Menuju konten utama

Jokowi Temui Prabowo saat MK Bacakan Putusan soal Ijazah Gibran

Jokowi menemui Prabowo di Kertanegara, saat Mahkamah Konstitusi membacakan putusan gugatan ijazah Gibran Rakabuming Raka.

Jokowi Temui Prabowo saat MK Bacakan Putusan soal Ijazah Gibran
Presiden Ke 7 Joko Widodo (Jokowi) saat diwawancarai di kediamannya, kawasan Sumber, Solo, Jawa Tengah (Jateng), Jumat (13/3/2026). Tirto.id/RomensyAugustino
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Presiden RI ke-7 Joko Widodo menemui Presiden Prabowo Subianto di kediaman Prabowo di Jalan Kertanegara Nomor 4, RT.6/RW.1, Selong, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Berdasarkan pantauan Tirto, Jokowi datang ke kediaman Prabowo sekitar pukul 19.00 WIB untuk makan malam.

Sayangnya, awak media hanya boleh memantau kedatangan mantan Gubernur DKI Jakarta itu hanya dari jarak 400 meter dari kediaman Prabowo. Hanya dari dekat pos penjagaan yang berada dekat kediaman Ketua Umum Partai Gerindra itu.

Pasalnya, paspamres telah mensterilisasi daerah sekitar rumah Prabowo.

Sementara itu, Jokowi tampak berada di dalam kediaman Prabowo hingga sekitar pukul 20.45 WIB. Dia pergi dari kediaman Prabowo tanpa pengawalan dari paspamres.

Tidak lama setelah itu, Prabowo bersama Maung-nya meninggalkan kediamannya di Kertanegara sekitar pukul 20.49 WIB.

Pada saat pertemuan berlangsung, Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan hasil sidang putusan perkara gugatan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Dalam sidang tersebut, MK memutus perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 terkait keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

​Amar putusan dibacakan langsung Ketua MK Suhartoyo dalam sidang agenda pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026) malam.

​"Mengadili, dalam ekspresi 1. mengabulkan eksepsi termohon sepanjang berkenaan dengan kedudukan hukum; 2. Menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk selain dan selebihnya. Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," kata Suhartoyo.

Baca juga artikel terkait JOKOWI atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - Flash News
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama