Menuju konten utama

Mentan Klaim Penyelundupan Beras Ilegal Rugikan 115 Juta Petani

Amran mengingatkan aksi impor pangan, salah satunya impor beras ilegal, merugikan tidak hanya kepada petani, tetapi juga ada potensi penyakit pangan masuk.

Mentan Klaim Penyelundupan Beras Ilegal Rugikan 115 Juta Petani
Menteri Pertanian Amran Sulaiman memberikan keterangan pers usai bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (18/6/2026). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/wsj.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Menteri Pertanian dan Kepala Badan Pangan Nasional, Andi Amran Sulaiman, mengklaim praktik penyelundupan beras ilegal ke Indonesia merugikan sebanyak 115 juta petani.

"Karena yang dikorbankan adalah petani kita dan bukan sedikit, 115 juta orang," ujar Menteri Pertanian dan Kepala Badan Pangan Nasional, Andi Amran Sulaiman, dalam Konferensi Pers Penindakan Impor Ilegal Beras, Garam, dan Balpres, Selasa (22/09/2026).

Amran menceritakan, penyelundupan beras ilegal bukan kali pertama. Temuan baru Bea Cukai terkait penyelundupan beras senilai Rp15,86 miliar di Tanjung Perak, Surabaya dan Bogor merupakan temuan ketiga saat dia menjabat Mentan di era pemerintahan Prabowo. Ia mengingat ada pengungkapan penyelundupan beras di Sabang 200 ton, lalu disusul Batam hingga 2.000 tol.

"Ini kejadian yang ketiga kalinya. Yang pertama dulu di Sabang 200 ton. Kemudian Batam 1.000 ton. Kemudian masuk Surabaya, kemudian Semarang. Ini sudah masuk Jakarta. Ini sudah sangat keterlaluan," sambung Amran.

Amran mengenang Indonesia pernah kecolongan penyelundupan daging pada 2022-2023 via kontainer ilegal. Meskipun hanya satu kontainer, Amran mengklaim petani rugi hingga Rp40 triliun. Selain itu, 2 juta sapi yang masuk itu membawa penyakit kuku dan mulut. Hal ini membuat 2 juta populasi sapi mati akibat penyakit dai impor ilegal tersebut.

"Jadi jangan lihat jumlah kecilnya, tapi penyakitnya. Nah ini merugikan petani kita, 115 juta petani yang dirugikan kalau ada impor seperti ini. Penyakitnya kita waspadai, kemudian merugikan petani juga dari sisi jumlah beras," kata Amran.

Penyelundupan beras di Tanjung Perak, Surabaya diketahui dari laporan intelejen. Kasus ini terungkap berawal dari terdapat pengajuan barang masuk berupa amonium klorida seberat 413.406 kilogram oleh salah satu perusahaan pada 11 Agustus 2026. Barang tersebut dimuat dalam 15 kilometer.

Pihak Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur (Jatim) I lalu melakukan pemeriksaan fisik. Hasilnya ditemukan 4.049 bag beras seberat 202 ton dan 4.220 bag garam berjumlah 211 ton. Taksiran nilai barang selundupan adalah Rp 7,8 miliar.

"Berdasarkan pemeriksaan laboratorium Bea Cukai Surabaya dikonfirmasi benar bahwa barang tersebut adalah beras dan garam," ungkap Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur I, Rusman Hadi via sambungan telekonferensi.

Temuan Kanwil Jatim I ditindaklanjuti oleh Kanwil Bea Cukai Jawa Barat berdasarkan nota hasil intelijen kantor pusat. Pemeriksaan kemudian dilakukan terhadap 15 kontainer yang sedang dibongkar di kawasan Berikat Bogor, tepatnya di Kecamatan Kelapa Nunggal.

"Dari 420 ton yang diberitahukan dalam dua dokumen impor BC 23, kedapatan 15 kontainer berisi yang pertama 1.924 ton yang diduga adalah beras. Kemudian, sisanya adalah sebanyak 225,4 ton atau sebanyak 4.508 bags," ujar Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Barat, Finari Manan.

Menteri Keuangan, Suahasil Nazra, menyatakan masuknya beras ilegal sangat merugikan petani dalam negeri. Ia juga mengingatkan fenomena tersebut sangat membahayakan konsumen yang membeli beras di pasar.

"Yang dirugikan adalah konsumen, karena beras yang masuk itu tidak bisa kita pertanggungjawabkan penyimpanannya, pengirimannya, pengepakannya, dan bagaimana kualitas beras tersebut," kata Suahasil.

Baca juga artikel terkait PEMERINTAHAN PRABOWO-GIBRAN atau tulisan lainnya dari Mukhtar Abdullah

tirto.id - Flash News
Reporter: Mukhtar Abdullah
Penulis: Mukhtar Abdullah
Editor: Andrian Pratama Taher