Menuju konten utama

Korupsi Irigasi, Anggota DPRD Muara Enim & Anak Kena OTT Kejati

Kejati Sumsel telah menggeledah 3 lokasi dan menyita sejumlah barang, termasuk mobil Alphard warna putih Plat B 2451 KYR.

Korupsi Irigasi, Anggota DPRD Muara Enim & Anak Kena OTT Kejati
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Ketut Sumedana, saat konfrensi pers OTT DPRD Muara Enim di Palembang, Rabu (18/2/2026). (ANTARA/ M Imam Pramana)
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menetapkan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim berinisial KT dan anaknya, RA, sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek irigasi. Keduanya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) terkait penerimaan gratifikasi pada proyek pengembangan jaringan irigasi di Dinas PUPR Muara Enim senilai Rp1,6 miliar.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Ketut Sumedana, menyatakan pihaknya telah menangkap KT dan RA. Kejaksaan menjadikan keduanya tersangka kasus gratifikasi pada kegiatan pengembangan jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu Kecamatan Tanjung Agung pada Dinas PUPR Muara Enim.

Sumedana mengungkap, tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan pun telah melakukan penggeledahan pada tiga lokasi. Lokasi pertama yang digeledah adalah rumah saksi KT di Perumahan Hunian Sederhana Greencity Blok Q5, Desa Muara Lawai, Kabupaten Muara Enim.

Kemudian rumah saksi KT di Perumahan Hunian Sederhana Greencity Blok Q6, Desa Muara Lawai, Kabupaten Muara Enim. Lalu rumah saksi MH di Jalan Pramuka 4 RT 1 RW 7 Kelurahan Pasar II, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim.

"Saat ini tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah memeriksa sepuluh orang saksi dan ternyata uang sekitar Rp1,6 miliar tersebut yang bersumber dari proyek tersebut," sebut Sumedana di Palembang, Rabu (18/2/2026) dikutip dari Antara.

Dari hasil penggeledahan pada tiga lokasi tersebut, penyidik menyitaan satu unit mobil Alphard warna putih Plat B 2451 KYR, dokumen, barang elektronik handphone, serta surat yang dianggap perlu dan berkaitan dengan perkara tersebut.

Kejati menjelaskan perkara tersebut akan terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan akan melakukan pemeriksaan pemerintah daerah termasuk Bupati.

"Perkara ini akan terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan akan melakukan pemeriksaan dari pemerintah daerah termasuk Bupati Muara Enim," katanya.

Sementara itu, angka Rp1,6 miliar tersebut bagian dari nilai kontrak dalam perkara sebesar Rp7miliar.

Baca juga artikel terkait KASUS GRATIFIKASI

tirto.id - Flash News
Sumber: Antara
Editor: Siti Fatimah