tirto.id - Pendukung Sudewo Bupati Pati nonaktif, meradang ketika penuntut umum KPK menyatakan terdakwa terbukti bersalah dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (21/9/2026).
Mereka meluapkan amarah dengan berteriak-teriak di luar pengadilan, menghadang massa dari kubu kontra, merusak fasilitas pengadilan, hingga menghadang tim KPK.
Pendukung Sudewo memang loyal--atau lebih tepatnya fanatik. Mereka yang dari Kabupaten Pati selalu hadir dengan jumlah bejibun ke Pengadilan Tipikor di Kota Semarang yang berjarak sekitar 100 kilometer.
Kehadiran mereka bukan sekadar mengikuti jalannya persidangan. Para pendukung juga menunjukkan keyakinan bahwa Sudewo tidak melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan KPK.
Keyakinan itu bertahan hingga persidangan memasuki tahap tuntutan, sejurus dengan Sudewo yang tetap membantah terlibat korupsi, baik di klaster penerimaan suap-gratifikasi proyek DJKA maupun klaster pemerasan calon perangkat desa.
Karena itu, ketika penuntut umum KPK menyatakan Sudewo terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan menjatuhkan tuntutan pidana, respons pendukungnya berubah menjadi kemarahan.
Dalam sidang tuntutan, Senin (21/9/2026), KPK meminta Sudewo dihukum 8,5 tahun penjara, denda Rp300 juta, uang pengganti Rp3,67 miliar, serta hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun.
Kericuhan Dimulai Sebelum Sidang
Massa pendukung Sudewo mengusir massa kontra yang datang menaiki bus, jelang sidang tuntutan kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (21/9/2025). FOTO/Baihaqi Annizar

Situasi tegang sebenarnya sudah terlihat sebelum sidang tuntutan dimulai. Loyalitas kuat pendukung Sudewo membuat mereka langsung bereaksi ketika mengetahui ada massa yang datang untuk menyampaikan sikap berseberangan.
Pagi buta, pendukung Sudewo sudah tiba sekitar Pengadilan Tipikor Semarang. Mereka datang menggunakan sekitar 10 bus dan belasan kendaraan pribadi.
Sekitar pukul 10.00 WIB, tiga bus yang membawa massa kontra dari Pati baru tiba di kawasan yang sama. Kedatangan kelompok ini langsung mendapat perhatian pendukung Sudewo.
Ratusan pendukung Sudewo mengejar tiga bus tersebut hingga ke lokasi parkir bus yang berjarak sekitar 250 meter dari pengadilan. Sebagian massa kontra yang berada di dalam tiga bus pun turun.
Di tempat itu, kedua kelompok akhirnya berhadap-hadapan. Situasi makin memanas karena pendukung Sudewo secara intimidatif meminta massa kontra meninggalkan lokasi.
Massa kontra menyatakan kedatangan mereka bukan untuk membuat keributan. Mereka hanya ingin menyampaikan pendapat dan meminta mendapat perlakuan yang sama.
"Kami hanya ingin diperlakukan sama. Kami juga punya hak untuk menyampaikan pendapat," ujar salah seorang orator dari kelompok kontra.
Namun, pertemuan kedua kelompok tersebut sempat berujung kontak fisik. Beberapa pendukung Sudewo terlihat melayangkan pukulan, anggota kelompok kontra pun merespon.
Polisi yang berada di lokasi langsung memisahkan kedua kelompok untuk mencegah keributan meluas. Massa kontra kemudian diminta kembali ke bus masing-masing.
Tiga bus yang membawa massa kontra selanjutnya meninggalkan lokasi parkir. Polisi tetap berjaga dan menjaga jarak antara kedua kelompok untuk mencegah bentrokan kembali terjadi.
Pendukung Sudewo Meradang usai Sidang
Ketegangan yang sempat muncul sebelum sidang ternyata belum berakhir. Amarah pendukung Sudewo justru makin terlihat setelah sidang pembacaan tuntutan ditutup pada Senin (21/9/2026) siang.
Usai sidang, massa pendukung Sudewo tak langsung meninggalkan ruang sidang. Penuntut umum KPK juga tetap berada di tempat duduknya sembari menunggu kondisi ruang sidang lebih sepi.
Situasi berubah tegang. Sejumlah pendukung, terutama ibu-ibu, mulai meneriakkan keberatan atas tuntutan yang diajukan KPK terhadap Sudewo.
"Kami tidak terima Pak Dewo dituntut bersalah. Bapak itu tidak bersalah!" teriak seorang perempuan dari barisan pendukung Sudewo.
"Cabut tuntutan itu. Orang baik jangan disalah-salahkan. Dasar jaksa pesanan," teriak massa lain secara berulang.
Beberapa ibu-ibu terlihat meluapkan emosi. Sejumlah massa laki-laki juga tampak berapi-api dan menunjuk-nunjuk ke arah penuntut umum KPK yang masih berada di tempat duduknya.
Keributan semakin ramai, sebagian massa mulai menaiki kursi pengunjung sidang. Suara gesekan dan gebrakan kursi besi itu terdengar beberapa kali di dalam ruang sidang.
Massa kemudian bergerak mendekati area tempat duduk tim KPK. Pergerakan mereka terhalang pagar pembatas yang memisahkan area pengunjung dengan meja penuntut umum.
Pagar yang merupakan fasilitas pengadilan tersebut ikut terdorong hingga mengalami kerusakan. Sejumlah bagian pagar terlepas setelah paku yang menahannya copot.
Kericuhan juga berdampak pada peralatan milik KPK. Kamera yang berada di dalam ruang sidang dilaporkan ikut mengalami kerusakan.
Tak lama berselang, sejumlah polisi bertameng masuk ke ruang sidang. Aparat langsung membuat barikade untuk mengamankan posisi tim KPK dari massa pendukung Sudewo. Tim KPK dievakuasi melalui pintu bagian dalam menuju area ruangan hakim.
Massa Hadang Tim KPK
Massa pendukung Sudewo mengerumuni tim KPK usai sidang tuntutan kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (21/9/2025). FOTO/Baihaqi Annizar

Kericuhan belum berhenti setelah tim KPK diamankan polisi. Massa pendukung Sudewo masih bertahan di dalam gedung pengadilan setelah mengetahui tiga penuntut umum KPK dievakuasi ke lantai dua.
Sekitar 30-an pendukung Sudewo berkerumun di sekitar tangga lobi pengadilan. Mereka menunggu tim KPK turun dari lantai dua, meski sejumlah aparat sudah berjaga di lokasi.
"Heh, nek wani ayo medun [kalau berani sini turun]," teriak salah seorang massa, menantang tim KPK untuk turun.
Pengepungan berlangsung sekitar satu jam. Yang menghadang KPK tidak banyak, karena ratusan pendukung lainnya menunggu di luar pengadilan yang sejak awal tidak diperbolehkan masuk.
Salah seorang pentolan pendukung Sudewo, Mudasir, mengatakan tuntutan 8 tahun 6 bulan penjara sebenarnya bukan persoalan utama yang membuat massa meradang.
Menurut dia, kemarahan muncul setelah persidangan karena seorang penuntut umum KPK yang merekam para pendukung Sudewo.
"Sebetulnya tuntutan tidak dipersoalkan oleh pendukung Pak Sudewo. Namun karena selesai acara sidang itu, ada penuntut umum yang merekam teman-teman pendukung Pak Sudewo,” kata Mudasir, Senin (21/9/2026).
Mudasir mengatakan tindakan tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan dan keberatan di kalangan pendukung. Ia sempat meminta tim KPK menghapus rekaman tersebut.
Berdasarkan pantauan di lokasi, memang terlihat salah seorang penuntut umum KPK mengarahkan kamera ke arah massa. Momen tersebut kemudian membuat suasana yang sebelumnya sudah tegang makin memanas.
Namun, klaim Mudasir tentang alasan kemarahan massa, tidak selaras dengan fakta yang terjadi di lapangan.
Sebab, sebelum penuntut umum merekam massa, sejumlah pendukung telah berteriak-teriak di dalam ruang sidang mengkritik tim KPK yang dinilai semena-mena menuntut Sudewo bersalah.
Sudewo Minta Diputus Bebas dan Sentil Mantan Bupati
Bupati Pati Sudewo memberi keterangan pers usai sidang tuntutan kasus korupsinya di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (21/9/2025). FOTO/Baihaqi Annizar

Usai sidang tuntutan, Sudewo menilai tuntutan KPK tidak mempertimbangkan fakta yang muncul selama persidangan. Menurut dia, tuntutan yang dibacakan sama dengan dakwaan dan keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
"Jadi, tuntutannya itu persis sama dengan dakwaan, persis sama dengan BAP,” kata Sudewo usai persidangan, Senin (21/9/2026).
Dia kemudian kembali membantah terlibat dalam dua perkara yang menjeratnya, yakni perkara proyek DJKA serta dugaan pemerasan calon perangkat desa.
Menurut Sudewo, tidak ada satu pun keterangan saksi yang menyebut dirinya menerima uang dalam dua perkara tersebut. Dia juga menyatakan tidak pernah menerima aliran dana dari perkara perangkat desa.
Sudewo berharap majelis hakim mempertimbangkan fakta-fakta yang muncul selama persidangan dalam menjatuhkan putusan. Dia yakin hakim akan mengambil keputusan yang bijak.
"Insya Allah mudah-mudahan hakim mempertimbangkan atau mengacu dari fakta persidangan," ujar Sudewo.
Saat ditanya soal siapa yang menurutnya layak dimintai pertanggungjawaban, Sudewo menyebut nama mantan Bupati Pati Haryanto. Dia mengaitkannya dengan praktik pungutan uang yang menurutnya pernah terjadi pada periode sebelumnya.
“Kalau memang harus tuntut penjara ya mestinya Pak Haryanto. Karena semua dulu begitu kan, masyarakat juga begitu,” kata Sudewo.
Sementara itu, di luar gedung pengadilan, sejumlah pendukung Sudewo bertahan hingga sore hari. Mereka meneriakkan dukungan dan meminta Sudewo dibebaskan.
“Bupati kita kalau tidak bebas, rakyat Pati akan anarkis. Sepakat semua?” teriak salah seorang loyalis Sudewo, yang kemudian disambut teriakan dukungan massa.
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id































