tirto.id - Kasus dugaan mafia beras fortifikasi yang mencuat ke publik menguak praktik bisnis yang dinilai tidak manusiawi. Program pangan bergizi yang seharusnya menyentuh masyarakat menengah ke bawah justru disalahgunakan menjadi ajang meraup keuntungan besar.
Praktik ini diduga dilakukan dengan mengganti label beras biasa menjadi beras fortifikasi, sehingga harga jualnya melonjak drastis hingga mencapai Rp42 ribu per kilogram.
Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, bahkan menyebut praktik lancung ini melibatkan perusahaan besar. Pasalnya, berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium terhadap sampel dari berbagai daerah, sekitar 80 persen dari 15 merek beras fortifikasi yang diuji dinyatakan tidak memenuhi standar yang dipersyaratkan.
Menurut Arman, hasil pemeriksaan sementara ini menunjukkan indikasi kuat bahwa beras biasa yang seharusnya dijual dengan harga wajar, dipasarkan sebagai beras fortifikasi dengan harga melambung. Padahal, ada subsidi yang melekat pada peredaran beras yang diperkaya vitamin dan mineral tersebut.
"Ini terlalu kejam. Beras biasa dijual sebagai beras fortifikasi sehingga selisih harganya bisa mencapai Rp20 ribu sampai Rp30 ribu per kilogram. Ini mengambil hak rakyat dan tidak manusiawi," ujar Amran dalam keterangannya, Senin (3/8/2026).
Imbas praktik culas ini, pemerintah memperkirakan potensi kerugian konsumen mencapai sekitar Rp71 triliun, sementara potensi kerugian negara dari subsidi pangan yang tidak tepat sasaran mencapai Rp56 triliun.
“Satu sampai dua minggu ke depan kami akan menuntaskan mafia beras. Ini perintah langsung Bapak Presiden,” tegas Mentan.

Rugikan Konsumen
Ekonom dari Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI), Ahmad Maruf, menilai kasus beras fortifikasi ini merupakan kejahatan ekonomi yang tidak bisa ditoleransi. Dalam perspektif ekonomi, praktik ini adalah bentuk penipuan karena konsumen mendapatkan produk yang tidak sesuai dengan yang dijanjikan.
"KItu berarti melanggar tentu Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Yang kedua tentang tindak pidana ya, di mana ada unsur penipuan," kata Maruf kepada Tirto.
Menurutnya, kasus seperti ini bukan barang baru dan kerap berulang karena konsumen di Indonesia mayoritas berada pada posisi lemah. Konsumen disuguhi informasi dan menganggapnya valid, sementara ruang untuk melakukan cross-check sangat terbatas.
"Kadang-kadang kita sebagai konsumen itu begitu mendapat informasi, kadang-kadang kita ya meyakini apa adanya, tidak pernah cross-check. Karena apa? Karena sudah ada label yang sudah diregister oleh government. Asumsinya konsumen menganggap bahwa produk itu benar-benar telah terverifikasi oleh otoritas," jelasnya.
Karena itu, dosen Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) ini menekankan pentingnya peran aktif pemerintah dalam melakukan pengontrolan dan pengecekan secara berkala. Ketika modus ini terungkap, ia mendorong penindakan seberat-beratnya agar memiliki efek jera.
"Di sini sekali lagi posisi konsumen yang dirugikan, yang kedua secara ekonomi makro juga ini menunjukkan proses bisnis yang kotor," ucapnya.
Hal senada juga disampaikan Peneliti Senior dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Esther Sri Astuti. Ia menyoroti praktik curang ini sebagai bentuk penyalahgunaan program yang seharusnya membantu masyarakat kurang mampu dan menekan angka stunting.
Dengan kata lain, penjualan beras biasa dengan label fortifikasi dan harga sangat tinggi merupakan pelanggaran serius. Karena itu, Ia mendesak pemerintah untuk menindak tegas para pelaku agar praktik ini tidak terjadi secara masif. Efek jera harus dikenakan melalui pencabutan izin usaha dan izin edar bagi produsen yang terbukti curang, serta menempuh jalur hukum pidana.
"Selain itu juga, melakukan pengujian untuk memastikan kesesuaian mutu, kandungan gizi, legalitas produk, serta kewajaran harga jual agar konsumen tidak dirugikan oleh produk tak sesuai standar," ucapnya kepada Tirto.

Esther juga menyoroti pentingnya pengaturan Harga Eceran Tertinggi (HET) atau pengawasan ketat terhadap beras fortifikasi untuk mencegah lonjakan harga yang tidak wajar dan melindungi konsumen.
Pasalnya, beras fortifikasi ini dikategorikan beras khusus yang memang belum memiliki aturan HET. Hal inilah yang ditengarai sebagai celah produsen nakal untuk mengerek naik harga jual dengan mengganti label menjadi beras fortifikasi.
Selain itu, penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) dan penertiban tata niaga harga dinilai mendesak untuk dilakukan. “Tujuannya untuk mengatasi lonjakan harga tidak wajar,” katanya.
Kerugian Ganda dan Pelanggaran Pidana
Dari sisi perlindungan konsumen, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Niti Emiliana, menyatakan kasus ini sangat mengecewakan dan memberikan kerugian ganda. Kerugian pertama dari sisi kualitas karena label pada kemasan menjanjikan khasiat gizi yang tidak sesuai standar, dan kerugian kedua dari sisi ekonomi karena harganya di atas HET.
"Jika hal ini telah terjadi secara luas dalam jangka waktu yang lama, maka kerugian konsumen semakin besar. Konsumen kehilangan hak untuk memperoleh barang yang sesuai dengan kualitas dan informasi yang dijanjikan," kata Niti saat dihubungi Tirto.
Ia menegaskan jika benar terjadi pemalsuan label, permasalahan ini tidak semestinya berhenti pada sanksi administratif saja. Praktik ini juga merupakan tindakan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999.
YLKI mendorong pemerintah untuk melakukan pengawasan secara ketat dan menuntut penegak hukum melakukan investigasi serta penyelidikan secara menyeluruh hingga ke rantai pasok, mulai dari produsen, distributor, hingga pihak lain yang diduga terlibat.
"Tujuannya agar diketahui apakah pelanggaran dilakukan secara sistematis atau merupakan tindakan oknum," ujarnya.

Selain itu, YLKI juga mendorong pemerintah membuka ruang pengaduan bagi masyarakat serta memastikan adanya mekanisme ganti rugi atau kompensasi apabila konsumen terbukti mengalami kerugian akibat praktik tersebut. Niti menekankan bahwa dalam penyelesaian kasus ini, hak-hak konsumen harus menjadi prioritas utama.
"Hak atas informasi yang benar dan jujur, hak memperoleh produk yang sesuai standar, maupun hak mendapatkan pemulihan atas kerugian," kata dia.
Koreksi Sasaran Program dan Kebijakan Harga
Sedangkan, Peneliti dan Analis Kebijakan Senior Center for Indonesian Policy Studies (CIPS), Rahmad Supriyanto, menyoroti perbedaan persepsi mengenai sasaran program beras fortifikasi. Menurutnya, permasalahan mendasar terletak pada harga beras fortifikasi yang menyentuh angka Rp42.000 per kilogram dan kekeliruan sasaran program yang disampaikan oleh Menteri Pertanian, Amran Sulaiman.
"Sebenarnya ini yang jadi permasalahan adalah harga beras fortifikasi yang menyentuh angka Rp42.000/kg. Dari segi kualitas memang ini cukup beda, karena sah-sah saja mereka punya mutu beras yang bagus (premium) ditambah dengan fortifikasi," jelas Rahmad.
Menurutnya, pernyataan Mentan Amran yang mengangkat beras fortifikasi untuk kaum berpenghasilan rendah atau miskin yang memiliki masalah stunting kurang tepat. Menurutnya, kelompok sasaran ini lebih sering mengonsumsi beras medium dibanding beras premium.
"Selama ini beras fortifikasi hadir dalam bantuan Pemerintah melalui bantuan beras. Apabila memang pemerintah ingin fokus menyasar mereka yang stunting, fokusnya harus pada beras medium yang difortifikasi, bukan beras premium yang memiliki pangsa pasar yang berbeda," ungkapnya.

Berbeda dengan Esther, Rahmad menyebut usulan kebijakan HET untuk meregulasi harga tidaklah tepat. Menurutnya, rezim HEY telah gagal menciptakan keseimbangan harga di tingkat konsumen dan produsen.
Ia mencontohkan kasus pengoplosan antara beras medium dan premium beberapa bulan silam yang timbul akibat kebijakan HET. Langkah yang tepat menurutnya adalah pemerintah harus menyediakan ekosistem yang mendukung kompetisi pasar, baik dari sisi disinsentif atau insentif fiskal bagi para pelaku di rantai pasok beras.
Dukungan pemerintah juga harus lebih menekankan pada peningkatan produktivitas petani, seperti penyediaan bibit ungul, modernisasi untuk menurunkan biaya saprodi, serta insentif bagi penggiling seperti pengurangan pajak.
“Langkah yang tepat adalah pemerintah harus menyediakan ekosistem yang mendukung kompetisi pasar, baik dari sisi disinsentif atau insentif fiskal bagi para pelaku di rantai pasok beras,” ucapnya.
Cabut Izin dan APH
Merespons temuan ini, Kementerian Pertanian bersama Badan Pangan Nasional (Bapanas), Satgas Pangan Polri, pemerintah daerah, serta aparat penegak hukum memperluas pengawasan di berbagai daerah . Langkah ini merupakan bagian dari upaya memberantas praktik curang yang diduga dilakukan pelaku usaha besar.
"Pemerintah saat ini sedang serius memberantas praktik curang yang dilakukan oleh mafia beras yang notabene memiliki keterkaitan dengan perusahaan besar," kata Amran.
Satgas Pangan yang beranggotakan TNI, Polri, dan Kejaksaan Agung telah menetapkan 39 orang sebagai tersangka dari 38 perkara yang berkaitan dengan mafia beras. Kementan juga menyiapkan pencabutan izin edar terhadap 15 merek beras fortifikasi yang diduga melanggar ketentuan.
Amran memastikan seluruh pelaku yang terbukti melanggar akan dikenai sanksi tegas, baik administratif maupun pidana. "Kalau terbukti melanggar, izinnya kami cabut. Kalau ada unsur pidana, kami proses hukum. Selama kami dipercaya Presiden memimpin Kementerian Pertanian, tidak ada ruang bagi mafia dan koruptor," katanya.
Penulis: Nanda Aria
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id

































