Menuju konten utama

Kronologi Kasus Aisar Khaled, Dilaporkan Dugaan Penipuan Rp5,7 M

Aisar Khaled dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan, penggelapan, dan pencucian uang dengan kerugian Rp5,7 miliar.

Kronologi Kasus Aisar Khaled, Dilaporkan Dugaan Penipuan Rp5,7 M
Pemengaruh asal Malaysia, Aisar Khaled. Foto: Instagram
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Pemengaruh asal Malaysia, Aisar Khaled (AK), dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan, penggelapan, dan pencucian uang dengan nilai kerugian yang disebut mencapai Rp5,7 miliar. Laporan tersebut dibuat oleh sebuah perusahaan agensi di Indonesia pada Senin (14/9/2026).

Pihak agensi menyebut jika laporan tersebut terpaksa dibuat setelah upaya penyelesaian kewajiban melalui komunikasi dan tiga kali somasi disebut tidak membuahkan hasil.

Polda Metro Jaya membenarkan laporan tersebut dan menyatakan perkara masih dalam tahap dipelajari serta didalami oleh penyidik.

"Benar, laporan sudah kami terima pada Senin (14/9). Saat ini, laporan tersebut sedang dipelajari dan didalami oleh tim penyidik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto dilansir Antara (15/9/2026).

Dalam laporan tersebut, Aisar dikenai Pasal 492 KUHP tentang penipuan atau perbuatan curang, Pasal 486 KUHP tentang penggelapan, dan Pasal 607 KUHP tentang tindak pidana pencucian uang sebagaimana disebutkan pihak pelapor.

Kronologi Kasus Aisar Khaled

Kasus yang melibatkan Aisar Khaled, bermula pada Februari 2026 ketika Aisar dan sebuah perusahaan agensi di Indonesia menandatangani perjanjian kerja sama investasi.

Sebelum perkara ini mencuat, agensi tersebut disebut telah membantu memfasilitasi karier Aisar di Indonesia. Agensi juga sempat menalangi sejumlah kewajiban finansial Aisar kepada pihak ketiga.

Berdasarkan perjanjian tersebut, Aisar kemudian memiliki kewajiban yang harus diselesaikan kepada pihak agensi. Menurut kuasa hukum pelapor, Michael Sugijanto, nilai kewajiban Aisar pada awalnya mencapai puluhan miliar rupiah.

Namun, nominal tersebut berangsur berkurang karena dipotong dari pendapatan yang diperoleh Aisar melalui pekerjaan yang sebelumnya telah dijalankan. Setelah berbagai pengurangan tersebut, sisa kewajiban yang disebut belum diselesaikan mencapai sekitar Rp5,7 miliar.

Sebagai bagian dari penyelesaian kewajiban tersebut, Aisar disebut berjanji akan membayar atau memenuhi kewajibannya melalui pekerjaan secara langsung dengan menghadiri sejumlah acara (event) yang diselenggarakan atau difasilitasi agensi.

Dengan mekanisme tersebut, pekerjaan yang dilakukan Aisar akan diperhitungkan sebagai bagian dari pembayaran kewajibannya. Namun, menurut pihak agensi, pelaksanaan kesepakatan tersebut kemudian tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan.

"AK berjanji untuk membayar ataupun melakukan pekerjaannya secara live dengan datang ke event. Nilai awal kewajibannya sebenarnya mencapai puluhan miliar rupiah, tetapi menyusut hingga tersisa Rp5,7 miliar karena pemotongan langsung dari sisa pendapatan pekerjaan yang telah dilakukan sebelumnya," terang Michael.

Persoalan mulai semakin sulit ketika komunikasi antara Aisar dan pihak agensi disebut memburuk pada pertengahan 2026. Pihak agensi mengaku telah berupaya berkomunikasi dan mengajak Aisar menyelesaikan persoalan tersebut secara baik-baik, tetapi tidak menemukan titik temu.

Komunikasi terakhir antara Aisar dan pihak agensi disebut terjadi pada Juli 2026. Pada bulan tersebut, Aisar masih sempat menghadiri sebuah acara yang digelar pihak agensi. Menurut Michael, kehadiran Aisar dalam acara tersebut terjadi setelah ia ditawari potongan dari nominal kewajiban yang harus dibayarkan.

Aisar kemudian datang dan menjalankan pekerjaan dalam acara tersebut. Namun, setelah acara pada Juli itu selesai, komunikasi kembali terputus. Pihak agensi menyebut Aisar tidak lagi merespons panggilan telepon maupun pesan yang disampaikan oleh para pimpinan agensi. Kondisi tersebut membuat upaya penyelesaian kewajiban secara langsung semakin sulit dilakukan.

Pihak agensi kemudian menempuh jalur somasi untuk meminta Aisar menyelesaikan kewajibannya. Setidaknya tiga surat somasi disebut telah dikirimkan kepada Aisar, tetapi menurut kuasa hukum pelapor, tidak ada tanggapan dari pihak Aisar terhadap surat-surat tersebut.

Upaya komunikasi secara baik-baik juga disebut telah dilakukan sebelum laporan polisi dibuat. Namun, karena tidak mendapatkan respons dan tidak menemukan penyelesaian, pihak agensi akhirnya memutuskan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum.

Kuasa hukum pelapor, Machi Achmad, menyebut langkah pelaporan kepada polisi ditempuh sebagai upaya hukum terakhir karena Aisar dinilai tidak menunjukkan iktikad baik untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Pada awalnya, pihak agensi disebut berencana menyelesaikan persoalan tersebut melalui jalur perdata. Namun, setelah melakukan evaluasi terhadap perkara, termasuk dugaan penggunaan dana yang tidak sesuai dengan peruntukannya, pihak agensi menilai terdapat dugaan unsur pidana dalam persoalan tersebut.

Terlebih, Aisar disebut tidak lagi memberikan respons dan diduga berada di luar negeri. Dari kondisi tersebut, pihak agensi kemudian menduga adanya unsur perbuatan curang, penipuan, serta penggelapan yang perlu diperiksa lebih lanjut oleh aparat penegak hukum. Dugaan pencucian uang juga dimasukkan dalam laporan yang dibuat oleh pihak agensi.

Laporan polisi terhadap Aisar akhirnya dibuat di Polda Metro Jaya pada Senin (14/9/2026). Laporan tersebut diajukan oleh perusahaan agensi di Indonesia dan berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang, penggelapan, serta tindak pidana pencucian uang.

Baca juga artikel terkait PENIPUAN atau tulisan lainnya dari Prihatini Wahyuningtyas

tirto.id - Flash News
Kontributor: Prihatini Wahyuningtyas
Penulis: Prihatini Wahyuningtyas
Editor: Dipna Videlia Putsanra