Menuju konten utama

WN Malaysia Laporkan Perwira Polri soal Dugaan Penipuan Tambang

Dittipidum Bareskrim menyelidiki dugaan penipuan investasi tambang emas Rp58,5 miliar oleh perwira Polri terhadap investor Malaysia.

WN Malaysia Laporkan Perwira Polri soal Dugaan Penipuan Tambang
Kuasa hukum investor asal Malaysia, Bagas Pangestu Pribadi, memperlihatkan dokumen SP2HP perkembangan penyelidikan kasus penipuan investasi tambang emas ilegal oknum Polisi di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (15/9/2026). (FOTO/Dokumentasi Tim Hukum)
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri tengah menyelidiki dugaan penipuan dan penggelapan investasi tambang emas senilai Rp58,5 miliar yang diduga melibatkan seorang perwira menengah Polri berpangkat Komisaris Besar (Kombes) berinisial F. Korban dalam kasus ini merupakan investor asal Malaysia. Tambang emas yang ditawarkan kepada korban juga diduga tidak memiliki izin.

Kuasa hukum korban, Bagas Pangestu Pribadi, mengatakan penanganan perkara tersebut mulai menunjukkan perkembangan setelah pihaknya menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 14 September 2026.

“Tim penyelidik telah mewawancarai 15 orang saksi dan melakukan pengecekan dua titik lokasi tambang emas di Sulawesi Utara. Kami mengapresiasi langkah penyelidik. Ini menunjukkan perkara berjalan sesuai harapan kami,” ujar Bagas usai menerima SP2HP di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (15/9/2026).

Pengecekan lokasi tambang dilakukan di Desa Ratatotok Satu dan Ratatotok Utara, Kabupaten Minahasa Tenggara, serta Desa Tanoyan Selatan, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara.

Kasus ini dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/379/VIII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 20 Agustus 2026. Perkara tersebut dilaporkan dengan sangkaan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dugaan penipuan ini bermula pada 5 Mei 2025. Saat itu, korban yang merupakan warga negara asing dikenalkan kepada Kombes F oleh seorang rekan bisnis di area Gedung Intelkam Mabes Polri, Jakarta.

“Dengan jubah kedinasannya, dia menjanjikan sebuah investasi tambang emas yang disebutnya legal dan izinnya akan terbit. Klien kami sebagai warga negara asing asal Malaysia punya cara pandang bahwa penegak hukum tidak mungkin melakukan pelanggaran hukum. Atas prinsip tersebutlah klien kami berhasil diyakinkan,” jelas Bagas.

Menurut Bagas, Kombes F kemudian menawarkan investasi tambang emas dengan menjanjikan legalitas tambang segera terbit.

Korban ditawari skema bagi hasil dengan keuntungan bersih 60 persen. Ia juga dijanjikan dapat langsung balik modal dalam sekali panen karena potensi emas disebut mencapai 0,8 hingga 1 persen per meter kubik material.

Percaya dengan tawaran tersebut, korban mentransfer dana secara bertahap pada Mei hingga Oktober 2025. Total dana yang disetorkan mencapai Rp58,5 miliar untuk mendanai operasional sejumlah pit tambang.

Bagas mempertanyakan aliran dana tersebut yang menurutnya sebagian besar masuk ke rekening pribadi terlapor.

“Transfer puluhan miliar ke rekening pribadi seorang aparat hukum, tentu menjadi pertanyaan kami kenapa tidak ada deteksi atau tanggapan dari PPATK,” ujarnya.

Indikasi Tambang Ilegal

Seiring berjalannya waktu, janji legalitas pertambangan yang disebut akan selesai dalam 2-3 bulan tidak kunjung terealisasi. Kondisi itu membuat korban menduga aktivitas pertambangan yang ditawarkan kepadanya merupakan Pertambangan Tanpa Izin (PETI).

Selama masa investasi, korban hanya menerima satu kali pembayaran, yakni pada 3 Februari 2026 sebesar Rp4,07 miliar. Pembayaran tersebut juga disebut tidak disertai laporan produksi yang jelas.

“Kami menduga itu hanya cara untuk menahan klien kami agar tidak menagih modal pokoknya,” ujar Bagas.

Pada pertengahan Maret 2026, Kombes F disebut keluar dari grup komunikasi WhatsApp dan memutus kontak dengan korban.

Pihak kuasa hukum kemudian melayangkan dua kali somasi pada Agustus 2026. Namun, somasi tersebut disebut tidak mendapat tanggapan hingga akhirnya perkara dilaporkan secara pidana.

Selain ke Bareskrim Polri, Bagas mengatakan pihaknya telah melaporkan perkara tersebut ke Divisi Propam Polri. Langkah itu, kata dia, ditempuh sebagai upaya mencegah dugaan serupa dilakukan oleh anggota Polri lainnya.

Bagas berharap Polri mengusut perkara tersebut secara transparan dan profesional.

Menurut dia, kasus ini juga menyangkut kepercayaan investor karena korban merupakan warga negara asing. Penanganan perkara tersebut dinilai dapat berpengaruh terhadap citra kepolisian dan iklim investasi Indonesia.

“Laporan ini bukan serangan terhadap institusi Polri. Justru jika benar ada anggota yang menggunakan atribut kedinasan untuk membangun kepercayaan investor, penindakannya akan memperkuat kepercayaan publik. Tidak boleh ada pertentangan antara agenda negara memberantas tambang ilegal dengan dugaan aparat yang justru memperoleh keuntungan dari sana,” pungkasnya.

Baca juga artikel terkait LATEST NEWS atau tulisan lainnya

tirto.id - Flash News
Reporter: Khizbulloh Huda
Editor: Hendra Friana