tirto.id - Bupati Pati nonaktif, Sudewo, membantah pernah memberikan uang Rp15 miliar kepada Miftah Maulana atau dikenal dengan nama Gus Miftah untuk mengurus perkara yang menjeratnya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Sudewo, uang tersebut tidak pernah ada.
Bantahan itu disampaikan Sudewo saat diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang perkara dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (7/9/2026).
Awalnya, Sudewo mengungkit percakapan antara Wakil Bupati Pati, Risma Adi Chandra, dan Ketua DPRD Pati, Ali Badruddin, sebagaimana tercantum dalam BAP Risma. Sudewo mengungkap dalam percakapan itu Risma menyampaikan kepada Badruddin bahwa akan ada penggerebekan KPK.
Risma juga disebut menyampaikan bahwa Sudewo menerima uang Rp15 miliar dari dua pengusaha asal Yogyakarta, Muhammad Suryo dan pengusaha Jakarta, Hindarto--kedua nama itu kerap disebut dalam kasus korupsi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub.
"Dia menyampaikan dalam BAP bahwa saya menerima uang Rp15 miliar, kemudian Rp15 miliar itu saya serahkan ke Gus Miftah untuk menyuruh Gus Miftah menyelesaikan perkara saya di KPK," kata Sudewo.
Sudewo menegaskan percakapan tersebut memang tercantum dalam BAP Risma. Karena itu, ia menyebut keberadaan percakapan tersebut faktual, tetapi isi mengenai uang Rp15 miliar tidak benar.
"Uang Rp15 miliar itu tidak ada," tegas Sudewo.
Sudewo mengaku kaget ketika informasi tersebut kemudian dikonfirmasi kepadanya oleh penyidik KPK. Ia menegaskan tidak pernah menerima uang Rp15 miliar maupun menyerahkannya kepada Gus Miftah.
"Saat saya oleh KPK, saya pun juga kaget saya tidak pernah merasa melakukan itu sama sekali," katanya.
Menurut Sudewo, percakapan antara Risma dan Ali Badruddin terjadi pada pagi 21 September 2025. Pada malam harinya, KPK memang melakukan penggeledahan di Pati.
Sebelumnya, nama Miftah Maulana juga pernah muncul dalam sidang Sudewo. Namun, konteksnya berbeda dengan yang diungkit Sudewo dalam sidang pemeriksaan terdakwa.
Sebab sebelumnya nama Miftah disebut oleh terpidana korupsi proyek DJKA, Dheky Martin, yang mengakui ada alokasi Rp100 juta untuk Gus Miftah dari hasil proyek pembangunan Jalur Ganda Kereta Api Solo-Semarang (JGSS) Fase 1.
Usai kabar adanya nama Miftah Maulana dalam sidang korupsi DJKA, sang pendakwah itu kemudian memberikan klarifikasi. Ia membantah telah terlibat kasus korupsi tersebut dan menyebut bahwa ia tak mengenal Dheky Martin.
Klarifikasi ini disampaikan Miftah di tengah acara selawat ulang tahun Pondok Pesantren Ora Aji miliknya. Acara ini berlangsung di Kalasan, Sleman pada Minggu (19/7).
Dalam pernyataanya, Miftah mengaku tak tahu menahu tentang kasus DJKA yang sedang disidangkan. Ia mengaku mengetahui kabar bahwa namanya disebut dalam persidangan kasus korupsi dari media sosial.
“Woh, kaget saya, ngopo iki aku?” katanya, berujar bahwa ia sendiri tidak tahu duduk perkaranya, dinukil dari unggahan akun YouTube @MasFadhil_Media, kanal YouTube rekanan acara pengajian Miftah Maulana.
Setelah membaca informasi tersebut dan mengetahui namanya disebut oleh terpidana kasus korupsi Dheky Martin, Miftah mengaku tak mengenal terpidana tersebut. Miftah juga menyebut bahwa ia asing dengan nama Dheky.
“Iki ki sopo, saya juga enggak paham ini siapa?” katanya di atas panggung.
Menurutnya, kesaksian Dheky juga tidak masuk akal. Hal ini karena, kata Miftah, kejadian yang disinggung Dheky itu terjadi pada 2022, ketika ia bukan menjadi pejabat publik.
“Makanya sekarang begini, kejadian tahun 2022. Dengan yang bersangkutan saya tidak kenal. Dan saat itu, kalau saya dikasih uang Rp100 juta, dalam kapasitas sebagai apa? Saya rakyat biasa, hanya pendakwah,” jelas Miftah.
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id


































