tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi, sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.
Penetapan Adrianto sebagai tersangka membuka babak baru bagi penegakan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia. Sinyal KPK soal peluang penetapan entitas Summarecon sebagai tersangka korporasi juga menjadi sinyal kuat bahwa penyidikan tak akan berhenti pada perbuatan perorangan di tingkat eksekutif.
Dalam konstruksi perkara yang bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) ini, KPK menyebut bahwa Adrianto diduga menyuap pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, melalui perantara dan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, senilai Rp1,5 miliar dari permintaan awal Rp2 miliar agar pemblokiran HGB lahan yang masih dalam proses sengketa bisa dibuka.
Selain pemberian Rp1,5 miliar pada Agustus 2026 tersebut, KPK juga mengungkapkan pihak Summarecon sempat memberikan uang sejumlah Rp300 juta kepada pihak Kantah Kabupaten Bogor I pada Maret 2026 yang masih berkaitan dengan pengurusan HGB.
KPK menegaskan dalam pengurusan HGB, keuntungan tentunya akan kembali ke korporasi atau untuk kepentingan perusahaan. Namun, hingga saat ini baru ditemukan fakta adanya perbuatan individu dalam kasus ini, sementara KPK tak menutup kemungkinan untuk menjerat Summarecon sebagai tersangka korporasi.
"Tentunya nanti ketika ada fakta-fakta di proses penyidikan yang akan dilakukan oleh tim penyidik ke depan ini, ditemukan aliran-aliran atau menggunakan rekening perusahaan yang kemudian itu dipakai untuk operasional perusahaan, nah itu tentunya kan ada manfaat yang diterima oleh korporasi, begitu. Nah, itu sudah masuk konteks ke unsur-unsur untuk kita mintakan pertanggungjawaban pidananya pihak korporasi," kata Plt Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Pidana oleh Korporasi daan UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP, korporasi dapat menjadi subjek hukum pidana yang dapat dipidana denda, perampasan keuntungan, pencabutan izin, pembubaran, dan penutupan korporasi.
Dalam aturan tersebut, korporasi dapat dinyatakan bersalah apabila: tindak pidana dilakukan oleh pengurus yang memiliki kedudukan fungsional dalam korporasi; tindak pidana dilakukan dalam lingkup kegiatan korporasi; tindak pidana dilakukan untuk kepentingan korporasi; dan korporasi tidak mengambil tindakan pencegahan yang memadai (failure to prevent).
Summarecon Manfaatkan Pola Menyimpang untuk Ekspansi Bisnis
Upaya ingin menersangkakan Summarecon juga terlihat saat Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan kasus ini menunjukkan pola berulang, mengingat Summarecon sempat terlibat kasus suap pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Yogyakarta 2022 lalu.
"Bahwa peristiwa tertangkap tangan ini juga mengungkap keterlibatan pihak swasta, yaitu PT Summarecon Agung Tbk yang kembali terseret dalam pusaran praktik suap," kata Budi saat konferensi pers, Selasa (15/9/2026).
Kata Budi, hal ini mengindikasikan bahwa praktik korupsi bukan sekedar tindakan pihak individu semata, melainkan pola penyimpangan yang berulang kali dimanfaatkan oleh korporasi demi memuluskan ekspansi bisnis.
Dia menyebut modus yang diduga digunakan juga konsisten dari waktu ke waktu yaitu, dengan menyediakan dana khusus atau pelicin untuk meloloskan perizinan, manipulasi syarat administratif, hingga pelanggaran aturan tata ruang demi proses bisnis.
Lebih lanjut, saat dihubungi, Budi juga mengatakan, hingga saat ini alat bukti yang terpenuhi dalam kasus ini adalah perbuatan individu.
Namun, Budi mengatakan tak menutup kemungkinan KPK akan menjerat Summarecon sebagai tersangka korporasi jika ditemukan unsur perbuatan korporasi dan alat bukti terpenuhi.
"Tidak menutup kemungkinan, jika nanti ditemukan adanya unsur perbuatan korporasi," ujar Budi.
Korporasi Mana Saja yang Pernah Jadi Tersangka Korupsi?
KPK memiliki sejarah penetapan tersangka korporasi dalam sejumlah kasus. Di antaranya, kasus korupsi pengadaan lahan rumah DP Rp0 di Munjul, Jakarta Timur. Dalam kasus ini, PT Adonara Properti juga telah diputus bersalah atas kerugian negara Rp152 miliar.
Selain itu, pada 2018, KPK juga sempat menetapkan PT Nindya Karya sebagai tersangka korporasi dalam kasus korupsi pelaksanaan pembangunan dermaga bongkar pada kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang 2006-2011 yang kerugiannya mencapai Rp313 miliar. PT Nindya Karya merupakan BUMN pertama yang ditetapkan sebagai tersangka korporasi.
Di kasus dugaan gratifikasi per metric ton produksi batu bara yang menjerat eks Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka pada Februari 2026. Mereka adalah PT Sinar Kumala Naga (AKN); PT Alamjaya Barapratama (ABP); dan PT Bara Kumala Sakti (BKS).
Selain itu, pada 2017, KPK juga sempat menetapkan PT Duta Graha Indah atau yang berganti nama menjadi PT Nusa Konstruksi Engineering sebagai tersangka korporasi dalam kasus korupsi Proyek Pembangunan Rumah Sakit Khusus Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Tahun Anggaran 2009 dan 2010. Ini adalah perusahaan pertama yang dijerat pidana oleh KPK terkait kasus korupsi.
Kemudian, PT Palma Satu ditetapkan sebagai tersangka korporasi oleh KPK pada April 2019 terkait kasus suap alih fungsi hutan di Riau yang melibatkan mantan Gubernur Riau, Annas Maamun.

Apakah Harus Ada Penetapan Tersangka Korporasi?
Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito, mengatakan penetapan korporasi sebagai tersangka harus dilakukan kala mengusut dugaan korupsi yang menyeret korporasi. Apalagi kata Lakso, kasus yang menyeret petinggi Summarecon dan Kementerian ATR/BPN ini berpotensi adanya hambatan dalam proses penegakan hukumnya.
Menurut Lakso, independensi adalah kunci dalam proses penegakan hukum dalam kasus yang melibatkan korporasi besar.
"Saya menyakini bahwa penyidik KPK akan mampu menunjukkan independensinya dengan menjangkau sejauh mungkin pihak strategis dengan menetapkan tersangka pada pengambil keputusan di BPN Pusat dengan melihat skala besarnya kasus ini. Pada sisi lain, penetapan korporasi harus dilakukan," kata Lakso, dalam keterangannya, Rabu (16/9/2026).
Sementara, mantan penyidik KPK, Praswad Nugraha, mengatakan pertanggungjawaban korporasi dalam kasus ini perlu dikembangkan jika ditemukan keuntungan yang diperoleh atau dinikmati oleh korporasi.
Sesuai dengan Pasal 20 Undang-Undang Tipikor dan ketentuan dalam KUHP, korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana yang dilakukan untuk kepentingan korporasi.
Praswad menjelaskan korporasi sangat penting untuk dimintai pertanggungjawaban agar keuntungan dari suatu tindak pidana baik yang diterima secara individu maupun korporasi, dapat ditelusuri dan dirampas.
Dia menegaskan sanksi untuk korporasi juga dapat mencakup pidana tambahan berupa perampasan aset hingga pembekuan izin sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Dengan demikian, penanganan perkara korupsi pertanahan ini harus dilakukan secara menyeluruh. KPK perlu menelusuri aliran harta, mengembangkan perkara dengan penerapan TPPU apabila unsur-unsurnya terpenuhi, serta memastikan keuntungan yang berasal dari tindak pidana tidak kembali dinikmati oleh pelaku maupun korporasi," kata Praswad.
Apa Saja yang Harus Dibuktikan oleh KPK untuk Jerat Korporasi?
Dosen Hukum Acara Pidana di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Choky Risda Ramadhan, mengatakan KPK bisa menjerat Summarecon sebagai tersangka korporasi dengan terpenuhinya sejumlah ketentuan.
Dia menjelaskan, berdasarkan Pasal 48 KUHP Baru, tindak pidana oleh korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 dan Pasal 47 dapat dipertanggungjawabkan jika termasuk dalam lingkup usaha atau kegiatan sebagaimana ditentukan dalam anggaran dasar atau ketentuan lain yang berlaku bagi Korporasi.
Kemudian, menguntungkan korporasi secara melawan hukum; diterima sebagai kebijakan korporasi; korporasi tidak melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk melakukan pencegahan, mencegah dampak yang lebih besar dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku guna menghindari terjadinya tindak pidana; dan/atau korporasi membiarkan terjadinya tindak pidana.
Dia mengatakan, jika sebuah korporasi terbukti bersalah dalam perkara tindak pidana, maka hukuman berupa pembekuan dan pencabutan usaha dpat dilakukan, namun tetap dengan memperhatikan dampak ekonomi terutama bagi para karyawan.
"Terkait pembekuan atau pencabutan usaha, perlu dilihat juga dampak ekonomi terutama bagi karyawan," kata Choky.

Summarecon Siap Kooperatif dengan KPK
PT Summarecon Agung Tbk menyatakan menghormati proses hukum usai Adrianto terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus pengurusan HGB ini. Summarecon juga menyatakan kesiapannya untuk kooperatif dengan aparat penegak hukum dalam kasus yang menyandung Adrianto.
"Summarecon menghormati proses hukum yang saat ini sedang berjalan di KPK dan siap bekerjasama dengan seluruh pihak terkait sesuai ketentuan yang berlaku, agar proses hukum dapat segera terselesaikan dengan baik," kata Corporate Communications PT Summarecon Agung Tbk, Rulli Lazuardi, dalam keterangannya, Rabu (16/9/2026).
Diketahui, selain dugaan korupsi HGB Summarecon, KPK juga menemukan dugaan penerimaan lainnya terkait mutasi-promosi jabatan dan pelayanan pertanahan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
KPK turut menyita barang bukti berupa uang dengan total Rp106,3 miliar dalam bentuk rupiah dan valas yang tersimpan dalam 20 koper, kardus, dan boks.
Sementara, selain Adrianto, KPK juga menetapkan tujuh tersangka lainnya yaitu Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) ATR/BPN Lampri; Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung; dan Rizal Fahlevi selaku pihak swasta.
Kemudian, empat orang lainnya yang disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid yaitu Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq yang juga Politikus Golkar; Arif Sugiyanto yang juga mantan Bupati Kebumen; Erwin; dan Muhammad Fakhry.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id

































