tirto.id - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengambil langkah ekstrem dengan membekukan izin usaha 26 korporasi yang terbukti terlibat dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Penindakan tegas ini menjadi sinyal kuat dari pemerintah yang tidak lagi memberi toleransi bagi perusahaan perusak ekosistem lingkungan.
"Di Gakkum Kemenhut, sudah ada 26 perusahaan/korporasi yang sudah kami bekukan izin usahanya," ujar Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (16/9/2026).
Selain pembekuan izin, perusahaan juga diwajibkan melakukan pemulihan lingkungan pada wilayah terdampak dengan paksaan hukum. Jika dalam proses penanganan ditemukan indikasi tindak pidana, kasus tersebut akan diteruskan kepada aparat penegak hukum untuk diproses secara pidana.
Raja Juli bilang, ada sekitar 112 kasus karhutla juga telah masuk dalam proses penanganan di Kepolisian.
"Jadi secara singkat untuk penegakan hukum di Gakkum Kehutanan, sedang ada 46 kasus yang berproses: 15 korporasi dan 31 perorangan," kata dia.
Dari keseluruhan perkara tersebut, kata dia, status penanganannya beragam, mulai dari penyelidikan hingga penyidikan. Sebanyak dua perkara disebut telah memasuki tahap P-21.
Pada Senin (14/9/2026) lalu, Raja Juli mengumumkan pembekuan izin usaha tiga perusahaan di Kalimantan Timur (Kaltim) yang berkaitan dengan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Tiga perusahaan tersebut yakni PT Puji Sempurna Raharja yang berlokasi di Berau, PT Diva Perdana Pesona yang berlokasi di Kutai Timur, dan PT Inhutani I Tanah Grogot di Kabupaten Paser.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id
































