Menuju konten utama

Judol Diusul Masuk Kluster Tindak Pidana di RUU Perampasan Aset

Penelusuran alur transaksi judol mendesak mengingat tingginya angka perputaran dana yang belum terjangkau oleh penyitaan negara.

Judol Diusul Masuk Kluster Tindak Pidana di RUU Perampasan Aset
Ilustrasi Judi Online. foto/istockphoto
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Praktik judi online (judol) dinilai perlu dimasukkan secara tegas sebagai salah satu kluster tindak pidana dalam Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset untuk mencegah pemutihan uang haram ke berbagai sektor industri hingga luar negeri. Penelusuran alur transaksi ini mendesak mengingat tingginya angka perputaran dana yang belum terjangkau oleh penyitaan negara.

Gagasan tersebut disampaikan Direktur Eksekutif Indonesia Millenials Center, Yerikho Alfredo Manurung dalam rapat dengar pendapat umum bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/9/2026).

"Jangan sampai nanti ketika kemudian uang hasil tindak pidana dibuat di aset digital modusnya membuat judi online," kata Yerikho dalam rapat bersama Komisi III di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2026).

Yerikho menyoroti timpangnya nilai perputaran uang judi online berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mencapai Rp286,84 triliun pada 2026, sementara aset yang berhasil disita untuk negara hingga kini baru tercatat sebesar Rp588,62 miliar. Sedangkan nilai deposit pada semester I 2026 mencapai sekitar Rp22 triliun.

"80 persennya ke mana? Ini yang perlu kita telusuri," ucap Yerikho.

Menurutnya, jangan sampai aliran dana tersebut dapat berpindah ke berbagai sektor, seperti pertambangan dan pertanian, maupun digunakan untuk membeli aset di luar negeri.

"Jangan sampai nanti perpindahan ini dimasukkan ke usaha-usaha di bidang pertambangan, pertanian, kemudian dia membeli aset di luar negeri. Ini nanti bisa disoroti," ujarnya.

Yerikho juga meminta pembahasan RUU Perampasan Aset harus membangun sistem yang mampu menemukan, menelusuri, membuktikan, mengamankan, memutus, mengelola, hingga memulihkan aset hasil tindak pidana.

"Kami mendukung penuh upaya dari Komisi III DPR RI dalam merampungkan pembahasan RUU Perampasan Aset dari hasil tindak pidana," katanya.

Namun, menurut dia, perlu ada sinkronisasi antara RUU Perampasan Aset dengan regulasi lain, termasuk RKUHAP, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), UU KPK, UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), serta aturan lain yang berkaitan dengan tindak pidana.

Sinkronisasi dinilai penting agar satu aset tidak memiliki status, data, atau prosedur berbeda karena diproses melalui beberapa rezim hukum.

Baca juga artikel terkait JUDI ONLINE atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama