Menuju konten utama

Kemenhaj Tegaskan Istithaah Bukan Batasi Masyarakat Ibadah Haji

Istithaah kesehatan dalam penyelenggaraan haji dilakukan demi keselamatan jemaah dalam menjalankan ibadah di tanah suci.

Kemenhaj Tegaskan Istithaah Bukan Batasi Masyarakat Ibadah Haji
Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf (kedua kiri) bersama Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak (kedua kanan) bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/1/2026). Dalam rapat tersebut Menteri Haji dan Umrah menyampaikan progres pelunasan bipih reguler tahap II mencapai 175.494 jemaah sudah melunasi, 32.264 jemaah cadangan serta menyiapkan akomodasi di wilayah Makkah 178 hotel dan wilayah Madinah 100 hotel. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/bar

tirto.id - Menteri Haji dan Umrah, Mochammad Irfan Yusuf, memastikan penerapan istithaah kesehatan dalam penyelenggaraan haji dilakukan demi keselamatan jemaah, meski kebijakan tersebut kerap dianggap membatasi kesempatan beribadah.

Hal itu disampaikan Irfan dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (21/1/2026).

“Kadang-kadang kami mendapatkan beberapa komen bahwa Kementerian Haji ini tidak memberi peluang untuk orang menjalankan ibadah haji, padahal kami ingin istithaahnya benar-benar diterapkan,” kata Irfan.

Menurut Irfan, proses istithaah kesehatan dilakukan sebelum tahap pembayaran atau pelunasan biaya haji.

Pemeriksaan ini bertujuan memastikan jemaah mampu menjalani aktivitas fisik berat di Tanah Suci tanpa membahayakan diri sendiri maupun orang lain.

Istithaah merupakan tahapan pemeriksaan kesehatan wajib sebelum calon jemaah diberangkatkan ke Arab Saudi.

Hingga saat ini, tercatat 220.283 jemaah haji reguler dan 14.644 jemaah haji khusus telah menjalani pemeriksaan kesehatan.

“Adapun total yang telah melakukan pemeriksaan kesehatan adalah 220.283 untuk jemaah haji reguler dan 14.644 jemaah haji khusus,” ucap Irfan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, sebanyak 1.135 jemaah haji reguler dinyatakan tidak istithaah sehingga gagal berangkat. Untuk jemaah haji khusus, jumlahnya mencapai 34 orang.

Selain itu, terdapat 704 jemaah haji reguler yang masih perlu evaluasi lanjutan terkait kondisi kesehatannya, serta 134 jemaah haji khusus dalam kategori serupa. Sementara itu, 2.207 jemaah haji reguler dan 991 jemaah haji khusus masih menjalani proses pemeriksaan kesehatan.

Dalam rapat yang sama, Kepala Pusat Kesehatan Haji Kementerian Haji, Liliek Marhaendro Susilo, menyatakan pemerintah menerapkan kebijakan nol toleransi terhadap aspek kesehatan pada musim haji 2026.

Kebijakan tersebut dimaksudkan untuk memastikan hanya jemaah yang memenuhi syarat istithaah kesehatan yang diberangkatkan ke Arab Saudi.

“Harapannya adalah bahwa jemaah haji yang nanti akan berangkat benar-benar mereka yang punya kapasitas kesehatan untuk bisa melaksanakan seluruh rangkaian ibadah haji di Arab Saudi,” kata Liliek.

Ia menambahkan, otoritas Arab Saudi juga memperketat pengawasan kesehatan jemaah setibanya di Tanah Suci. Pemeriksaan dilakukan sejak kedatangan jemaah di Jeddah maupun Madinah.

“Manakala ada ketahuan jemaah kita yang sakit di sana kemudian didiagnosis ternyata penyakitnya masuk dalam kategori tidak istithaah, maka jemaah tersebut akan ditunda untuk tidak bisa masuk,” jelas Liliek.

Baca juga artikel terkait HAJI 2026 atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - Flash News
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Bayu Septianto