tirto.id - Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, menanggapi terkait pernyataan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, yang menyebut petugas pemadam kebakaran hutan dan lahan (karhutla) harus meminta izin untuk memadamkan kebakaran di kawasan hutan. Dia menyebut hal ini disebabkan karena adanya aturan mengenai penggunaan alat berat di kawasan konservasi, khususnya taman nasional.
"Ada Undang-Undang Konservasi, ya. Di mana di Taman Nasional itu memang tidak boleh masuk alat berat karena kita menjaga keanekaragaman hayati," kata Raja Juli di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (16/9/2026).
Menurut Raja Juli, dalam kondisi normal, alat berat memang tidak diperbolehkan masuk ke taman nasional untuk menjaga keanekaragaman hayati. Namun, dalam kondisi berbahaya dan darurat seperti karhutla, penggunaan alat berat dimungkinkan berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres).
Politikus PSI ini mengatakan, penggunaan alat berat dalam situasi darurat dapat dilakukan, misalnya untuk membuat sekat bakar guna menghentikan penjalaran api. Namun, penempatan alat berat tetap harus mempertimbangkan tingkat kedaruratan dan lokasi pengerjaan agar tidak mengganggu habitat satwa liar.
"Jadi kalau ada sekat bakar, kemudian diharapkan api ini hanya kepala api hanya akan berhenti di sini, kita padamkan dan tidak akan menjalar ke tempat lain," tuturnya.
Raja Juli mengaku telah menerbitkan surat edaran kepada seluruh gubernur terkait penggunaan alat berat dalam kondisi tersebut. "Dalam keadaan berbahaya dan darurat terutama karhutla ini, maka alat berat dimungkinkan untuk dimasukkan ke Taman Nasional kita," katanya.
Sebelumnya, Mendagri, Tito Karnavian, mengaku terkejut saat mendapat informasi bahwa petugas di sejumlah wilayah Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan harus meminta izin untuk masuk ke area karhutla.
Padahal, menurut Tito, dalam kondisi bencana dan keadaan darurat, petugas memiliki kewenangan untuk mengambil tindakan yang diperlukan guna mencegah atau menghentikan bencana. Hal itu dikatakannya merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Penanggulangan Bencana.
"Jadi kalau sudah terjadi kebakaran, apa saja kita terobos. Bila perlu tanah pun, rumah pun bisa dirobohkan, merobohkan boleh," kata dia dalam rapat, Selasa (15/9/2026).
Tito juga menyebut ketentuan dalam regulasi yang menurutnya dapat memberikan perlindungan hukum bagi petugas ketika mengambil tindakan dalam situasi darurat. Tito menyebut konsep tersebut sebagai good will access dan mengatakan tindakan yang dilakukan dalam kondisi tersebut dapat menjadi alasan pemaaf. “Jadi dalam hal terjadi karhutla, kalau sudah terjadi kebakaran, petugas pemadam kebakaran nggak perlu minta izin, justru yang menghalangi bisa ditangkap,” kata Tito.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id

































