Menuju konten utama

Saksi Ungkap Pembagian Kuota Haji Tambahan 50:50 Arahan Jokowi

Tim kuasa hukum Yaqut belum mempertimbangkan menghadirkan Jokowi ke persidangan kasus korupsi kuota haji tambahan.

Saksi Ungkap Pembagian Kuota Haji Tambahan 50:50 Arahan Jokowi
Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag), Hilman Latief saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (24/9/2026). tirto.id/ Naufal Majid
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag), Hilman Latief, mengungkapkan pembagian 20.000 kuota haji tambahan pada 2024 menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus atau 50:50 merupakan arahan dari Presiden saat itu, yakni Joko Widodo (Jokowi).

Hal itu disampaikan Hilman saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (24/9/2026).

Dalam persidangan, Hakim Ketua awalnya meminta Hilman menjelaskan secara runut mengenai asal informasi terkait pembagian kuota 50:50 tersebut.

Hilman menjelaskan bahwa dirinya pertama kali mendengar mengenai pembagian 50:50 secara langsung dari mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, ketika hendak mengikuti rapat kerja dengan DPR.

"Benar bahwa saya mendengar pertama kali [arahan 50:50 kuota haji] secara langsung dari Pak Menteri ketika akan sidang di DPR," kata Hilman dalam persidangan.

Saat itu, Hilman mengaku merespons pernyataan Yaqut karena sebelumnya pembagian kuota telah dirumuskan dengan skema berbeda.

"Kami akan sidang, berjalan ke ruang sidang DPR, itu Pak Menteri sounding mengenai 50:50. Yang saya respons kalimatnya betul waktu itu, ‘Wah kenapa enggak dari kemarin, Pak? Ini kan sudah saya putuskan,’ gitu ya," ujar Hilman.

Hakim kemudian meminta Hilman memperjelas narasi mengenai sumber arahan tersebut. Hakim menanyakan kembali apa yang diketahui dan ditangkap Hilman mengenai arahan presiden.

Hilman kemudian menjawab singkat mengenai sumber arahan tersebut.

"50:50 arahan [dari] presiden," jawab Hilman.

Hakim kemudian menanyakan siapa presiden yang dimaksud dalam keterangan tersebut.

"Presidennya siapa?" tanya hakim.

"Joko Widodo," jawab Hilman.

Sidang lanjutan Yaqut Cholil Qoumas

Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-“2024 Yaqut Cholil Qoumas (kedua kiri) mendengarkan keterangan saksi saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (24/9/2026). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/wsj.

Respons Kuasa Hukum Yaqut

Menanggapi keterangan tersebut, kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas, Melissa Anggraini, membenarkan adanya arahan Presiden Jokowi terkait pembagian kuota 50:50 tersebut. Menurut Melissa, arahan itu muncul setelah evaluasi penyelenggaraan haji 2023.

Melissa mengatakan kondisi penyelenggaraan haji pada 2024 juga menjadi pertimbangan, karena jumlah jemaah lansia masih tinggi dan kondisi cuaca disebut lebih ekstrem dibandingkan 2023.

"Lalu muncullah arahan dari Presiden. Tentu ini semata-mata demi keselamatan jemaah, ya. Atas dasar arahan tersebut, maka dilakukan lah kajian, simulasi. Sehingga yang mereka katakan bahwa tidak ada kajian, bagaimana mungkin enggak ada kajian?" tegas Melissa.

Melissa juga menjelaskan bahwa Direktorat Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag disebut memiliki data teknis yang dapat digunakan untuk melakukan kajian dan simulasi terkait kuota haji.

Menurut Melissa, kuota tambahan 20.000 jemaah saat rapat kerja DPR pada 27 November 2023 belum secara resmi muncul dalam sistem E-Hajj.

Oleh karenanya, ia mempersoalkan perbedaan antara hasil rapat kerja DPR dengan keputusan Menteri Agama mengenai pembagian kuota. Menurut dia, perbedaan itu seharusnya tidak terjadi jika pembahasan dilakukan menunggu kuota tambahan resmi masuk ke dalam sistem.

"Pasti tidak akan berbeda kalau mereka menunggu dulu MoU, menunggu dulu itu terbit di dalam E-Hajj. Jadi yang dipertanyakan adalah DPR-nya, kenapa mereka memaksakan yang belum ada?" ucapnya.

Melissa mengatakan perubahan komposisi kuota tersebut juga berkaitan dengan pagu pembiayaan jemaah. Ia menyebut perubahan skema dari 92:8 menjadi 50:50 menghasilkan dana efisiensi hingga sebesar Rp601 miliar.

Selain itu, ketika ditanya mengenai kemungkinan menghadirkan Jokowi ke persidangan setelah namanya disebut dalam keterangan saksi, Melissa belum memastikan langkah tersebut.

"Ya kita lihat nanti perkembangannya, tapi intinya adalah bahwa arahan Presiden itu relevan dengan apa yang disampaikan oleh Gus Yaqut terkait dengan alasan pertimbangan kebijakan 50:50,” pungkasnya.

Baca juga artikel terkait KORUPSI KEMENAG atau tulisan lainnya dari Naufal Majid

tirto.id - Flash News
Reporter: Naufal Majid
Penulis: Naufal Majid
Editor: Bayu Septianto