Menuju konten utama

Kemenhaj Janji Dana Hasil Efisiensi Hanya untuk Kepentingan Haji

Dahnil memastikan dana haji benar-benar digunakan untuk hal yang memberikan manfaat langsung kepada jemaah.

Kemenhaj Janji Dana Hasil Efisiensi Hanya untuk Kepentingan Haji
Petugas memapah jamaah haji (tengah) berusia lanjut yang tergabung dalam kelompok terbang (kloter) pertama saat tiba di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, Aceh, Sabtu (28/6/2025). ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/nz.

tirto.id - Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj), Dahnil Anzar Simanjuntak, mengakui pada periode haji sebelumnya, dana hasil efisiensi penyelenggaraan ibadah haji pernah digunakan untuk kegiatan yang tidak sesuai dengan kepentingan perhajian.

Karena itu, Kementerian Haji dan Umrah saat ini menegaskan komitmen agar seluruh dana haji ke depan hanya dimanfaatkan untuk kepentingan kegiatan perhajian.

Hal tersebut disampaikan Dahnil usai rapat koordinasi Kementerian Haji dan Umrah dengan Komisi VIII DPR RI terkait persiapan penyelenggaraan ibadah haji 2026.

“Oh efisiensi, maksud kami adalah justru upaya ketika kami melakukan efisiensi, harus dipastikan hasil efisiensi. Kan biasanya hasil efisiensi itu dikembalikan ke Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Nah sebelum-sebelumnya tuh kadang-kadang ada apa namanya digunakan untuk kegiatan yang tidak sesuai dengan kegiatan perhajian,” ujar Dahnil saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (21/1/2026).

Dahnil mengatakan Kemenhaj tak ingin praktik tersebut kembali terulang. Katanya, pihaknya ingin memastikan dana haji benar-benar digunakan untuk hal yang memberikan manfaat langsung kepada jemaah.

Dahnil juga menekankan pentingnya pengaturan regulasi terkait insentif bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berprestasi dalam melakukan efisiensi anggaran. Menurutnya, skema insentif diperlukan sebagai upaya pencegahan praktik rente dan korupsi.

“Kemudian kedua, kami ingin Komisi VIII dan kita itu mengatur regulasi terkait insentif. Jadi ASN kita yang berprestasi, yang berhasil melakukan efisiensi, itu dapat insentif. Diatur itu dalam rangka mencegah praktik rente, korupsi, dan macam-macam. Gitu,” ujar Dahnil.

Sebelumnya, Dahnil mengungkap adanya persoalan mendasar dalam tata kelola anggaran haji, khususnya terkait pemanfaatan dana hasil efisiensi yang selama ini berpotensi dialihkan untuk kepentingan di luar pelayanan jemaah.

Dahnil memaparkan, efisiensi signifikan terjadi pada pos konsumsi jemaah haji. Tahun ini, biaya konsumsi berhasil ditekan dari 40 Riyal menjadi 36 Riyal per porsi.

Di saat yang sama, kualitas layanan justru ditingkatkan, antara lain dengan menaikkan gramasi nasi dari 150 gram menjadi 170 gram, termasuk porsi lauk. Kebijakan tersebut membuat negara menghemat anggaran lebih dari Rp123 miliar dari total belanja konsumsi.

Namun, penghematan anggaran itu justru memunculkan persoalan lain. Dahnil menilai selama ini belum terdapat mekanisme insentif dan disinsentif yang jelas bagi aparatur sipil negara (ASN) dalam mengelola dana hasil efisiensi. Kondisi tersebut membuka celah penggunaan dana sisa ke pos-pos yang tidak berkaitan langsung dengan kebutuhan penyelenggaraan haji.

“Hampir setiap tahun, karena tidak ada insentif orang melakukan efisiensi, akhirnya banyak mengarang-ngarang. Jadinya ada dana lebih, kemudian digunakan untuk macam-macam yang sebenarnya itu inefisiensi,” kata Dahnil dalam rapat bersama Komisi VIII DPR RI.

Ia menuturkan, Kementerian Haji dan Umrah saat ini menerapkan sikap tegas terhadap integritas ASN, sejalan dengan arahan Presiden untuk menerapkan zero tolerance terhadap praktik korupsi dan rente. Meski demikian, Dahnil mengakui penegakan integritas tersebut belum diiringi dengan sistem penghargaan yang memadai bagi ASN.

“Kami mendorong integritas, tetapi terkadang itu harus berkorelasi dengan remunerasi. Kami tidak tahu seberapa lama ASN bisa bertahan dengan kerasnya aturan tanpa insentif yang jelas,” ujarnya.

Lebih lanjut, Dahnil memastikan dana hasil efisiensi konsumsi haji tahun ini akan dikembalikan ke Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) setelah penyelenggaraan ibadah haji selesai. Ia berharap kebijakan tersebut dapat menjadi praktik baku agar dana haji tidak lagi disalahgunakan dengan dalih penyerapan anggaran.

Saat ini, Kementerian Haji dan Umrah mendorong DPR untuk membahas skema insentif dan disinsentif dalam revisi Undang-Undang Keuangan Haji.

Menurut Dahnil, pengaturan tersebut penting untuk menutup celah penyalahgunaan dana efisiensi sekaligus menjaga konsistensi kebijakan antikorupsi dalam pengelolaan haji.

“Kami butuh sistem, bukan hanya ketegasan moral,” kata Dahnil.

Ia menegaskan tanpa pembenahan struktural, praktik inefisiensi berpotensi terus berulang dari tahun ke tahun.

Baca juga artikel terkait HAJI 2026 atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Insider
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Bayu Septianto