tirto.id - Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan kronologi proses operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 27 orang di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, yang salah satunya adalah Bupati Syamsul Aulia Rachman. Ia menjelaskan bahwa 27 orang tersebut diangkut menggunakan bus sewaan untuk diamankan di Polres Banyumas pada Jumat (13/3/2026).
Dalam proses OTT hingga pengamanan para pihak di Polres Banyumas, Budi menjelaskan seluruh kegiatan tersebut dilakukan secara klandestin. Hal ini memunculkan pengakuan dari sopir bus bahwa dirinya tidak mengetahui jika penumpang yang dibawanya merupakan petugas KPK dan pihak yang terkena OTT.
"Ini dalam rangkaian kegiatan penyelidikan di wilayah Cilacap, sehingga memang kami tidak membuka informasi kegiatan ini. Jadi para pihak yang diamankan di wilayah Kabupaten Cilacap, kemudian dibawa menggunakan bus ke Polres Banyumas untuk dilakukan pemeriksaan disana," kata Budi di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Sabtu (14/3/2026).
Usai pemeriksaan di Polres Banyumas yang selesai pada pukul 22.30 WIB, KPK menggelandang 27 orang tersebut menuju Jakarta dengan menggunakan transportasi kereta.
"Kemudian pemeriksaan dilakukan hingga malam sekitar 10.30 malam," jelasnya.
Dari 27 orang tersebut, 13 orang telah menjadi terperiksa. Dari seluruh proses tersebut, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Meski demikian, Budi masih enggan menyebutkan siapa saja yang menjadi tersangka dan kasus yang menjadi penyebab OTT tersebut.
"Untuk pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, nanti kami akan sampaikan pada saat konferensi pers yang pasti dalam ekspos siang ini, dua orang ditetapkan sebagai tersangka. Untuk uang tunai yang diamankan dalam peristiwa operasi tangkap tangan ini, sejumlah ratusan juta rupiah," ujarnya.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id

































