Menuju konten utama

Pemerintah & DPR Tunda Batas Belanja Pegawai Pemda 30% APBD

Pemberlakuan mandatory spending dalam UU HKPD ditunda demi selamatkan ruang fiskal daerah.

Pemerintah & DPR Tunda Batas Belanja Pegawai Pemda 30% APBD
Ketua Badan Anggaran (Banggar) Said Abdullah menyampaikan laporan pembahasan RUU APBN 2025 dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/9/2024). DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 untuk menjadi UU APBN 2025 dengan target pendapatan negara sebesar Rp3.005,1 triliun. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/tom.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Badan Anggaran (Banggar) DPR RI bersama pemerintah menyepakati penundaan pemberlakuan kebijakan mandatory spending dalam kerangka Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). Penundaan ini diambil untuk menjaga agar ruang fiskal daerah tidak tergerus.

Ketua Banggar Said Abdullah menjelaskan bahwa kebijakan tersebut sejatinya merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah.

Regulasi itu mengamanatkan belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD dan harus berlaku selambat-lambatnya lima tahun sejak undang-undang diundangkan. Tak hanya itu, belanja infrastruktur yang diwajibkan minimal 40 persen juga ditunda.

"Pemberlakuan kebijakan mandatory spending, yakni belanja pegawai maksimal 30 persen dan belanja infrastruktur minimal 40 persen yang berlaku selambat-lambatnya lima tahun sejak Undang-Undang tersebut diundangkan," ujar Said dalam sidang paripurna DPR, di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (29/9/2026).

Namun, hasil evaluasi atas mandat tersebut menunjukkan bahwa penerapan aturan itu berpotensi memberatkan keuangan daerah. Karena itu, Banggar dan pemerintah sepakat menunda pemberlakuannya.

"Dari evaluasi atas mandat tersebut, kami sepakat untuk memberikan penundaan pemberlakuan mandatory spending tersebut agar ruang fiskal daerah terselamatkan," katanya.

Dalam kesepakatan itu, Banggar dan pemerintah juga membahas persoalan dana transfer ke daerah. Salah satu poin yang disepakati adalah Pemerintah Pusat akan menanggung kebutuhan gaji atau honorarium pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) yang bekerja di lingkungan pemerintah daerah.

Sebagian besar dari mereka merupakan tenaga pendidik dan tenaga kesehatan. "Kami anggarkan pada RAPBN 2027 sebesar Rp23 triliun. Penganggaran ini akan mengurangi beban kebutuhan anggaran pegawai dari pemerintah daerah," jelas Said.

Langkah tersebut diharapkan meringankan beban fiskal daerah, terutama karena transfer ke daerah tahun 2027 mencapai Rp735 triliun.

Banggar juga menyoroti pemenuhan mandatory spending anggaran pendidikan 2027 yang mencapai Rp824 triliun. DPR menilai alokasi pendidikan harus berorientasi pada indeks modal manusia, bukan sekadar serapan fisik.

Baca juga artikel terkait LATEST NEWS atau tulisan lainnya dari Nanda Aria

tirto.id - Flash News
Reporter: Nanda Aria
Penulis: Nanda Aria
Editor: Hendra Friana