tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti dua struktur di lingkungan Kementerian ATR/BPN yang diisi oleh orang kepercayaan Manteri ATR/BPN, Nusron Wahid. KPK menyebut struktur di ATR/BPN, ada yang resmi dan bayangan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan dugaan adanya struktur bayangan itu tercermin dari banyaknya lapisan di luar struktur resmi Kementerian ATR/BPN.
"Artinya di situ kami melihat seolah ada dua bagan struktur di ATR/BPN. Ada bagan struktur organisasi yang resmi, ada juga bagan struktur yang seperti bayangan," kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (16/9/2026).
Orang-orang di balik struktur bayangan tersebut, berperan sebagai pengepul maupun pengelola uang serta menghubungkan antara pihak eksternal atau swasta kepada pihak ATR/BPN.
"Seperti Saudara F (Fahd) kemudian Saudara ARF (Arif) yang berperan sebagai pengepul, sebagai pengelola uang, ya, sebagai penghubung antara pihak-pihak eksternal kepada penyelenggara negara di lingkungan ATR/BPN. Termasuk sebagai penghubung antara pihak internal ATR/BPN itu sendiri kepada penyelenggara negaranya," tutur Budi.
KPK telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus ini. Empat di antaranya disebut-sebut orang kepercayaan Menteri Nusron.
Kedelapan tersangka itu, antara lain Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) ATR/BPN Lampri; Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung; dan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi; dan Rizal Fahlevi selaku pihak swasta.
Lalu, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq yang juga Politikus Golkar; Arif Sugiyanto yang juga mantan Bupati Kebumen; Erwin; dan Muhammad Fakhry. Empat tersangka ini diduga orang kepercayaan Nusron.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id

































