Menuju konten utama

Anggota Pansus DPRD Gowa Dilaporkan Balik ke Bareskrim Polri

Hari ini, tim kuasa hukum Masyarakat Gowa datang ke Bareskrim untuk memberikan bukti tambahan atas pengaduannya.

Anggota Pansus DPRD Gowa Dilaporkan Balik ke Bareskrim Polri
(kiri ke kanan) Kuasa hukum pelapor anggota Pansus Hak Angket DPRD Gowa, Muallim Bahar, dan Ridwan Basri, saat melengkapi bukti ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (16/7/2026). tirto.id/Ayu Mumpuni
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Tim Kuasa Hukum Masyarakat Gowa melaporkan 19 anggota Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa ke Bareskrim Polri. Pelaporan ini dilakukan menyikapi kasus Bupati Gowa, Sitti Husniah, yang diduga berselingkuh, korupsi, dan melakukan penyalahgunaan wewenang.

Kuasa hukum pelapor, Muallim Bahar, mengatakan bahwa pelaporan itu dialkukan karena diduga ada pelanggaran etik berat dan penyebaran konten pribadi Bupati Gowa di media sosial secara luas. Kehidupan pribadi Sitti pun dinilai terumbar begitu saja melalui akun resmi milik DPRD Kabupaten Gowa.

Muallim menyatakan mereka awalnya mengajukan pengaduan dengan nomor 1211/DUMAS/VII/2026 tertanggal 2 Juli 2026. Kemudian, hari ini mereka datang untuk memberikan bukti tambahan atas pengaduan tersebut.

"Kami diundang langsung untuk memberikan klarifikasi dan menambah alat bukti tambahan. Jadi, alat bukti tambahan kami tadi sudah sertakan semua video, semua konten-konten video yang berkenaan dengan substansi laporan atau aduan kami. Semua konten video kami ambil langsung dari akun DPRD Kabupaten Gowa, baik itu TikTok, Facebook, YouTube, maupun Instagram," kata dia di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (16/7/2026).

Menurut Muallim, dari keterangan penyidik, saat ini tengah dilakukan pengkajian empat klaster pelanggaran hukum dalam aduan yang dilayangkan. Tindak pidana yang tengah dikaji itu di antaranya dugaan penyerangan kehormatan atau nama baik sesuai UU ITE dengan ancaman 2 tahun penjara dan denda Rp400 juta, pelanggaran UU Perlindungan Data Pribadi (PDP), serta penyalahgunaan jabatan.

Dia mengatakan dugaan tindak pidana ini diduga terjadi karena Pansus Hak Angket telah keluar dari koridor kewenangannya yang diatur dalam tata tertib legislatif. Sebab, tidak seharusnya DPRD berwenang mengurusi urusan pribadi seorang pejabat.

Ditambahkan kuasa hukum lainnya, Ridwan Basri, Pansus DPRD Gowa harusnya memiliki batasan-batasan etika di dalam mendalami dugaan pelangaran Bupati Sitti. Mengenai dugaan adanya perselingkuhan yang dituduhkan kepada Sitti pun dinilainya harus dibahas dalam ranah tertutup, tanpa penyiaran langsung di media.

"Bahkan, di pengadilan umum saja itu ada hal-hal, apalagi yang berkaitan dengan asusila, yang berkaitan dengan persoalan-persoalan yang memang sifatnya mengarah pada persoalan yang tidak bisa dipertontonkan kepada publik itu sidangnya terbatas. Ini DPRD dengan sengaja malah menyiarkan seolah-olah mencari panggung terhadap adanya persoalan yang mereka sangkakan," ungkap Ridwan.

Sebagai informasi, dalam sidang Pansus hak angket DPRD Gowa, Sitti memilih meninggalkan ruang sidang sebelum agenda pemeriksaan selesai. Sikap itu disebut karena hak-haknya sebagai pihak yang dimintai keterangan tidak dipenuhi selama proses sidang berjalan.

"DPR tadi mengatakan bahwa dia sama sekali tidak tertarik pada pribadi ibu. Tetapi pada faktanya di dalam forum selalu mengarahkan pada ranah pribadi," ucap Amirullah Mappaero selaku kuasa hukum Sitti kepada wartawan, Selasa (14/7/2026).

Baca juga artikel terkait KEPALA DAERAH atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fadrik Aziz Firdausi