tirto.id - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri membongkar sindikat judi online yang menggunakan pulsa telepon seluler sebagai sarana deposit sekaligus modus untuk menyamarkan hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat mengenai maraknya perjudian online.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan sembilan tersangka dengan nilai transaksi mencapai sekitar Rp890 miliar dalam periode April 2025-April 2026.
"Berdasarkan hasil kami koordinasi dengan PPATK, bahwa setelah dilakukan akumulasi terhadap transaksi ataupun yang mungkin kita kategorikan sebagai pembelian pulsa yang dilakukan oleh para tersangka pada periode dari April 2025 sampai dengan April 2026. Para pelaku ini telah melakukan transaksi kurang lebih sebesar 890 miliar lebih," kata Wira dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (14/8/2026).
Penindakan dilakukan secara serentak di sejumlah lokasi, yakni Grogol Petamburan dan Kebon Jeruk, Jakarta Barat; Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang; Pekanbaru, Riau; Medan Johor dan Medan Kota, Sumatra Utara; serta Lubuk Baja, Batam, Kepulauan Riau.
Dari penindakan tersebut, polisi menangkap sembilan orang tersangka. Penyidik turut menyita 28 unit telepon seluler, empat laptop, 34 buku tabungan, 34 kartu ATM atau kartu debit, uang dalam berbagai mata uang asing, enam item perhiasan emas dan perak, serta uang tunai sekitar Rp10 miliar.
Para tersangka diketahui mengoperasikan situs judi online, dengan server berada di Kamboja. Modus yang digunakan sindikat tersebut adalah menyediakan rekening dan nomor telepon seluler sebagai sarana deposit bagi pemain judi online.
Pemain kemudian dapat melakukan deposit menggunakan pulsa dengan mengirimkannya ke nomor telepon yang tercantum dalam situs.
"Perlu kami garis bawahi, mereka menyediakan nomor telepon yang tertera di situs web yang digunakan untuk memasang deposit," ujar Wira.
Pulsa yang dikirim pemain kemudian dikumpulkan oleh admin yang berada di Kamboja. Admin selanjutnya berkoordinasi dengan perantara di Indonesia yang terhubung dengan agen atau distributor pulsa di Batam, Medan, dan Pekanbaru.
Pulsa tersebut kemudian dikonversi menjadi uang rupiah dan dibeli oleh agen atau pemasok pulsa di Indonesia dengan harga di bawah harga yang ditetapkan operator seluler. Pulsa itu selanjutnya dijual kembali kepada agen maupun toko pulsa.
Menurut Wira, skema tersebut digunakan untuk menyamarkan uang yang berasal dari aktivitas perjudian online. "Sehingga dengan adanya usaha pulsa tersebut, akan menyamarkan uang hasil daripada judi online," katanya.
Polisi telah memetakan peran sembilan tersangka dalam jaringan tersebut yaitu AI, C, LS, KS, AV, S, N, TW dan FW. AI berperan menyediakan rekening atas nama orang lain dan rekening yang digunakan untuk proses penarikan atau withdraw. Sementara C disebut sebagai pengendali rekening penampung.
Tersangka LS dan KS berperan sebagai admin transfer pulsa. Keduanya bertugas membagikan nomor telepon yang digunakan untuk menampung pulsa dari admin judi online sekaligus melakukan pembayaran kepada admin di Kamboja.
Sementara AV disebut sebagai pengendali admin pulsa yang memiliki akses dengan admin di Kamboja. Tersangka S berperan menyediakan nomor telepon untuk menampung pulsa hasil judi online.
Tersangka N merupakan pemilik rekening yang digunakan S untuk menerima pembayaran. TW bertugas mengendalikan token rekening tersebut sekaligus mencari pelanggan untuk menjual kembali pulsa. Sedangkan FW berperan menampung pembelian pulsa hasil pengisian yang berasal dari perjudian online.
Wira mengatakan modus deposit menggunakan pulsa menjadi salah satu hal yang ditemukan dalam pengungkapan kasus tersebut. Pemain judi dapat memilih sejumlah metode deposit, termasuk rekening, e-wallet, dan pulsa.
"Mohon maaf kita contohkan kita memiliki pulsa Rp100.000 dan mengakses judi online, kita pasang pulsa ke nomor tersebut Rp50.000, secara otomatis pulsa kita terpotong Rp50.000, dan ini yang dianggap yang merupakan sarana untuk deposit untuk memainkan judi online," ujar Wira.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana perjudian dan TPPU. Polisi juga masih melakukan penelusuran terhadap aset yang diduga berasal dari tindak pidana tersebut.
Penulis: Hanang Septioyudho
Editor: Anggun P Situmorang
Masuk tirto.id

































