Menuju konten utama

Jelang Putusan MK soal Gibran, Dudung Bakal Temui Ketum Parpol

Menkopolkam Dudung berkata apa yang menjadi keputusan MK harus dijunjung tinggi. Menurut dia, keutuhan, persatuan, dan kesatuan harus tetap dijaga.

Jelang Putusan MK soal Gibran, Dudung Bakal Temui Ketum Parpol
Menkopolkam, Dudung Abdurrahman, usai menjalani sertijab dengan Djamari A. Chaniago, Senin (5/10/2026). tirto.id/Ayu Mumpuni
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Menteri Koordinator bidang Politik dan Keamanan (Menkopolkam), Dudung Abdurrahman, menyatakan salah satu tugas yang akan dijalaninya setelah resmi menduduki posisi tersebut adalah situasi politik. Hal ini disebutnya berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Tentang situasi politik, kami lihat di media saat ini sedang tren ya, kami sikapi bagaimana keputusan dari majelis konstitusi, ya Mahkamah Konstitusi, nanti kami lihat. Kemudian juga itu merupakan suatu pemahaman yang nanti akan kami lihat,” ujar Dudung di Kantor Menkopolkam, Jakarta Pusat, Senin (5/10/2026).

Menurut dia, apa yang menjadi keputusan secara hukum harus dijunjung tinggi. Apa pun yang terjadi, kata Dudung, keutuhan, persatuan, dan kesatuan harus tetap dijaga.

Masyarakat, kata Dudung, juga diharapkan tidak langsung memersepsikan hal-hal yang beredar di media sosial. Dengan begitu, situasi politik diharapkan tidak makin runyam.

“Kami yakini bahwa siapa pun yang melaksanakan tugas baik di MK maupun di mana pun ini supremasi hukum ditegakkan,” tutur dia.

Dudung mengakui dirinya juga telah mendapatkan atensi dari Presiden Prabowo mengenai situasi politik yang harus betul-betul bisa terkendali. Oleh karenanya, dia juga akan koordinasikan dengan semua kementerian kepolisian, kejaksaan, dan jajaran petinggi partai politik.

“Termasuk nanti kepada para ketua partai nanti saya akan sowan bahwa situasi ini harus betul-betul bisa dikendalikan. Saya rasa ini mungkin yang perlu saya sampaikan,” ucap dia.

Diketahui, putusan MK yang dalam waktu dekat akan dibacakan adalah gugatan atas pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Putusan itu dijadwalkan dibacakan hakim MK, besok (6/10/2026).

Gugatan terkait syarat pendidikan dan dokumen kelulusan Wapres Gibran Rakabuming Raka teregister di Mahkamah Konstitusi dalam perkara sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Permohonan tersebut diajukan oleh pemohon yang dipimpin oleh pakar hukum tata negara Denny Indrayana.

Dalam dalil permohonannya, pihak pemohon mempersoalkan keabsahan penyetaraan jenjang pendidikan, surat keterangan kelulusan, serta keterpenuhan syarat administratif pencalonan wakil presiden pada Pilpres 2024 yang saat ini telah memasuki tahapan persidangan pembuktian di MK.

Baca juga artikel terkait GIBRAN RAKABUMING RAKA atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama