tirto.id - Sudah kali ke-16 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) sepanjang tahun 2026 ini. Dari total OTT yang digelar, 10 aksi di antaranya menjerat kepala daerah dan lima di antaranya terkait dengan kasus pemerasan.
Di Kota Madiun misalnya, KPK mengusut dugaan pemerasan dengan modus penarikan fee proyek dan pemotongan dana Corporate Social Responsibility (CSR), serta penerimaan gratifikasi oleh Wali Kota Madiun, Maidi, pada Januari 2026. Dua orang kepercayaan Maidi bernama Rochim Ruhdiyanto dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun, Thariq Megah, juga turut terseret dan ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK.
Pada hari yang sama dengan penangkapan Maidi di Madiun, KPK juga menggelar operasi senyap di Jawa Tengah yang menjaring Bupati Pati, Sudewo. Pada (20/1/2026), Sudewo ditetapkan sebagai tersangka pemerasan pengisian 601 jabatan perangkat desa yang kosong.
Modus yang diterapkan Sudewo melibatkan tim sukses dan orang kepercayaannya untuk memungut upeti dari para calon perangkat desa. Berdasarkan arahan Sudewo, tarif pendaftaran ditetapkan antara Rp165 juta hingga Rp225 juta per orang setelah mengalami kenaikan harga atau mark-up dari tarif awal Rp125 juta sampai Rp150 juta.

Kemudian, pada bulan Maret 2026, KPK menetapkan Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, sebagai tersangka pemerasan. Syamsul diduga melakukan pungutan liar dana Tunjangan hari Raya (THR) pada Idul Fitri 2026. Dia mengancam akan merotasi atau memutasi pejabat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang menolak menyetor uang sebelum 13 Maret 2026.
KPK memetakan 47 SKPD di Kabupaten Cilacap yang menjadi target pungutan. Setiap dinas diminta menyetor uang antara Rp75 juta hingga Rp100 juta demi memenuhi target total Rp750 juta.
Modus pemerasan serupa juga dilakukan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, dengan bantuan ajudannya, Dwi Yoga Ambal. Modus Gatut terbilang sangat ekstrem. Dia memaksa para pejabat organisasi perangkat daerah (OPD) menandatangani surat pernyataan kesiapan mundur dari jabatan dan status ASN dengan tanggal yang dikosongkan sebagai alat sandera.
Gatut memeras 16 pimpinan OPD dengan cara menggeser anggaran, lalu meminta setoran hingga 50 persen sebelum anggaran dicairkan. Dwi ditugaskan sebagai penagih di lapangan dan kerap memperlakukan para pejabat OPD layaknya orang berutang. Gatut mematok target pengumpulan uang hingga Rp5 miliar dengan besaran kewajiban setoran tiap dinas antara Rp15 juta hingga Rp2,8 miliar.
Teranyar, Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, juga melakukan pemerasan dengan memotong sekitar 40 persen insentif upah pungut yang menjadi hak aparatur sipil negara (ASN) di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Pemerasan ini dilakukan setelah Etik menerbitkan Surat Keputusan (SK) tentang penerima dan besaran pembayaran insentif pemungutan pajak daerah serta retribusi daerah pada BPKAD Kabupaten Sukoharjo.
KPK juga menduga Etik memerintahkan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah, Tri Mulyo (TRM), mengumpulkan setoran rutin dari OPD. Praktik ini bahkan diduga merupakan ‘tradisi’ dari bupati sebelumnya sekaligus suami Etik, Wardoyo Wijaya.

Bukan Modus Baru
Pemerasan sebenarnya bukan modus baru dalam perkara korupsi. KPK mencatat kasus pemerasan atau pungutan telah ada sejak 2006 silam. Total ada 80 perkara sejak 2004 hingga Maret 2026 dengan tertinggi diungkap pada 2025 dengan 27 kasus.Pegiat antikorupsi, Praswad Nugraha, melihat hal ini sebagai fenomena yang telah berlangsung lama dan salah satu aksi korupsi berulang. Umumnya, aksi ini berdampingan dengan praktik suap, mark up anggaran, hingga penyimpangan barang dan jasa.
Sementara itu, Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Zaenur Rohman, menilai tindak pidana yang paling banyak menjerat kepala daerah hingga kini tetap suap, meski ada kasus pemerasan. Hal itu mengacu pada kajian internal Pukat UGM. Artinya, munculnya sejumlah perkara pemerasan belum cukup untuk menyimpulkan bahwa modus korupsi kepala daerah telah berubah.
Apabila ditelaah, perbedaan mendasar antara suap dan pemerasan terletak pada hubungan antara pemberi dan penerima. Dalam suap terdapat meeting of minds atau kesepakatan kedua belah pihak untuk melakukan transaksi. Sebaliknya, pemerasan mensyaratkan adanya unsur paksaan dari pejabat yang memiliki kewenangan.
“Artinya belum ada perbedaan dari zaman-zaman dulu ya sama aja, dari zaman dulu paling banyak adalah modus suap,” kata Zaenur kepada Tirto.

Dalam data penindakan KPK, angka kasus suap memang lebih tinggi. Total kasus penyuapan dari 2004 hingga Maret 2026 tembus 1.132. Pada 2026, total 32 kasus penyuapan ditangani lembaga antirasuah. KPK pernah menangani kasus suap mencapai 169 kasus pada 2018 atau 2 kali lipat total kasus pemerasan.
Akan tetapi, Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito, meyakini, pada dasarnya modus-modus korupsi seperti pemungutan fee proyek dan pemerasan terhadap bawahan sesungguhnya berasal dari sumber dana yang sama.
Dalam banyak kasus, uang yang diterima kepala daerah berasal dari pemotongan anggaran maupun pungutan kepada pengusaha yang kemudian mengalir melalui bawahannya.
Misalnya, dalam praktik fee proyek, uang mengalir langsung dari pengusaha kepada kepala daerah. Sementara itu, dalam praktik pemerasan, kepala daerah lebih dahulu meminta setoran kepada bawahannya. Untuk memenuhi permintaan itu, bawahan kemudian mencari dana melalui pemotongan anggaran atau meminta fee kepada kontraktor.
Biaya Politik Tinggi Bisa Jadi Faktor, tapi Jangan Selalu Dikaitkan
Kalau modusnya tidak banyak berubah, berarti yang perlu ditelusuri bukan lagi bentuk kejahatannya, melainkan mengapa kepala daerah terus menjual kewenangannya.ICW menilai, banyak faktor yang menyebabkan kepala daerah melakukan korupsi. Salah satunya, tingginya biaya politik menjadi hal yang harus dilihat sebab biasanya beban finansial telah muncul bahkan sebelum seseorang terpilih menjadi kepala daerah.
Mulai dari mahar politik, biaya kampanye yang tinggi, hingga ketergantungan terhadap penyandang dana politik menciptakan tekanan untuk mengembalikan modal setelah memenangkan Pilkada.
“Pada akhirnya menjadikan ada harus mengembalikan modal atau utang tersebut dengan cara korupsi,” ujar Peneliti ICW, Seira Tamara, Senin (13/7/2026).

Namun, biaya politik tidak dijadikan penjelasan tunggal atas maraknya korupsi kepala daerah. Sebab, korupsi pada dasarnya merupakan persoalan integritas, penyalahgunaan kewenangan, dan lemahnya penegakan hukum.
Praswad menilai narasi yang selalu menempatkan mahalnya biaya politik sebagai penyebab utama korupsi kepala daerah justru perlu dicermati. Ia khawatir narasi itu berpotensi dijadikan alasan untuk menggugat sistem pemilihan kepala daerah secara langsung.
"Fokus pemberantasan korupsi seharusnya tetap diarahkan pada penguatan integritas penyelenggara negara, pengawasan yang efektif, dan penegakan hukum yang tegas, bukan pada perubahan sistem demokrasi yang tidak menyentuh akar persoalan," ujarnya.
Selama beberapa tahun terakhir, pemerintah mengandalkan digitalisasi untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan. Sistem e-budgeting, e-katalog, LPSE, hingga Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) diharapkan mampu mempersempit ruang manipulasi anggaran. Namun, digitalisasi ternyata belum otomatis menekan korupsi.
Menurut Seira, persoalan terbesar justru berada pada lemahnya sistem pengawasan. Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang menjadi pengawas internal pemerintah daerah masih berada dalam struktur birokrasi yang bertanggung jawab kepada kepala daerah. Kondisi tersebut membuat independensi pengawasan kerap dipertanyakan.
Kalau menurut Praswad, digitalisasi hanya mengubah media pelaksanaan korupsi. Tanpa integritas aparat dan pengawasan yang efektif, penyimpangan tetap dapat dilakukan meskipun seluruh proses administrasi berlangsung secara elektronik.
Dengan kata lain, teknologi tidak akan menghilangkan korupsi apabila aktor yang menjalankan sistem tetap memiliki ruang untuk menyalahgunakan kewenangannya.

Bagaimana Cara Terbaik Menekan Angka Korupsi?
Pukat UGM menilai praktik pemerasan yang melibatkan kepala daerah memerlukan langkah-langkah pencegahan yang mampu menutup celah korupsi di birokrasi. Salah satu upaya yang dinilai penting adalah membangun budaya speak-up di kalangan aparatur sipil negara agar berani melaporkan praktik pemerasan maupun korupsi yang mereka alami atau ketahui.Pelaporan dapat dilakukan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Namun, apabila aparatur tidak memiliki kepercayaan terhadap APIP karena berada dalam struktur pemerintah daerah, pelaporan kepada KPK dinilai menjadi pilihan yang lebih independen.
Sementara itu, Praswad menilai aksi korupsi yang berkaitan dengan pemerasan dan pengadaan barang dan jasa cenderung lebih rentan terjadi di sejumlah daerah yang memiliki kapasitas pengawasan dan kontrol sosial yang masih terbatas. Lemahnya kualitas sumber daya manusia, pengawasan internal, peran media, maupun masyarakat sipil dinilai membuka ruang lebih besar bagi penyalahgunaan kewenangan.
Oleh karena itu, mantan Ketua IM57+ ini menilai, penguatan tata kelola pemerintahan, peningkatan kapasitas pengawasan, serta partisipasi masyarakat menjadi bagian penting dalam upaya pencegahan korupsi di daerah.
Di sisi penindakan, operasi tangkap tangan (OTT) tetap perlu dioptimalkan sebagai instrumen penegakan hukum terhadap pelaku korupsi.
Namun, pemberantasan korupsi juga tidak dapat hanya dibebankan kepada KPK. Kepolisian dan Kejaksaan juga perlu secara aktif menangani tindak pidana korupsi di daerah dengan menerapkan prinsip zero tolerance terhadap setiap bentuk penyalahgunaan kewenangan.
“Seluruh proses penegakan hukum harus berlangsung secara independen, profesional, serta bebas dari intervensi politik agar mampu memberikan efek jera sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap pemberantasan korupsi,” kata Praswad yang juga mantan pegawai KPK ini.

Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id





























