Menuju konten utama

Ardito Wijaya Pakai Uang Suap demi Lunasi Utang Kampanye Pilkada

Ardito Wijaya memerintahkan Anggota DPRD Lampung Tengah, Riki Hendra Saputra, mengatur pemenang pengadaan barang/jasa (PBJ).

Ardito Wijaya Pakai Uang Suap demi Lunasi Utang Kampanye Pilkada
Tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030 Ardito Wijaya (tangah) keluar dari mobil tahanan menuju ruang konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/12/2025). ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/nz

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya (AW), menggunakan setoran fee proyek untuk melunasi pinjaman bank yang digunakan untuk kebutuhan kampanye Pilkada 2024 sebesar Rp5,25 miliar.

Dalam konstruksi perkara, Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, mengatakan Ardito mematok fee antara 15–20 persen atas sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah. Dimana diketahui postur belanja berdasarkan APBD Kabupaten Lampung Tengah tahun 2025 mencapai sekitar Rp3,19 triliun.

"Dari anggaran tersebut, sebagian besar dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur, layanan publik, hingga program prioritas daerah," ujar Mungki dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/12/2025).

Aksi ini sudah dimulainya usai dirinya dilantik menjadi Bupati Lampung Tengah. Ardito memerintahkan Anggota DPRD Lampung Tengah, Riki Hendra Saputra, untuk mengatur pemenang pengadaan barang/jasa (PBJ) di sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Lampung Tengah melalui mekanisme penunjukkan langsung di E-Katalog.

"Adapun rekanan atau penyedia barang dan jasa yang harus dimenangkan adalah perusahaan milik keluarga atau milik tim pemenangan AW, saat AW mencalonkan diri sebagai Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030," katanya.

Dalam pelaksanaan pengkondisian tersebut, Ardito meminta Riki untuk berkoordinasi dengan Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah sekaligus kerabat dekat Bupati, Anton dan Sekretaris Bapenda Iswantoro yang selanjutnya akan berhubungan dengan para SKPD guna pengaturan pemenang PBJ.

Atas pengondisian tersebut, pada periode Februari-November 2025, Ardito diduga menerima fee senilai Rp5,25 miliar dari sejumlah rekanan atau

penyedia barang dan jasa melalui Anggota DPRD dan adik Bupati Lampung Tengah Ranu Hari Prasetyo.

Selain itu, pada proyek pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan (Dinkes) Lampung Tengah, Ardito meminta Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah, Anton Wibowo, yang juga kerabat bupati untuk mengkondisikan pemenang pengadaan proyek tersebut.

Anton kemudian berkoordinasi dengan pihak-pihak di Dinkes Lampung Tengah untuk memenangkan PT Elkaka Mandiri. Pada akhirnya, PT EM memperoleh 3 (tiga) paket pengadaan alat kesehatan di Dinkes dengan total nilai proyek Rp3,15 miliar.

"Atas pengkondisian tersebut, AW [Ardito] diduga menerima fee sebesar Rp500 juta dari Sdr. MLS selaku pihak swasta yaitu Direktur PT EM melalui perantara ANW," kata Mungki.

“Sehingga total aliran uang yang diterima AW mencapai kurang lebih Rp5,75 miliar,” lanjut Mungki.

Adapun uang tersebut digunakan untuk dana operasional Bupati sebesar Rp500 juta, dan pelunasan pinjaman bank yang digunakan untuk kebutuhan kampanye di tahun 2024 sebesar Rp5,25 miliar.

Untuk diketahui, KPK menetapkan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Lampung Tengah tahun anggaran 2025.

Selain Ardito, ada empat lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka setelah gelaran OTT. Di antaranya adalah Anggota DPRD, Riki Hendra Saputra; adik Bupati Ranu Hari Prasetyo, Plt Kepala Bapenda sekaligus kerabat Bupati, Anton Wibowo; dan Direktur PT EM, Mohamad Lukman Sjamsuri.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 10 sd. 29 Desember 2025,” ujar Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto dalam konferensi pers yang digelar Kamis (11/12/2025).

Adapun Ardito, Ranu, dan Anton ditahan di Rutan Cabang Gedung ACLC KPK. Sementara Riki dan Mohamad Lukman ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Sebagai pihak penerima suap, Ardito, Riki, Ranu, Anton, dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara, Lukman selaku pemberi suap dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Bayu Septianto