Menuju konten utama

Yaqut Nilai Pernyataan Saksi yang Dihadirkan KPK Tidak Benar

Menurut Gus Yaqut, keterlibatan dirinya dalam perkara tersebut yang disebut para saksi hanya didasarkan pada informasi yang mereka dengar dari orang lain.

Yaqut Nilai Pernyataan Saksi yang Dihadirkan KPK Tidak Benar
Terdakwa kasus dugaan korupsi pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024, Yaqut Cholil Qoumas menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (1/10/2026). Jaksa Penuntut Umum menghadirkan delapan orang saksi diantaranya Staf Asosiasi Kesthuri (Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia) Juahir dan Direktur Utama PT Makassar Toraja Tour (Maktour) Fuad Hasan Mashur. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/agr
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, menilai sejumlah pernyataan saksi yang dihadirkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024 tidak benar.

Hal itu disampaikan Gus Yaqut seusai mengikuti sidang lanjutan perkara tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (1/10/2026).

Menurut Gus Yaqut, keterlibatan dirinya dalam perkara tersebut yang disebut para saksi hanya didasarkan pada informasi yang mereka dengar dari orang lain.

Gus Yaqut juga menilai keterangan para saksi tersebut tidak sempurna karena terdapat pernyataan yang menurutnya tidak sesuai dengan fakta.

"Ya nggak sempurna, tadi kan bohongsemua tuh. Terbukti bohong, hanya denger tapi diceritakan seolah-olah," kata Gus Yaqut.

Lebih jauh, Gus Yaqut mengatakan persidangan nantinya akan menjadi ruang untuk membuktikan kebenaran dari berbagai keterangan yang muncul.

"Ya pada akhirnya, ini kan bukan pencabutan yang pertama. Pada akhirnya, ruang pengadilan ini akan menjadi ruang pembuktian. Ya saya selalu meyakini bahwa kebenaran itu pasti akan menemukan jalannya, cepat atau lambat," ujar Gus Yaqut.

Sebelumnya, salah satu saksi yang dihadirkan KPK, Ahmad Taufik, Direktur PT Anugerah Citra Mulia selaku Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), membantah keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Dalam BAP tersebut, Ahmad Taufik disebut menerangkan adanya penyerahan uang fee tambahan percepatan haji khusus kepada Gus Yaqut. Namun, Ahmad Taufik membantah pernah menyebut nama Gus Yaqut dalam keterangannya.

Awalnya, jaksa membacakan bagian BAP Ahmad Taufik yang berkaitan dengan Amaludin Wahab selaku Ketua Koperasi Amphuri.

Dalam BAP itu disebutkan bahwa Amaludin menyerahkan uang fee percepatan tambahan haji khusus kepada Gus Yaqut yang saat itu menjabat Menteri Agama. Namun, Ahmad Taufik membantah keterangan tersebut.

"Nah begini pak, kalau yang dari Iqbal saya dengar sendiri Pak, tapi kalau yang dari asosiasi yang Amaludin ini, saya dengarnya dari Ahmad Pak. Dari Ahmad ASPHIRASI bahwasanya saya tanya apakah uangnya dikembalikan atau tidak (ke Kemenag). Gitu, Ahmad menjawab tidak kembali Pak," ujar Ahmad Taufik.

Jaksa kemudian memastikan kepada Ahmad Taufik apakah uang yang disebut tidak dikembalikan tersebut berkaitan dengan Gus Yaqut.

"Nah, pertanyaan saya pak, yang tidak mengembalikan itu orang di lingkungan Kementerian Agama atau Pak Yaqut?" tanya jaksa.

"Bukan, tidak ada hubungan sama Pak Yaqut pak," jawab Ahmad Taufik.

"Clear ya," ujar jaksa.

Ahmad Taufik kemudian kembali menegaskan bahwa keterangannya tidak pernah mengarah kepada Gus Yaqut.

"Jadi di sini catatannya langsung menjurus langsung ke menteri agama pak, padahal saya menyebutnya tidak ada satu pun ke menteri agama (Gus Yaqut)," ujar Ahmad Taufik.

Dalam sidang tersebut, KPK menghadirkan delapan orang saksi. Mereka adalah Jawahir selaku staf Asosiasi Kesthuri, Muhammad Al-Fatih selaku Sekretaris Eksekutif DPP Kesthuri, serta Muhammad Firman Taufiq selaku Sekjen Asosiasi HIMPUH periode 2020-2024 dan Direktur Utama PT Turisina Buana.

Selain itu, KPK menghadirkan Ahmad Taufik selaku Direktur PT Anugerah Citra Mulia, Budi Darmawan selaku Ketua Asosiasi HIMPUH dan Direktur Utama PT Analama Utama, serta Muhammad Farid Al Jawi selaku Direktur Utama PT Tur Silaturrahmi Nabi dan Sekjen AMPURI periode 2020-2024. Dua saksi lainnya yakni Arta Hanif selaku Direktur PT Tayiba Tora dan Fuad Hasan Mansur selaku Direktur Utama PT Makassar Toraja Tour (Maktour).

Kedelapan saksi tersebut dihadirkan untuk memberikan keterangan dalam perkara yang menjerat empat terdakwa, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menteri Agama Isfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Komisaris PT Raudah Eksakti Utama sekaligus Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Azis Taba.

Baca juga artikel terkait SUAP KEMENAG

tirto.id - Flash News
Sumber: Antara
Editor: Bayu Septianto