tirto.id - Komisaris Independen PT Sucofindo, Zainal Abidin, membongkar siasat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di balik layar Pansus Haji DPR RI. Yaqut disebut sempat memintanya melobi sang Ketua Pansus, Nusron Wahid, agar tidak mengeluarkan rekomendasi yang menyudutkan Kementerian Agama.
Keterangan tersebut disampaikan Zainal sebagai saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK dalam persidangan kasus dugaan korupsi kuota tambahan haji 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2026).
Zainal mengatakan, dirinya telah mengenal Yaqut sejak masa kuliah dan mengetahui hubungan Yaqut dengan Nusron. Ia mengibaratkan hubungan keduanya seperti tokoh kartun “Tom and Jerry”.
“Pada waktu itu ketika Pak Nusron dipilih jadi Ketua Pansus, ya ini kan hubungan beliau berdua ini kan memang kayak Tom and Jerry, Pak. Dari dulu saya tahu sejarahnya memang kayak Tom and Jerry, kadang berantem, kadang kangen-kangenan, peluk-pelukan,” ujar Zainal di hadapan majelis hakim.
Misi Informal Menjinakkan Rekomendasi Pansus
Menurut Zainal, ketika Nusron dipilih sebagai Ketua Pansus Haji, Yaqut kemudian meminta dirinya menjadi penghubung dengan Nusron.
“Gus Yaqut [bilang], ‘Nal, tolonglah Nal, itu Kangmasmu Nal’. Saya senyam-senyum aja. Konteksnya untuk mendamaikan,” kata Zainal.
Zainal mengaku telah bersahabat dengan Yaqut sejak masa kuliah dan aktif di organisasi Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) serta GP Ansor.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian mengonfirmasi isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Zainal terkait permintaan tersebut. Dalam BAP, Zainal disebut diminta berbicara dengan Nusron agar Pansus Haji tidak mengeluarkan rekomendasi yang memberatkan Kementerian Agama maupun Yaqut terkait pelaksanaan ibadah haji 2024.
“Iya, betul. Pada waktu itu kan memang tidak akur, gimana didamaikan supaya ini, ya saling enaklah, saling bantu,” ujar Zainal membenarkan keterangan dalam BAP tersebut.
Atas permintaan tersebut, Zainal mengaku kemudian mendatangi Nusron untuk menyampaikan pesan Yaqut. Ia mengatakan pendekatan tersebut dilakukan melalui komunikasi informal.
Dakwaan Korupsi Kuota Haji Senilai Rp622 Miliar
Upaya gerilya politik tersebut diketahui bergulir tepat menjelang pembentukan Pansus Hak Angket Haji DPR RI pada Juli 2024 lalu.
Saat itu, Yaqut tengah menghadapi persoalan dugaan penyelewengan dalam pembagian kuota tambahan haji 2024 dalam internal kementeriannya yang kemudian menjadi perkara hukum.
Pansus Haji DPR dibentuk untuk menyelidiki pelaksanaan penyelenggaraan ibadah haji 2024. Dalam perkara ini, Yaqut didakwa mengubah pembagian kuota haji reguler dan khusus dari ketentuan 92:8 menjadi 50:50.
Akibat pengalihan ini, dakwaan JPU KPK menyebut negara dirugikan hingga Rp622 miliar buntut praktik jual beli kuota dan pungutan fee percepatan.
Yaqut juga didakwa memperkaya diri senilai USD 271.500 (Rp4,8 miliar) bersama tiga terdakwa lainnya, yakni mantan Stafsus Menag Ishfah Abidal Aziz, Direktur Operasional PT Maktour Ismail Adham, dan Ketua Umum Kesthuri Asrul Azis Taba.
Penulis: Khizbulloh Huda
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id


































