Menuju konten utama

Eks Honorer Akui Jadi Perantara Transferan Eks Pejabat Kemenag

Dalam persidangan, Solahuddin mengaku tidak mengetahui asal muasal uang tersebut dan juga besarannya.

Eks Honorer Akui Jadi Perantara Transferan Eks Pejabat Kemenag
Yaqut Cholil Qoumas di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (10/9/2026). tirto.id/Huda
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Mantan pegawai honorer Kementerian Agama (Kemenag), A. Solahuddin, mengaku pernah menjadi perantara aliran uang yang masuk ke rekening mantan Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kemenag, M. Agus Syafii.

Hal tersebut terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan di Kemenag periode 2023-2024.

"Apakah Bapak juga pernah diminta untuk menerima sesuatu, baik uang atau apa pun itu dari PIHK, Pak?" tanya jaksa pada Solahuddin di ruang sidang Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (15/9/2026).

"Kalau menerima tidak pernah, cuma pernah diperintah ambil satu kali," jawab Solahuddin.

"Pernah diperintah ambil satu kali? Oleh siapa?" tanya jaksa.

"Oleh Pak Kasubdit," jawabnya.

Namun, Solahuddin tidak mengetahui asal muasal uang tersebut. Dia hanya mendapat perintah untuk mengambil uang yang sudah berada dalam amplop. Dirinya juga tak mengetahui besaran nilai uang itu.

Selanjutnya, jaksa memperlihatkan barang bukti berupa tranfer masuk aliran dana ke rekening Solahuddin.

"Sebesar Rp250 juta ke rekening BNI atas nama A. Solahuddin," jelas jaksa.

"Ya, betul," jawab saksi.

"Ini uang apa ini, Pak?" tanya jaksa.

"Saya kurang tahu, karena saat itu saya diminta nomor rekening sama Pak Agus. Minta nomor rekening saya, saya kasih, terus ada transfer masuk seperti itu, Pak," jawabnya.

Solahuddin juga tidak mendapatkan informasi dari pimpinan yang memberi perintah terkait aliran dana tersebut. Namun, percakapan terakhir soal asal usul aliran tranfer ini disebutnya berkaitan dengan program haji mandiri atau haji furoda atau furoidah.

"Ada disampaikan oleh Pak Agus Syafi'i ini uang-uang apa begitu?" tanya jaksa.

"Tidak pernah, Pak. Cuma pernah furoidah gitu aja, Pak, bahasanya," jawab Solahuddin.

Sebagai informasi, mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, dalam kasus ini didakwa telah merugikan keuangan negara hingga Rp622,09 miliar.

Yaqut didakwa melakukan perbuatan bersama eks staf khususnya Isfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Asrul Aziz Taba, Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (KESTURI); serta Ismail Adam selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja.

Menurut dakwaan, Yaqut bersama pihak-pihak tersebut melakukan pengisian tambahan kuota haji khusus dengan jamaah tanpa masa tunggu atau T0 serta jamaah dengan masa tunggu atau TX yang disebut tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Muhammad Nizar

tirto.id - Flash News
Reporter: Muhammad Nizar
Penulis: Muhammad Nizar
Editor: Fadrik Aziz Firdausi