Menuju konten utama

MK Nyatakan Gibran Tak Terbukti Miliki Ijazah Setara SLTA

Kesimpulan tersebut disampaikan MK dalam pertimbangan hukum perkara yang menguji ketentuan syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden.

MK Nyatakan Gibran Tak Terbukti Miliki Ijazah Setara SLTA
Wakil Presiden RI Gibran Rakbuming Raka Rapat Paripurna DPR RI ke-19 Terkait KEM dan PPKF RAPBN 2027, 20/5/26. youtube/Setpres
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari sekolah menengah luar negeri yang dapat disetarakan dengan pendidikan paling rendah tamat Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) atau sederajat.

Kesimpulan tersebut disampaikan MK dalam pertimbangan hukum perkara yang menguji ketentuan syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden. Mahkamah mendasarkan pertimbangannya pada alat bukti, keterangan saksi dan ahli, serta keterangan pejabat kementerian dan atase pendidikan yang terungkap dalam persidangan.

“Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah atau sertifikat sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat,” demikian pertimbangan Mahkamah, dibacakan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026).

Hakim Konstitusi Adies Kadir, mengatakan meskipun Gibran tak memiliki ijazah setara SLTA, Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para Pemohon.

Mahkamah juga menilai perkara yang diajukan oleh para Pemohon secara substansial tidak tepat lagi dimasukkan dalam rezim penyelesaian sengketa hasil pemilu presiden dan wakil presiden. Sebab, secara faktual Gibran Rakabuming Raka tidak lagi menyandang status sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

Status calon tersebut berakhir ketika calon terpilih dilantik dan diambil sumpahnya sebagai Wakil Presiden pada tanggal 20 Oktober 2024, yang sekaligus menjadi penanda berakhirnya tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

Menurut Mahkamah, berkenaan dengan tidak adanya ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, secara substansial menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden sebagaimana diatur dalam UUD NRI Tahun 1945.

Mahkamah sebelumnya menelusuri riwayat pendidikan Gibran yang tercantum dalam formulir Model PB B.2 KWK sebagai salah satu alat bukti. Dalam dokumen tersebut, Gibran mencantumkan pendidikan di SDN Mangkubumen Kidul 16 pada 1993-1999, SMP Negeri 1 Surakarta pada 1999-2002, Orchid Park Secondary School Singapore pada 2002-2004, UTS Insearch Sydney pada 2004-2007, dan MDIS Singapore pada 2007-2010.

Namun, ketika mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024, dokumen pendidikan yang dilampirkan Gibran berupa fotokopi Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 serta Surat Keputusan Dirjen Belmawa Kemenristekdikti Nomor 2296/Belmawa/IJLN/2019 tentang penyetaraan ijazah perguruan tinggi S1 University of Bradford/MDIS.

Dalam persidangan, MK tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah atau sertifikat sebagai bukti telah menamatkan pendidikan luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat.

Temuan tersebut, menurut MK, diperkuat keterangan pejabat Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dalam persidangan. Pejabat tersebut menerangkan tidak terdapat ijazah, sertifikat, atau diploma yang dilampirkan sebagai dokumen pendukung surat penyetaraan ijazah luar negeri.

Dokumen yang ditemukan antara lain Certificate of Attendance, academic record, dan explanation of grade.

Persoalan juga berkaitan dengan pendidikan Gibran di Orchid Park Secondary School, Singapura. Gibran tercatat mengikuti pendidikan selama dua tahun dan memiliki sertifikat GCE O-Level.

Namun, dokumen tersebut tidak secara langsung menunjukkan bahwa yang bersangkutan telah menyelesaikan pendidikan yang setara dengan jenjang SMA di Indonesia.

Sementara itu, dokumen pendidikan dari UTS Insearch Australia yang diserahkan kepada kementerian berupa Certificate of Attendance dan transkrip nilai.

Dalam persidangan, Atase Pendidikan KBRI Australia menerangkan bahwa Certificate of Attendance pada umumnya diterbitkan untuk keperluan administratif, antara lain pengurusan visa, dan bukan merupakan sertifikat kelulusan suatu jenjang pendidikan.

Berdasarkan keseluruhan bukti tersebut, MK menyimpulkan tidak terdapat bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma sekolah menengah luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat SLTA atau sederajat sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l Undang-Undang Pemilu.

Baca juga artikel terkait GIBRAN RAKABUMING RAKA atau tulisan lainnya dari Khizbulloh Huda

tirto.id - Flash News
Reporter: Khizbulloh Huda
Penulis: Khizbulloh Huda
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama