tirto.id - Pemerintah Kabupaten Sikka menetapkan status penanganan bencana gempa bumi tektonik dari tanggap darurat menjadi transisi darurat ke pemulihan. Status tersebut berlaku selama 90 hari, terhitung sejak 12 September hingga 10 Desember 2026.
Penetapan dilakukan setelah masa perpanjangan status tanggap darurat bencana gempa bumi tektonik di Kabupaten Sikka berakhir pada Jumat, 11 September 2026.
Keputusan itu diambil dalam Rapat Koordinasi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan instansi terkait di Posko Tanggap Darurat BPBD Kabupaten Sikka, Jumat malam, 11 September 2026. Rapat yang dimulai pukul 19.00 WITA itu dipimpin langsung Bupati Sikka Juventus Prima Yoris Kago.
Namun, perubahan status ini tidak serta-merta berarti seluruh persoalan bencana telah selesai. Data pemutakhiran Posko per 10 September 2026 menunjukkan masih ada 897 kepala keluarga atau 3.370 jiwa yang mengungsi.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 892 KK atau 3.340 jiwa berada di Pulau Palue, sementara lima KK atau 30 jiwa lainnya mengungsi di Nita.
Pada saat yang sama, sebanyak 389 KK atau 1.151 jiwa telah kembali ke tempat tinggal masing-masing secara mandiri dari Posko Terpusat Gelora.
Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Sikka, Petrus Poling Wairmahing, dalam paparannya menyampaikan sejumlah alasan yang menjadi dasar perubahan status tersebut.
Gempa bumi tektonik yang terjadi pada 15 Agustus 2026 telah berdampak terhadap masyarakat, permukiman, serta sarana dan prasarana di sejumlah wilayah Kabupaten Sikka.
Hasil kaji cepat dan pemutakhiran data juga menunjukkan masih adanya dampak terhadap kehidupan dan penghidupan masyarakat, termasuk kerusakan rumah, fasilitas umum dan sarana prasarana serta masyarakat yang masih mengungsi.
Di sisi lain, berdasarkan pemantauan BMKG, aktivitas kegempaan pada grafik peluruhan mulai menunjukkan pola penurunan. Gempa susulan diperkirakan berlangsung sekitar tiga hingga empat minggu.
Meski status tanggap darurat berakhir, penanganan masyarakat terdampak dan pengungsi masih terus dilakukan pemerintah bersama TNI, Polri, perangkat daerah, instansi terkait, relawan, dunia usaha dan masyarakat. Kebutuhan dasar warga juga masih menjadi perhatian.
"Pemerintah masih harus memastikan pemenuhan pangan, air bersih, kesehatan, sanitasi dan kebutuhan dasar lainnya secara bertahap," ungkapnya.

Selain itu, bantuan logistik yang masih tersedia perlu didistribusikan kepada warga terdampak. Bantuan kedaruratan dari pemerintah maupun pihak lainnya juga masih dimungkinkan selama masa transisi.
Pemulihan juga tidak hanya menyangkut tempat tinggal warga. Sejumlah fasilitas umum dan sarana pelayanan dasar masih mengalami kerusakan, seperti fasilitas pendidikan, fasilitas kesehatan, rumah ibadah, bangunan pemerintahan, jalan dan prasarana lainnya.
Karena itu, pelaksanaan transisi darurat ke pemulihan akan dilakukan melalui koordinasi BPBD, perangkat daerah, TNI, Polri, instansi terkait dan unsur lainnya sesuai tugas serta kewenangan masing-masing.
Status transisi darurat ke pemulihan selama 90 hari tersebut selanjutnya akan ditetapkan secara resmi melalui Surat Keputusan Bupati Sikka.
Bupati Sikka, Juventus Prima Yoris Kago, dalam rapat tersebut menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat selama masa tanggap darurat. Menurutnya, kerja bersama berbagai unsur selama penanganan bencana telah membantu meringankan beban masyarakat terdampak.
“Semua karya kemanusiaan kita selama masa tanggap darurat ini sungguh-sungguh meringankan beban masyarakat terdampak akibat gempa bumi ini,” kata Bupati Juventus.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada TNI, Polri, BNPB, Basarnas, PMI, relawan serta seluruh pihak yang ikut membantu pemerintah dan masyarakat Sikka selama masa tanggap darurat.
“Terima kasih atas kerja sama dan pengorbanan semua pihak ini, khususnya TNI, Polri, BNPB, Basarnas, PMI, relawan, dan semua pihak yang tidak saya sebutkan satu per satu yang telah membantu Pemerintah Kabupaten Sikka selama masa tanggap darurat ini,” ujar Bupati Juventus.
Untuk diketahui, penetapan status transisi darurat ke pemulihan dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan Rapat Transisi Darurat ke Pemulihan Bencana Gempa Bumi Tektonik di Kabupaten Sikka Tahun 2026 Nomor TRC.360/03/IX/2026.
Berita acara tersebut ditandatangani oleh unsur Forkopimda dan instansi terkait, termasuk Bupati Sikka, Ketua DPRD Sikka, Kepala Kejaksaan Negeri Sikka, Kapolres Sikka, Dandim 1603 Sikka, Pangkalan TNI Angkatan Laut Maumere, BMKG Stasiun Meteorologi Sikka, Kantor Pencarian dan Pertolongan Maumere, Pj. Sekretaris Daerah Sikka serta Kepala Pelaksana BPBD Sikka.
Penulis: Mario Wihelmus PS
Editor: Fahreza Rizky
Masuk tirto.id
































