tirto.id - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan bahwa kemudahan akses teknologi dan rendahnya batasan deposit menjadi pemicu utama melonjaknya jumlah pemain judi online (judol) di Indonesia.
Direktur Analisis dan Pemeriksaan I PPATK, Mohammad Shalehuddin Akbar, menjelaskan bahwa saat ini bandar judi online semakin agresif mempermudah tata cara deposit. Jika dulu pemain membutuhkan modal besar, kini hanya dengan uang receh masyarakat sudah bisa terjebak dalam perjudian.
"Sekarang pakai apa saja ada semua, mau e-wallet, perbankan, mau pulsa. Dulu pemain judol itu [minimal deposit] Rp50.000, sekarang punya uang Rp5.000 saja melalui QRIS sudah bisa deposit judol," kata Salahuddin dalam sebuah forum sosialisasi, dikutip daring Selasa (28/7/2026).
Kemudahan ini, menurut Shalehuddin, tercermin dalam data PPATK yang menunjukkan bahwa 70 persen dari 12,3 juta pemain judi online di Indonesia berasal dari kalangan menengah ke bawah.
Fenomena ini menciptakan kebocoran ekonomi rumah tangga yang serius, di mana uang yang seharusnya digunakan untuk konsumsi pokok justru dihabiskan di meja judi digital.
"Mayoritas adalah masyarakat menengah ke bawah. Harusnya dia buat beli makan, kebutuhan konsumsi, dia malah main judol. Ketika uangnya habis, ujung-ujungnya pinjam ke pinjol (pinjaman online) ilegal. Ini saling kait-mengkait," tambahnya.
Kondisi ini diperparah dengan ancaman baru di sektor keuangan digital. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan munculnya modus impersonation atau penyamaran, di mana sindikat pinjol ilegal memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) untuk menipu calon korbannya.
Direktur Penanganan Aktivitas Keuangan Ilegal dan Penipuan Transaksi Keuangan OJK, Hudiyanto, memperingatkan bahwa sindikat ini kini mampu mengkloning aplikasi hingga lambang institusi keuangan resmi dalam hitungan detik untuk menjaring masyarakat yang sedang kesulitan finansial.
"Kami sudah praktik dengan menggunakan AI, dalam waktu berapa detik atau berapa menit bisa mengkloning persis plek," kata Hudiyanto.
Menurut Hudiyanto, perbandingan antara entitas legal dan ilegal sangat jomplang. Hingga saat ini, hanya ada 94 penyelenggara pinjaman daring (pindar) yang berizin dan diawasi OJK. Sementara itu, negara telah memblokir lebih dari 12.000 entitas ilegal.
Penulis: Nanda Aria
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id







































