tirto.id - Persidangan kasus dugaan korupsi pengalihan kuota haji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memicu perdebatan mengenai tata kelola dan akuntabilitas keuangan negara.
Fakta yang terungkap di ruang sidang tak hanya menyoroti dugaan penyalahgunaan wewenang, melainkan membuka ruang abu-abu dalam relasi kelembagaan antara Kementerian Agama (Kemenag) dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) saat mengelola haji.
Polemik ini bermula dari kesaksian Kepala BPKH, Fadlul Imansyah, di hadapan majelis hakim. Fadlul mengungkapkan bahwa Kemenag tidak pernah memberikan laporan penggunaan anggaran kepada BPKH setelah triliunan rupiah dana penyelenggaraan ibadah haji ditransfer.
Pernyataan tersebut pun langsung direspons oleh terdakwa yang juga mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas. Ia menegaskan bahwa Kemenag secara regulasi memang tidak memiliki kewajiban hukum untuk melayangkan laporan pertanggungjawaban teknis kepada BPKH.
Silang pendapat di meja hijau ini menyisakan perdebatan soal bagaimana sebenarnya mekanisme pelaporan dana haji yang sah menurut hukum.
Dalam kesaksiannya di Pengadilan Tipikor, Fadlul menekankan bahwa seluruh wewenang dan tanggung jawab penggunaan dana sepenuhnya berpindah ke Kemenag setelah anggaran dicairkan dan ditransfer ke rekening kementerian.
Namun, saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menanyakan keberadaan laporan penggunaan anggaran dari Kemenag pascaoperasional haji, Fadlul menjawab bahwa BPKH tidak pernah menerima laporan soal itu.
"Tidak ada, Pak. Itu hanya ada di dalam laporan BPK, kalau saya tidak salah, termasuk di dalam laporan BPK," ujar Fadlul dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/9/2026).
Fadlul menambahkan, BPKH bahkan tidak dibekali akses data detail terkait nama-nama jemaah yang menerima alokasi kuota haji. Oleh karena itu, dia juga tidak mengetahui adanya dugaan keberangkatan jemaah yang baru mendaftar.

Di sisi lain, usai persidangan, Yaqut menampik tuduhan bahwa Kemenag di bawah kepemimpinannya telah mengabaikan prosedur administrasi. Yaqut menilai terdapat kekeliruan pemahaman mengenai posisi hierarki antara Kemenag dan BPKH.
"Enggak ada kewajiban Kemenag melaporkan ke BPKH, tapi BPKH yang melaporkan kepada Presiden melalui Kemenag. Laporan BPKH itu kita teruskan ke Presiden, surat pengantar saja," kata Yaqut.
Penjelasan tersebut dikuatkan oleh penasihat hukum Yaqut, Mellisa Anggraini. Mellisa meluruskan bahwa BPKH bukanlah atasan maupun lembaga auditor eksternal bagi Kemenag.
"Kementerian Agama tidak memiliki kewajiban menyampaikan laporan pertanggungjawaban teknis kepada BPKH, karena BPKH bukan atasan ataupun auditor Kementerian Agama," kata Mellisa kepada Tirto, Selasa (22/9/2026).
Mellisa merinci, berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji dan PP Nomor 5 Tahun 2018 Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, BPKH bertanggung jawab atas pengelolaan investasi dan likuiditas keuangan haji.
Sementara itu, UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menugaskan Menteri Agama sebagai penanggung jawab penyelenggaraan teknis yang mempertanggungjawabkan anggarannya langsung kepada DPR RI dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Mellisa mengklaim Kemenag tetap menyerahkan dokumen pencairan, pembayaran, hingga rekonsiliasi kepada BPKH, meski dokumen tersebut berbeda dari laporan pertanggungjawaban (LPJ) akhir. Bahkan, ia menunjuk hasil audit BPK pada penyelenggaraan haji 2024 yang mencatat adanya dana efisiensi sekitar Rp600 miliar sebagai bukti bahwa arus dana haji tetap transparan dan terukur.
"Karena itu, tidak tepat menyebut adanya blind spot hanya karena laporan teknis tidak disampaikan kepada BPKH. Kalau terdapat perbedaan administrasi antarlembaga, hal itu harus diuji sebagai persoalan tata kelola, bukan langsung disimpulkan sebagai korupsi," tutur Mellisa.

Ego Sektoral dan Peran BPKH sebagai 'Kasir'
Melihat benang kusut dalam persidangan ini, Ketua Komnas Haji dan Umrah, Mustolih Siradj, menilai bahwa apa yang disampaikan di ruang sidang sejatinya mencerminkan realitas hukum yang berlaku. Menurut Mustolih, secara ketatanegaraan, Kemenag dan BPKH merupakan dua lembaga yang sejajar di bawah presiden.
Mustolih menjelaskan, BPKH dibentuk melalui UU Nomor 34 Tahun 2014 sebagai wujud reformasi agar tata kelola keuangan haji tidak lagi dimonopoli oleh Kemenag. Namun, pemisahan fungsi operasional dan fungsi keuangan tersebut menyisakan desain kelembagaan yang masing-masing.
"Kenapa kemudian tidak ada laporan balik dari Kemenag kepada BPKH? Karena memang mereka kan lembaga yang setara di bawah Presiden. Dalam pasal 26 dan 28 UU 34 Tahun 2014, kewajiban BPKH justru melaporkan kondisi keuangan ke DPR dan kepada Menteri, yang diteruskan ke Presiden," terang Mustolih saat dihubungi Tirto.
Di sisi lain, kewajiban Kemenag sebagai penyelenggara haji diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2019. Aturan tersebut menegaskan bahwa LPJ operasional haji wajib diserahkan Kemenag kepada DPR RI di Komisi VIII dan Timwas Haji paling lambat satu bulan setelah operasional haji selesai, tanpa melibatkan BPKH sebagai penerima LPJ.
Situasi sejajar ini, menurut Mustolih, pada akhirnya menempatkan BPKH pada posisi yang serba terbatas secara politik anggaran. Dalam praktiknya, BPKH kerap hanya berfungsi bak penampung dan penyalur dana belaka atau kasir.
"Inilah yang menjadi rahasia umum istilahnya: BPKH itu dianggap sebagai 'kasir'. Yang membahas biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) itu hanya DPR dan Kemenag. Bahwa BPKH dilibatkan, itu biasanya sekadar konfirmasi kemampuan dan cadangan biaya. Kalau sudah diputuskan, mau-tidak-mau BPKH harus mengeluarkan biayanya," paparnya.
Mustolih menambahkan, kondisi tersebut diperparah oleh dinamika hubungan antarlembaga pasca-pencabutan kewenangan keuangan dari Kemenag pada 2017 silam.
"Nah memang ada istilah, ya inilah yang disebut dengan persoalan ego sektoral. Kementerian Agama masih belum ikhlas untuk melepaskan pengelolaan keuangan haji yang dikelola oleh BPKH," tuturnya.
Mustolih melihat polemik dalam persidangan kasus korupsi kuota haji ini menjadi pintu masuk pembenahan regulasi secara menyeluruh. Ketiadaan mekanisme laporan pertanggungjawaban balik dari Kemenag ke BPKH diakui menjadi celah pengawasan yang rawan dimanfaatkan.
Ia menekankan, hadirnya Kementerian Haji dan Umrah di era pemerintahan saat ini, serta bergulirnya proses revisi UU No. 34/2014 dan UU Haji di parlemen, harus dijadikan momentum untuk menata ulang relasi kekuasaan dan alur akuntabilitas dana haji.
“Karena itu ke depan tentu ini perlu ditata,” ucapnya.
Penulis: Nanda Aria
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id


































