Menuju konten utama
Korupsi Lahan BUMD Cilacap

Eks Kabag Ekonomi Cilacap Akui Aliran Dana Rp8 M dari Bos PT RSA

Iskandar membantah uang itu berkaitan dengan pembelian lahan oleh PT CSA, melainkan pinjaman pribadi untuk usaha dan uang sudah dikembalikan.

Eks Kabag Ekonomi Cilacap Akui Aliran Dana Rp8 M dari Bos PT RSA
Mantan Plt Direktur BUMD PT CSA, Iskandar Zulkarnain (kiri), dan Mantan Sekda Cilacap, Awaluddin Muuri, dihadirkan sebagai saksi ke persidangan dugaan korupsi pengadaan lahan Pemda Cilacap di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Kamis (17/9/2026). tirto.id/Huda
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Mantan Kabag Perekonomian Setda Cilacap yang juga eks bos BUMD PT Cilacap Segara Artha (CSA), Iskandar Zulkarnain, membenarkan adanya aliran dana sekitar Rp8 miliar dari Direktur PT Rumpun Sari Antan (RSA) sekaligus bos perusahaan yang disebut sebagai pemilik lahan Caruy, Andi Nurhuda.

Hal itu terungkap dalam sidang perkara dugaan korupsi pengadaan lahan Caruy yang juga menyeret eks Pangdam IV/Diponegoro, Letjen Widi Prasetijono, sebagai terdakwa, di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Kamis (17/9/2026).

Dalam sidang tersebut, Iskandar dihadirkan sebagai saksi secara virtual dari Lapas Kelas I Semarang.

Oditur militer selaku penuntut umum koneksitas mencecar Iskandar soal penandatanganan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dan pemberian uang muka kepada PT RSA pada 25 Mei 2023. Saat itu, PT CSA belum resmi berbadan hukum. Badan hukum PT CSA baru terbit pada 21 Juli 2023.

“Akte atau badan hukum PT CSA resmi terbit tanggal 21 Juli 2023. Mengapa perjanjian dilaksanakan tanggal 25 Mei 2023 sebelum PT CSA berdiri secara resmi?” tanya oditur dalam persidangan, Kamis (17/9/2026).

Iskandar menjelaskan, penandatanganan PPJB tersebut tetap mengacu pada Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP). Menurut pria yang juga mantan Kabag Perekonomian Setda Cilacap itu, dasar pembentukan PT CSA sudah ada melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2023 yang berlaku sejak 1 Maret 2023.

“Kita tetap mengacu pada RKAP saat itu dan pandangan kami bahwa per 1 Maret itu Perda PT CSA sudah ada, Yang Mulia. Tanggal 25 Mei itu adalah perikatan PPJB dan memberikan DP, bukan pelepasan hak,” jawab Iskandar.

Untuk diketahui, PT CSA merupakan hasil perubahan status Perumda Kawasan Industri Cilacap (KIC) menjadi perseroan daerah (Perseroda).

Iskandar mengatakan, penandatanganan PPJB dilakukan atas arahan pimpinan. Saat itu, terdapat sejumlah syarat dalam rencana pembelian lahan, antara lain tanah harus berstatus Hak Pengelolaan Lahan (HPL), mengingat Hak Guna Usaha (HGU) akan berakhir pada 2033.

Selain itu, harga tanah harus di bawah NJOP dan pembayarannya dilakukan secara bertahap.

Klarifikasi Aliran Dana Rp8 Miliar

Dalam pemeriksaan tersebut, oditur turut menanyakan aliran dana lebih dari Rp8 miliar dari Andi Nurhuda kepada Iskandar.

Iskandar membenarkan adanya penerimaan uang tersebut. Namun, ia membantah uang itu berkaitan dengan pembelian lahan oleh PT CSA.

Ia mengklaim, uang tersebut merupakan pinjaman pribadi dari Andi Nurhuda untuk keperluan usahanya. Ia juga mengaku sebagian besar uang tersebut sudah dikembalikan.

“Dari total keseluruhan Rp8 sekian miliar, sudah dikembalikan sekitar Rp6 miliar melalui transfer dua arah, sehingga masih ada sisa utang sekitar Rp4 miliar. Hal tersebut tidak mempengaruhi kebijakan terkait jual-beli tanah tersebut,” kata Iskandar.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan lahan seluas sekitar 700 hektare di Desa Caruy, Kecamatan Cipari, Kabupaten Cilacap. Lahan tersebut dibeli PT CSA milik Pemerintah Kabupaten Cilacap dengan nilai transaksi sekitar Rp237 miliar.

Pengadaan lahan tersebut sebelumnya disidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah karena diduga diwarnai mark-up. Lahan yang menjadi objek perkara kini telah disita seluruhnya oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah sehingga belum dapat dikuasai PT CSA.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Khizbulloh Huda

tirto.id - Flash News
Reporter: Khizbulloh Huda
Penulis: Khizbulloh Huda
Editor: Andrian Pratama Taher