Menuju konten utama

MK Tak Terima Gugatan Denny Indrayana dkk soal Ijazah Gibran

Meski tidak menerima permohonan Denny Indrayana cs, MK menyatakan bahwa Gibran tidak memiliki ijazah sebagaimana syarat sebagai Wapres dalam UU Pemilu.

MK Tak Terima Gugatan Denny Indrayana dkk soal Ijazah Gibran
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memimpin sidang pembacaan putusan permohonan uji materi di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (16/7/2026). MK menggelar sidang pengucapan putusan atas 23 permohonan uji materi undang-undang, salah satunya mengabulkan sebagian permohonan tentang pemberian wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) pada UU Minerba. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/nz
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima permohonan Denny Indrayana dkk terkait status ijazah dan pemenuhan syarat pendidikan Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka.

"Mengadili, dalam eksepsi satu, mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang berkenaan dengan kedudukan hukum. Dua, menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya. Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (6/10/2026).

Dalam pertimbangan, Mahkamah meyakini bahwa Gibran tidak menamatkan sekolah di luar negeri. Gibran hanya bisa menunjukkan certificate of attendance atau sertifikat kehadiran sebagai bukti telah menamatkan sekolah di luar negeri.

Mahkamah juga menyatakan bahwa Suket Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tidak menerangkan keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan, tetapi hanya menerangkan kehadiran perkuliahan. Suket juga hanya penyetaraan pengetahuan setara tamat SMK, bukan tanda tamat belajar.

"Dengan demikian, berdasarkan bukti-bukti dan fakta yang terungkap di persidangan, Mahkamah tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf I UU Pemilu," kata Hakim Konstitusi Arsul Sani.

Meski demikian, MK tidak dapat mendiskualifikasi Gibran karena sudah tidak masuk sengketa pemilu. Gibran tidak lagi berstatus sebagai Calon Wakil Presiden, tetapi sebagai Wakil Presiden. Oleh karena itu, mereka menyerahkan kepada lembaga terkait.

"Oleh karena itu, sekalipun dalam persidangan tidak ditemukan atau didapatkan bukti yang meyakinkan Mahkamah yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan dasar untuk disetarakan dengan pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, atau sekolah lain yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf I UU Pemilu, Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mediskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para pemohon," kata Hakim Konstitusi Adies Kadir.

Sebelumnya, Sekjen Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Brahma Aryana, Plt. Ketum Partai Ummat Ansufri Idrus Sambo, pakar hukum tata negara Denny Indrayana, serta sejumlah purnawirawan yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengajukan permohonan PHPU Presiden dan Wakil Presiden terkait pemenuhan syarat pendidikan Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Dalam petitumnya, Para Pemohon meminta MK mengabulkan permohonan untuk seluruhnya dan menyatakan persyaratan pendidikan paling rendah tamat SLTA sederajat sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bersifat imperatif serta wajib telah terpenuhi sejak tahap pencalonan agar penetapan serta pelantikan calon terpilih dapat dianggap sah.

Atas dasar itu, Pemohon meminta MK menyatakan Gibran didiskualifikasi karena dinilai tidak memenuhi syarat pendidikan, sekaligus menyatakan penetapannya sebagai cawapres dalam Pemilu 2024 mengandung cacat hukum sejak semula dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Selanjutnya, Pemohon juga meminta MK membatalkan pelantikannya sebagai Wakil Presiden, membatalkan Keputusan KPU No. 1632/2023, 1644/2023, 360/2024, dan 504/2024, serta memerintahkan MPR memilih wakil presiden baru paling lambat 60 hari sesuai mekanisme dalam Pasal 8 ayat (2) UUD 1945.

Dalam hal ini, Pemohon mempersoalkan riwayat pendidikan Gibran di Orchid Park Secondary School Singapura dan pendidikan jalur masuk kuliah di UTS Insearch Australia. GCE O-Level dari Orchid Park yang dimiliki Gibran dinilai belum setara SLTA di Indonesia. Sementara itu, dokumen dari UTS Insearch yang dilampirkan dalam pencalonan dinilai bukan ijazah atau sertifikat kelulusan, melainkan sertifikat kehadiran dan transkrip.

Dalam persidangan sebelumnya, Kemendikdasmen menjelaskan bahwa Surat Keterangan Penyetaraan No. 9149/D.D1/KS/2019 yang digunakan dalam pencalonan Gibran diterbitkan berdasarkan penilaian kumulatif masa pendidikan selama dua tahun di Orchid Park dan 1,5 tahun di UTS Insearch. Total masa pendidikan tersebut dinilai telah melebihi tiga tahun, kemudian transkrip nilai Gibran dipadankan dengan 22 kompetensi kurikulum Akuntansi dan Keuangan SMK di Indonesia.

Selain persoalan ijazah, Pemohon mempersoalkan Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Aturan yang diundangkan pada 13 Oktober 2023 itu mengecualikan bakal calon yang memiliki ijazah perguruan tinggi luar negeri dari kewajiban melampirkan bukti ijazah SLTA.

Baca juga artikel terkait IJAZAH atau tulisan lainnya dari Muhammad Nizar

tirto.id - Flash News
Reporter: Muhammad Nizar
Penulis: Muhammad Nizar
Editor: Andrian Pratama Taher