Menuju konten utama

Debat KPK vs Ahli soal Uang Seleksi Perangkat Desa di Era Sudewo

Ahli Sudewo dan KPK bersilang pendapat soal uang seleksi perangkat desa: suap atau pemerasan? KPK menyebut calon terpaksa membayar.

Debat KPK vs Ahli soal Uang Seleksi Perangkat Desa di Era Sudewo
Ahli pidana dari Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair), Prof. Nur Basuki Minarno meninggalkan ruang sidang usai memberi keterangan sebagai ahli dalam sidang perkara korupsi terdakwa Sudewo, di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (2/9/2026). tirto.id/Baihaqi Annizar
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Silang pendapat soal penyerahan uang dalam proses seleksi perangkat desa (perades) di Kabupaten Pati mengemuka dalam persidangan perkara korupsi Bupati Pati nonaktif Sudewo. Ahli pidana yang dihadirkan Sudewo dan jaksa KPK beradu pandangan mengenai konstruksi hukum praktik tersebut: apakah masuk kategori suap atau pemerasan.

Perdebatan itu muncul ketika Sudewo menghadirkan ahli pidana dari Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair), Prof. Nur Basuki Minarno, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (2/9/2026).

Nur Basuki diminta memberikan pandangan mengenai konstruksi hukum perkara yang menjerat Sudewo, khususnya terkait dugaan pemberian uang dalam proses pengisian perangkat desa.

Dalam perkara tersebut, KPK mendakwa Sudewo dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal tersebut mengatur tindak pidana pemerasan oleh penyelenggara negara. Salah satu unsurnya adalah penyalahgunaan kekuasaan yang disertai pemaksaan terhadap seseorang untuk memberikan sesuatu, membayar, atau mengerjakan sesuatu bagi dirinya.

Dalam persidangan, penasihat hukum Sudewo meminta Nur Basuki menguji konstruksi dakwaan tersebut melalui sejumlah pertanyaan pengandaian mengenai praktik pemberian uang dalam proses seleksi perangkat desa.

Jawaban Nur Basuki kemudian memicu perdebatan dengan jaksa KPK yang mempertanyakan batas antara pemberian yang dilakukan secara sukarela dan pemberian yang terjadi karena tekanan atau penyalahgunaan kekuasaan.

Debat Ahli Pidana dan Jaksa KPK

Saling sanggah tersebut kemudian mengerucut pada satu pertanyaan: kapan pemberian uang dalam proses seleksi perangkat desa dapat disebut sebagai pemerasan? Ahli pidana yang dihadirkan Sudewo, Nur Basuki, menilai pemberian uang tidak otomatis masuk kategori pemerasan jika pemberinya memiliki tujuan atau menginginkan timbal balik.

"Kalau yang memberikan uang ada maksud untuk dia sebagai perangkat desa tidak bisa itu disebut pemerasan," kata ahli.

Keterangan tersebut kemudian didalami penuntut umum KPK. Ia menguji batas antara pemberian uang secara sukarela dengan pemberian yang dilakukan karena keadaan terpaksa.

Prof Nur Basuki Minarno di sidang korupsi Sudewo

Ahli pidana dari Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair), Prof. Nur Basuki Minarno meninggalkan ruang sidang usai memberi keterangan sebagai ahli dalam sidang perkara korupsi terdakwa Sudewo, di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (2/9/2026). tirto.id/Baihaqi Annizar

Tim KPK kemudian mengajukan pengandaian, bagaimana jika calon perangkat desa diberi pilihan: membayar untuk mengikuti seleksi atau tidak membayar dengan konsekuensi tak ada seleksi lagi.

"Posisinya calon perangkat desa merasa terpaksa lalu menyerahkan uang. Nah, itu termasuk pemerasan atau tidak?" tanya jaksa KPK.

"Tidak. Itu suap!" jawab Nur.

"Kenapa disebut suap?" kejar jaksa.

"Lah, kan tadi sudah saya bilang," jawab Nur.

Perdebatan tersebut kemudian mengundang riuh di ruang sidang. Sejumlah pendukung Sudewo memprotes pertanyaan jaksa yang dinilai mengintimidasi. Hakim pun menengahi jalannya persidangan.

Nur kemudian menjelaskan dasar pendapatnya. Menurut dia, persoalan tersebut tidak semata-mata ditentukan oleh ada atau tidaknya tekanan dalam pemberian uang. Tujuan orang yang menyerahkan uang juga harus dilihat untuk menentukan apakah perbuatan itu masuk kategori suap atau pemerasan.

"Karena tadi saya katakan kalau suap itu orang pemberi itu ada sesuatu yang dia ingin," ujarnya.

Menurut dia, kondisi tersebut berbeda dengan pemerasan. Dalam pemerasan, seseorang memberikan sesuatu karena berada dalam posisi terpaksa dan tidak memiliki kepentingan untuk mendapatkan imbalan dari pemberian tersebut.

Pihak Sudewo: Bukan Pemerasan tapi Suap

Usai sidang, pihak Sudewo mengaku puas dengan keterangan ahli. Sebab, pandangan ahli memperkuat keberatan terhadap konstruksi dakwaan KPK, khususnya penggunaan pasal pemerasan dalam perkara seleksi perangkat desa.

Penasihat hukum Sudewo, Yupen Hadi, menilai tidak ditemukan keadaan yang menunjukkan calon perangkat desa berada dalam posisi dipaksa menyerahkan uang. Menurutnya, uang diberikan karena calon tersebut memiliki kepentingan untuk mendapatkan jabatan perangkat desa.

"Bahwa semuanya itu adalah atas keinginan dari calon perangkat desa, mereka menyerahkan sejumlah uang itu adalah keinginan mereka sendiri. Oleh karena itu, pasal pemerasan tidak tepat," kata Yupen seusai sidang.

Prof Nur Basuki Minarno di sidang korupsi Sudewo

Ahli pidana dari Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair), Prof. Nur Basuki Minarno, diambil sumpah saat menjadi ahli sidang perkara korupsi terdakwa Sudewo, di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (2/9/2026). tirto.id/Baihaqi Annizar

Menurut Yupen, unsur kehendak bebas menjadi penting untuk melihat apakah Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tipikor dapat diterapkan. Jika seseorang secara sadar memberikan uang karena memiliki tujuan agar lolos atau diterima sebagai perangkat desa, kata dia, kondisi tersebut berbeda dengan orang yang memberikan uang karena dipaksa.

"Sejauh ini, menurut ahli, pasal pemerasan itu tidak tepat karena unsur-unsurnya tidak terpenuhi. Nah, itu kuncian utamanya," ujarnya.

Dari konstruksi tersebut, Yupen mengatakan perbuatan pemberian uang dalam perkara itu justru dapat memiliki klasifikasi hukum yang berbeda jika memang terbukti terjadi. "Maka pasal yang tepat barangkali adalah suap," katanya.

Namun, Yupen menegaskan pernyataan tersebut bukan berarti pihaknya mengakui Sudewo melakukan tindak pidana suap. Ia hanya menjelaskan konsekuensi hukum dari pandangan ahli mengenai perbedaan unsur pemerasan dan suap.

Yupen juga menyatakan berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, Sudewo disebut tidak pernah menerima uang dari calon perangkat desa. Ia juga membantah Sudewo pernah memerintahkan pengumpulan uang tersebut.

KPK Bersikukuh soal Pemerasan

Penuntut umum KPK memiliki pandangan berbeda dengan ahli yang dihadirkan Sudewo. Menurutnya, pembeda utama antara suap dan pemerasan terletak pada ada atau tidaknya kehendak bebas dari orang yang menyerahkan uang.

Usai sidang, tim KPK, Achmad Husin Madya mengatakan, keterangan para calon perangkat desa yang telah didengar di persidangan menunjukkan mereka sebenarnya tidak menginginkan adanya pembayaran dalam proses pengisian jabatan.

"Mereka ketika ditanya, penginnya gratis. Sudah kita dengarkan selama ini juga bahwa mereka maunya gratis, kalau bayar itu berarti ya terpaksa," kata Husin.

Kondisi tersebut menjadi dasar KPK untuk melihat adanya unsur pemaksaan. Artinya, pemberian uang tidak semata-mata dilihat dari tindakan menyerahkan uang, tetapi juga keadaan yang melatarbelakangi keputusan tersebut.

Husin menjelaskan, pemaksaan dalam konteks pemerasan tidak harus diwujudkan melalui kekerasan fisik. Menurut dia, seseorang dapat berada dalam kondisi terpaksa ketika tidak memiliki pilihan lain selain menyerahkan uang.

"Yang membedakan antara pemerasan dengan suap atau gratifikasi itu adalah tidak ada pilihan lain. Jadi harus. Nah, itu sudah termasuk dengan pemaksaan," ujarnya.

Dalam perkara korupsi ini, terdapat pengumpulan uang dalam proses pengisian sekitar 601 formasi perangkat desa dengan total uang yang terlumpul mencapai Rp2,49 miliar.

Dalam persidangan sebelumnya, belasan calon perangkat desa telah memberikan keterangan bagaimana mereka mengikuti seleksi dan adanya permintaan uang.

Para saksi juga menjelasakan cara mereka memenuhi permintaan uang tersebut. Ada yang menjual emas dan aset lain, menggadaikan tanah, hingga meminjam uang dari keluarga dan tetangga.

Baca juga artikel terkait PATI atau tulisan lainnya dari Baihaqi Annizar

tirto.id - News Plus
Reporter: Baihaqi Annizar
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Hendra Friana