Menuju konten utama

Keluhan Calon Manajer KDKMP di IG Bos Agrinas: Penempatan-Gaji

Agrinas mengumumkan penempatan manajer KDKMP. Sejumlah calon mengeluhkan lokasi di luar domisili, proses seleksi lama, hingga minimnya insentif.

Keluhan Calon Manajer KDKMP di IG Bos Agrinas: Penempatan-Gaji
Seorang pekerja memasang papan nama koperasi saat menyelesaikan pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Pelabuhan Perikanan Nusantara Ternate, Maluku Utara, Kamis (6/8/2026). Secara nasional percepatan pembangunan fisik KDKMP terus menunjukkan kemajuan dan hingga 5 Agustus 2026 sebanyak 35.857 lokasi telah memiliki lahan siap bangun, dari jumlah tersebut 15.910 lokasi masih dalam proses pembangunan, sementara 19.491 lokasi lainnya telah rampung 100 persen. ANTARAFOTO/Andri Saputra/tom.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) akhirnya mengumumkan penempatan manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) pada Jumat (25/9/2026). Informasi penempatan disampaikan melalui akun email dan Sistem Informasi Manajemen Koperasi Desa (SIMKOPDES) masing-masing calon manajer.

Pengumuman tersebut juga diunggah melalui akun resmi PT Agrinas Pangan Nusantara serta akun Instagram pribadi Direktur Utama Agrinas, Joao Angelo De Sousa Mota.

Unggahan itu kemudian ramai dikomentari sejumlah akun yang mengaku sebagai calon manajer KDKMP. Sebagian mengeluhkan proses penempatan yang dinilai berlangsung lama. Ada pula yang mempersoalkan lokasi penempatan karena dianggap tidak sesuai dengan domisili maupun ekspektasi mereka.

Salah satu calon manajer menilai lokasi penempatan yang diterimanya tidak sebanding dengan pengorbanan selama mengikuti proses seleksi.

“Penempatan ga sesuai bgt, padahal udah berkorban banyak hal, harusnya pikirin lagi, jgn asal2an buat penempatan. Nunggu 2 bln, katanya proses penempatan biar sesuai, ternyata nihil,” tulis akun tersebut dalam kolom komentar.

Keluhan serupa disampaikan calon manajer lainnya. Ia mengaku mendapat penempatan di luar domisili meski masih terdapat kebutuhan manajer di wilayah tempat tinggalnya.

“Domisili saya di isi luar domisili sedangkan saya dilempar ke domisi orang. Padahal jumlah yang lulus manajer di kab saya dan jumlah pembangunan kopdes itu masih bisa semua sesuai domisili,” tulisnya.

Ia juga meminta faktor keluarga dipertimbangkan dalam menentukan lokasi penempatan, khususnya bagi calon manajer perempuan yang telah berkeluarga.

Calon manajer lainnya mengusulkan agar penempatan di luar domisili disertai tunjangan tambahan. Menurutnya, manajer yang ditempatkan jauh dari tempat tinggal membutuhkan biaya untuk tempat tinggal dan transportasi.

“Masukan dari saya, sebenarnya boleh penempatan luar domisili. Tapi harusnya dikasih tunjangan lebih seperti tunjangan tempat tinggal, uang transport,” tulis akun tersebut.

Keluhan mengenai lokasi penempatan juga dikaitkan dengan besaran penghasilan. Salah satu akun yang diduga merupakan calon manajer KDKMP meminta agar kebijakan mengenai gaji dievaluasi dengan mempertimbangkan konsekuensi penempatan yang jauh dari tempat tinggal.

“Di sini kami meminta kebijaksanaan untuk evaluasi mengenai penerimaan ‘gaji’ kita, karena penempatan yang begitu jauh juga membutuhkan modal yang cukup besar,” ujarnya.

Bahkan, seorang calon manajer mengaku memilih mengundurkan diri setelah mendapat lokasi penempatan yang dinilai tidak sesuai. Ia menilai kebijakan tersebut perlu dievaluasi dengan mempertimbangkan sejumlah faktor.

“Pemerataan memang penting, tetapi akan lebih efektif jika penempatan mempertimbangkan kompetensi, domisili, dan insentif,” tulisnya.

Penempatan Manajer KDKMP Diatur Agrinas

Sebelumnya, Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono menyebut proses penempatan manajer KDKMP dilakukan oleh PT Agrinas Pangan Nusantara.

Pernyataan itu disampaikan Ferry setelah menghadiri puncak acara Indonesia Sharia Financial Olympiad (ISFO) di aula Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Jakarta, Kamis (24/9/2026).

Ferry mengatakan penempatan manajer KDKMP dilakukan setelah Agrinas menerbitkan surat keputusan (SK).

“Setelah SK dibuat, mereka ditempatkan, SK-nya oleh Agrinas (PT Agrinas Pangan Nusantara),” kata Ferry.

Menurut dia, distribusi atau penempatan manajer KDKMP sepenuhnya akan diatur oleh Agrinas. Para manajer juga akan berstatus sebagai pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama dua tahun.

“Nanti Agrinas Pangan Nusantara yang mendistribusikan, PKWT ya dua tahun,” ujar Ferry.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Perpres tersebut menjadi salah satu dasar penyiapan dan operasionalisasi KDKMP, termasuk pengaturan mengenai manajer koperasi yang ditempatkan di bawah PT Agrinas Pangan Nusantara dengan skema PKWT selama dua tahun.

Sehari sebelumnya, Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara Joao Angelo De Sousa Mota juga menyatakan bahwa manajer KDKMP akan menjadi pegawai BUMN di bawah Agrinas dengan skema kontrak.

“Pegawai BUMN di bawah Agrinas dengan PKWT selama dua tahun,” kata Joao.

Ia mengatakan Agrinas akan mengevaluasi kebutuhan perusahaan setelah masa kontrak dua tahun tersebut berakhir.

Mengenai penggajian, Joao mengatakan pembayaran gaji akan dilakukan setelah para manajer mulai menjalankan tugasnya.

“Yang pasti orang akan digaji apabila dia mulai bekerja, gitu. Saya rasa Anda pun juga mendapatkan gaji setelah Anda bekerja,” ujar Joao.

Baca juga artikel terkait LATETS NEWS atau tulisan lainnya dari Alfitra Akbar

tirto.id - Flash News
Reporter: Alfitra Akbar
Penulis: Alfitra Akbar
Editor: Hendra Friana