Menuju konten utama

Baleg Wacanakan Fast Track untuk RUU dengan Sedikit Perubahan

Mekanisme fast track tidak dapat diterapkan untuk seluruh jenis pembentukan undang-undang.

Baleg Wacanakan Fast Track untuk RUU dengan Sedikit Perubahan
Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, usai RDPU bersama DPRD Jakarta, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, Jumat (2/10/2026). tirto.id/Auliya Umayna
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mewacanakan penerapan sistem fast track dalam pembentukan atau revisi undang-undang yang hanya memuat sedikit perubahan. Mekanisme tersebut dinilai dapat mempercepat proses legislasi tanpa menghilangkan tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan, termasuk partisipasi publik.

Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, mengatakan mekanisme ini dapat diterapkan apabila revisi UU hanya menyentuh satu hingga beberapa pasal. Menurutnya, percepatan tersebut berbeda dengan pembentukan undang-undang baru yang membutuhkan pembahasan lebih kompleks.

“Misalkan itu perubahannya atau revisinya pasalnya hanya tiga atau empat, atau dua atau satu, maka sangat dimungkinkan bentuk percepatan pembentukan revisi undang-undang ini tidak membutuhkan waktu yang lama," kata Bob kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, Jumat (2/10/2026).

Bob menegaskan sistem ini bukan berarti proses legislasi dilakukan secara tergesa-gesa. Katanya, mekanisme tersebut tetap harus mencakup partisipasi publik yang bermakna serta proses perumusan norma berdasarkan fakta dan data.

"Cepat dalam artian bukan sangat atau bukan tergesa-gesa," ujar Bob.

Dia mencontohkan revisi Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dapat diselesaikan dalam waktu singkat karena hanya menyentuh sejumlah ketentuan. Bob menyebut revisi dengan satu atau dua pasal bahkan dimungkinkan selesai dalam satu hingga dua hari.

"Kalau satu dua pasal, Undang-Undang DKJ kemarin kami buat dua hari. Revisi, ya, revisi," kata Bob.

Namun, Bob mengatakan mekanisme fast track tidak dapat diterapkan untuk seluruh jenis pembentukan undang-undang. Katanya, untuk undang-undang yang substansinya baru dan kompleks, diperlukan waktu lebih panjang karena membutuhkan pengumpulan serta pengolahan fakta dan data.

Dia mencontohkan pembahasan terkait reformasi agraria yang membutuhkan waktu sekitar satu bulan. Menurut Bob, waktu tersebut tidak berarti pembentukannya dilakukan secara tergesa-gesa karena materi yang dibahas bersumber dari persoalan dan konflik agraria yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.

"Fakta dan data kita peroleh bertahun-tahun. Ya, bertahun-tahun, berpuluh tahun. Karena apa? Peristiwa-peristiwa konflik agraria yang begitu meluas, meningkat, dan itu sudah dapat menjadi bahan kita untuk kemudian kita jadikan abstraksi yang turun menjadi norma dan materi muatan pasal," tuturnya.

Baleg DPR, kata Bob, juga tengah mempertimbangkan landasan hukum untuk penerapan mekanisme tersebut. Salah satu opsi yang dibahas adalah memasukkan pengaturan fast track ke dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3) beserta perubahannya.

Selain melalui revisi UU P3, Baleg juga mempertimbangkan kemungkinan membuat bab khusus atau bahkan undang-undang tersendiri yang mengatur mekanisme pembentukan UU secara fast track. Bob mengatakan pembahasan tersebut diupayakan dilakukan sesegera mungkin.

Menurut Bob, mekanisme tersebut nantinya juga dapat diarahkan untuk menyederhanakan regulasi. Dia mencontohkan pengaturan sektor kesehatan yang mencakup berbagai aspek, mulai dari poliklinik, puskesmas, rumah sakit hingga farmasi. Menurutnya, penyederhanaan tersebut memiliki kemiripan dengan konsep omnibus, tetapi dengan cakupan materi yang tetap memiliki keterkaitan.

Baca juga artikel terkait UNDANG-UNDANG atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fadrik Aziz Firdausi