tirto.id - Tim penyidik Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan kembali terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPA) eks Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus), Febrie Adriansyah. Penggeledahan dilakukan di enam lokasi daerah Jakarta Selatan dan Depok, Jawa Barat.
"Saat ini tim penyidik juga melakukan penggeledahan yang sedang berlangsung di beberapa tempat, yakni kantor tersangka DR (Don Ritto) dan rekan di Jakarta Selatan, kantor PT HI, PT PIS, PT KPE, PT SME di Jakarta Selatan, dan rumah milik tersangka NH di Kota Depok," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, dalam keterangan tertulis, Senin (3/8/2026).
Disebutkan Anang, di hari ini juga dilakukan pemeriksaan kepada empat karyawan swasta, yakni T, ER, dan HH. Pemeriksaan dilakukan dalam kapasitas sebagai saksi.
Anang memastikan, seluruh tindakan penyidikan tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku dan merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memperoleh alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, serta melakukan penelusuran terhadap aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana. Dia pun memastikan, penyidikan akan terus dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian.
“Tim penyidik akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tutur dia.
Diketahui dalam kasus ini telah dilakukan penetapan tiga tersangka, yakni Febrie Adriansyah, Don Ritto, dan Nurman Herin. Kasus berawal dari penanganan perkara korupsi PT Asabri di Gedung Bundar Kejaksaan Agung saat Febrie masih menjabat hingga berujung adanya dugaan TPPU aset.
Pengacara Ungkap Sembilan Kejanggalan Hukum di Kejagung
Pengacara Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, mengungkap sembilan kejanggalan dugaan korupsi yang menjerat kliennya. Salah satunya, terkait dengan surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan Kejagung.
“Sampai saat ini, ya, kami mengidentifikasi setidaknya ada sembilan kejanggalan atau indikasi pelanggaran hukum acara dalam penanganan perkara dengan tersangka Pak FA yang ditangani oleh Kejaksaan Agung,” kata Febri usai menjenguk Febrie di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/8/2026).
Pertama, kata Febrie, dari tiga sprindik yang diterbitkan Kejagung, ditemukan dugaan penggabungan dua perkara tindak pidana dalam satu sprindik.
“Yang pertama, kami menemukan dari tiga sprindik tersebut ada praktik penggabungan dua perkara tindak pidana dalam satu sprindik," ujar Febri.
Dia menyebut, praktik semacam ini harusnya tidak boleh terjadi. Febri menegaskan, tindak pidana korupsi yang telah ditemukan buktinya harus diterapkan dalam sprindik terpisah. Hal ini, didasari UU Nomor 8 Tahun 2010.
“Seharusnya sprindik tindak pidana korupsinya, kalau memang ada buktinya, itu sprindik yang terpisah. Setelah penyidikan dilakukan, barulah kemudian dicari bukti, kalau buktinya cukup barulah dibuka lagi sprindik baru tindak pidana pencucian uang,” ujar Febri.
Poin kedua, Febri menyebut terdapat kekeliruan penulisan dalam sprindik. Katanya, ditemukan tidak sinkronnya antara nama kasus dan perintah penyidikan.
“Jadi di bagian menimbangnya itu disebut misalnya kasusnya adalah terkait dengan perusahaan Krakatau Steel, kemudian tapi perintahnya terkait dengan penyidikan batu bara. Dan sebaliknya, itu itu kami temukan," tutur Febri.
Ironi Kesalahan Penulisan 'Sprindik Masa Depan' Tahun 2028
Febri juga menyoroti dugaan tidak cermatnya Kejagung dalam menulis waktu peristiwa terjadinya tindak pidana dalam sprindik. Dalam beleid tersebut, dia bilang, kasus korupsi terjadi pada 2028 sampai dengan 2026.
“Jadi ini seperti sprindik yang menulis masa depan begitu, ya, dari 2028 sampai dengan 2026,” tutur Febri.
Poin berikutnya, Febri menemukan dugaan penetapan tersangka kliennya dengan pasal TPPU yang melanggar prinsip lex favor reo di KUHP baru. Lebih lanjut, Febri juga menyinggung pidana pokok atau predicate crime dalam sprindik kliennya yang tidak jelas.
“Asabri ini kan penanganan perkaranya di 2021 atau 2022 di Kejaksaan Agung. Sementara di sprindik tersangkanya, di penetapan tersangkanya, itu disebut rentang waktunya dari 2018 sampai dengan 2026. Jadi ada zona yang tidak jelas antara 2021, 2022 dan mundur ke belakang di 2018,” ucap Febri.
Tak hanya soal sprindik, Febri juga bicara soal kejanggalan penahanan. Dia mengindikasikan pelanggaran Pasal 100 Ayat 5 KUHAP karena tidak adanya syarat yang dicantumkan dalam surat perintah penahanan (sprinhan).
“Kemudian …, hak tersangka ada yang tidak dipenuhi terkait dengan penyampaian informasi perkara yang sejelas-jelasnya dalam bahasa yang dimengerti,” kata Febri.
Dia juga menemukan bahwa pihak yang menandatangani sprindik adalah pihak yang tidak berwenang. Kata Febri, hal itu masih akan terus didalami.
“Dan yang kesembilan, kami juga menemukan pihak yang menandatangani sprindik itu tidak berwenang begitu. Ini tentu saja mengacu pada aturan internal di Kejaksaan Agung. Sebenarnya surat perintah penyidikan itu apakah bisa langsung ditandatangani oleh penyidik, atau ditandatangani oleh Jampidsus, atau ditandatangani oleh direktur? Nah, ini dalam proses yang terus kami dalami,” ujar Febri.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id


































