tirto.id - Tim 9 pada Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tiga saksi terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjadikan mantan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, sebagai tersangka.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan tiga saksi tersebut merupakan saksi-saksi yang hadir dari total sembilan saksi yang dipanggil hari ini.
"Dari 9 orang saksi yang dipanggil Tim Penyidik, sebanyak 3 orang saksi hadir memenuhi panggilan, sedangkan 6 orang saksi lainnya tidak hadir," kata Anang dalam keterangan tertulis, Senin (27/7/2026).
Anang mengatakan saksi yang hadir adalah HK selaku Penyidik Polri, serta HH dan HJ selaku pihak swasta. Sementara itu, enam orang yang tidak memenuhi panggilan, pemeriksaannya akan dijadwalkan ulang oleh penyidik.
"Oleh karena itu, 6 orang saksi tersebut akan dilakukan pemanggilan ulang oleh Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Tim Sembilan) untuk dimintai keterangannya," tutur Anang.
Diketahui, Febrie kini telah menjadi tahanan. Dia ditahan di Rutan KPK sejak Jumat (24/7/202).
Febrie ditahan usai menjalani pemeriksaan selama 11 jam terkait kasus ini. Usai diperiksa, Febrie langsung ditetapkan sebagai tersangka dan diangkut ke Rutan KPK.
Febrie merupakan tersangka dugaan TPPU atas temuan miliaran uang dan emas 74kg oleh tim Kortas Tipidkor Polri di rumah mewah Sentul.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id


































