Menuju konten utama

KPK Dalami Kunjungan Sunjaya ke Korea dalam Kasus Suap PLTU

KPK mendalami kunjungan Sunjaya Purwadisastra ke Korea Selatan saat memeriksa istrinya, Wahyu Tjiptaningsih, dalam kasus suap PLTU Cirebon.

KPK Dalami Kunjungan Sunjaya ke Korea dalam Kasus Suap PLTU
Mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (27/5/2025). ANTARA FOTO/Reno Esnir/app/foc.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami soal kunjungan mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra ke Korea Selatan saat memeriksa mantan Wakil Bupati Cirebon, Wahyu Tjiptaningsih, yang merupakan istri Sunjaya.

Wahyu diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Cirebon 2 dengan tersangka Herry Jung (HJ) yang merupakan warga Korea Selatan, Selasa (15/9/2026).

"Untuk pemeriksaan saksi yang merupakan istri saudara SJ berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi perizinan di Cirebon, yang bersangkutan didalami terkait dengan dugaan keikutsertaan saudara SJ ke Korea, ya, bersama tersangka saudara HJ," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (16/9/2026).

Kata Budi, pendalaman materi ini dilakukan untuk mengetahui aktivitas yang dilakukan oleh Sunjaya saat berada di Korea Selatan.

"Tentunya semuanya dibutuhkan oleh penyidik untuk memberikan keterangan secara utuh bagaimana peran dari para pihak tersebut," ujar Budi.

Diketahui, Hery yang merupakan mantan General Manager Hyundai Engineering Construction, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini sejak 2019 bersama Direktur PT King Properti, Sutikno.

Herry terakhir diperiksa sebagai tersangka pada Senin (26/5/2026) namun hingga saat ini Herry belum ditahan. Herry diduga menyuap Sunjaya senilai Rp6,04 miliar terkait perizinan PT Cirebon Energi Prasarana PLTU-2 di Kabupaten Cirebon, dari janji awal Rp10 miliar.

Sedangkan tersangka Sutikno, diduga telah memberi suap kepada Sunjaya sebesar Rp4 miliar terkait perizinan PT King Properti. Sutikno diduga membawa sejumlah uang tunai dari Karawang, Jawa Barat menuju Cirebon, Jawa Barat.

Atas dugaan tersebut, Herry dan Sutikno disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penetapan Herry Jung dan Sutikno sebagai tersangka merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 24 Oktober 2018. Dalam OTT tersebut, KPK menyita barang bukti berupa uang tunai Rp116 juta dan bukti setoran ke rekening dengan total Rp6,4 miliar.

Dalam perkara hasil OTT tersebut, KPK sebelumnya juga menetapkan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra dan Sekretaris Dinas PUPR Cirebon Gatot Rachmanto sebagai tersangka. Keduanya telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Bandung.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Dipna Videlia Putsanra