Menuju konten utama

DPR Sahkan UU SDI & Setujui RUU Perampasan Aset Jadi Inisiatif

Rapat Paripurna DPR mengesahkan UU SDI yang berisi 141 pasal. Selain itu, RUU Perampasan Aset resmi disetujui jadi usul inisiatif DPR RI untuk dibahas.

DPR Sahkan UU SDI & Setujui RUU Perampasan Aset Jadi Inisiatif
Suasana Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (4/11/2025). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/rwa.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia (SDI) sebagai undang-undang dalam rapat paripurna Selasa (6/10/2026). Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani.

Sebelum dilakukan pengesahan, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Sturman Panjaitan, menyampaikan terlebih dulu laporan hasil pembahasan RUU SDI. Kemudian Puan melanjutkan dengan pengesahannya.

“Kini tiba saatnya kami akan menanyakan kembali kepada seluruh peserta sidang, apakah RUU tentang Satu Data Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan dalam rapat paripurna.

Seluruh fraksi di DPR dan anggota dewan yang hadir kemudian menyatakan persetujuannya dan RUU Satu Data Indonesia resmi disahkan menjadi undang-undang.

UU SDI ini terdiri dari 20 bab dan 141 pasal dan mengatur tentang tata kelola SDI melalui rencana induk SDI, arsitektur SDI, manajemen SDI, siklus SDI hingga mengatur keamanan dan perlindungan data melalui standar keamanan data.

Selain mengatur tata kelola Satu Data Indonesia, UU SDI pun menjadi payung hukum pembentukan lembaga penyelenggara Satu Data Indonesia (SDI) yang bertanggung jawab kepada Presiden. Pembagian kewenangan pengelolaan data juga diatur mulai dari tingkat pusat hingga desa atau kelurahan.

Selain pengesahan UU SDI, Rapat Paripurna hari ini juga mengesahkan RUU tentang Perampasan Aset terkait Tindak Pidana sebagai usul DPR RI. Dalam penetapannya didahului pengampilan sikap fraksi yang kemudian disampaikan secara tertulis.

"Apakah RUU usul Komisi III DPR tentang Perampasan Aset terkait Tindak Pidana dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?" ujar Puan meminta persetujuan peserta rapat.

Setelah pengesahan tersebut, RUU akan memasuki tahapan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) bersama pemerintah pada masa sidang mendatang yang dimulai 10 November 2026.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengatakan pembahasan DIM menjadi tahapan selanjutnya setelah DPR menyelesaikan penyusunan draf RUU dan naskah akademik. Ia menargetkan UU Perampasan Aset dapat disahkan paling lambat 15 Desember 2026.

“Alhamdulillah hari ini rapat paripurna DPR RI mengesahkan bahwa RUU Perampasan Aset sebagai RUU inisiatif DPR. Untuk selanjutnya RUU tersebut akan memasuki tahapan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) pada masa sidang mendatang yang akan dimulai tanggal 10 November,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Selasa.

Baca juga artikel terkait RUU PERAMPASAN ASET atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Siti Fatimah