tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan penghasilan lain milik Bupati Lampung Tengah nonaktif, Ardito Wijaya. Langkah ini merupakan pengembangan penyidikan terkait kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Tengah tahun anggaran 2025.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik tengah mendalami soal penghasilan yang didapatkan oleh Ardito selain dari penghasilannya sebagai Bupati.
"Penyidik mendalami berkaitan dengan dugaan aliran uang atau berkaitan dengan penghasilan-penghasilan lain dari Bupati," kata Budi dalam keterangannya yang dikutip Rabu (11/2/2026).
Untuk mendalami hal tersebut, KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi pada Senin (9/2/2026) yaitu Sekretaris BKPSDM Kabupaten Lampung Tengah, Andi Candra dan dua orang Wiraswasta yaitu Agustam dan Sandi Harmoko.
"Didalami dari keterangan-keterangan pihak yang kemarin dipanggil dan dimintai penjelasannya," ujar Budi.
Diketahui, dalam kasus ini, Ardito disebut mematok fee antara 15–20 persen atas sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah. Diketahui postur belanja berdasarkan APBD Kabupaten Lampung Tengah tahun 2025 mencapai sekitar Rp3,19 triliun. Ardito diduga menerima total aliran senilai Rp5,75 miliar, dari sejumlah pengondisian proyek.
Uang tersebut digunakan untuk dana operasional Bupati sebesar Rp500 juta, dan pelunasan pinjaman bank yang digunakan untuk kebutuhan kampanye di tahun 2024 sebesar Rp5,25 miliar.
Selain Ardito, ada empat lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka setelah gelaran OTT. Di antaranya adalah Anggota DPRD, Riki Hendra Saputra; adik Bupati Ranu Hari Prasetyo, Plt Kepala Bapenda sekaligus kerabat Bupati, Anton Wibowo; dan Direktur PT EM, Mohamad Lukman Sjamsuri.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id

































