Menuju konten utama

Nasib RUU Perampasan Aset & Janji DPR Rampung 15 Desember 2026

DPR targetkan RUU Perampasan Aset disahkan paling lambat 15 Desember 2026. Pimpinan DPR menyatakan siap mundur jika target penyelesaian itu tidak tercapai.

Nasib RUU Perampasan Aset & Janji DPR Rampung 15 Desember 2026
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (kedua kiri) bersama Saan Mustopa (kiri) berjabat tangan dengan perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Teguh Istiyanto (kanan) dan Supriyono (kedua kanan) alias Botok saat audiensi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026). Pimpinan DPR menerima audiensi dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di sela adanya aksi damai menuntut pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dan terkait pemberantasan korupsi. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/sgd/tom.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Rapat Paripurna DPR RI menyetujui laporan Komisi III mengenai perkembangan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana, Kamis (27/8/2026). DPR menargetkan pembahasan regulasi tersebut rampung dan disahkan menjadi undang-undang paling lambat 15 Desember 2026.

“Sudah disampaikan menurut kalender DPR RI paling lambat pada bulan Desember, tanggal 15 Desember 2026. Apakah dapat disetujui?” ujar Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin rapat.

“Setuju,” jawab pimpinan sidang.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pembahasan RUU Perampasan Aset selanjutnya akan dilanjutkan melalui rapat kerja dengan pemerintah. Tahapan tersebut meliputi harmonisasi, pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), serta pembahasan oleh tim perumus dan tim sinkronisasi.

Setelah pembahasan dan pengambilan keputusan tingkat pertama selesai, RUU tersebut akan dibawa ke rapat paripurna untuk pengambilan keputusan tingkat kedua atau pengesahan menjadi undang-undang.

Sebelumnya, pemerintah juga telah menyatakan siap melanjutkan pembahasan RUU Perampasan Aset bersama DPR. Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan pemerintah telah menerima arahan Presiden untuk segera menyelesaikan pembahasan regulasi tersebut.

Pernyataan itu disampaikan Yusril merespons desakan masyarakat yang meminta pembahasan RUU Perampasan Aset dipercepat, termasuk rencana aksi unjuk rasa di depan kompleks parlemen.

“Kalau ditanya apakah pemerintah sudah siap, ya sudah siap. Dari kemarin-kemarin pun pemerintah sudah siap dan sudah ada arahan Presiden kepada para menteri terkait untuk segera menyelesaikan RUU Perampasan Aset ini,” kata Yusril dalam keterangan tertulis, Rabu (26/8/2026).

Yusril Ihza Mahendra

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra saat menyampaikan pandangannya, Rabu (26/8/2026). (Foto: Dok. Humas Kemenko Kumham Imipas)

Jejak Panjang Pembahasan RUU Perampasan Aset

Penyusunan RUU Perampasan Aset telah diinisiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sejak 2003. RUU tersebut disusun dengan mengadopsi ketentuan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) serta konsep Non-Conviction Based Forfeiture.

RUU tersebut kemudian masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) periode 2005-2009 dan menjadi salah satu RUU prioritas pada 2008. RUU kembali masuk Prolegnas periode 2010-2014 dan 2015-2019, tetapi tidak kunjung disahkan.

Pada 2023, Presiden Joko Widodo mengirimkan Surat Presiden Nomor R22/Pres/05/2023 kepada DPR untuk memulai pembahasan RUU Perampasan Aset. RUU tersebut kemudian masuk dalam Prolegnas Prioritas 2023.

Namun, pembahasannya tidak selesai hingga berakhirnya masa jabatan DPR periode 2019-2024. Kini, RUU tersebut kembali masuk agenda pembahasan DPR periode 2024-2029.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pembahasan RUU Perampasan Aset membutuhkan waktu lebih panjang dibandingkan sejumlah regulasi lain. Menurut dia, salah satu penyebabnya adalah substansi RUU tersebut membawa konsep yang relatif baru dalam sistem hukum Indonesia.

“Undang-Undang Perampasan Aset itu adalah undang-undang yang membahas sebuah konsep yang sama sekali baru,” ujar Habiburokhman.

Dia mengatakan pembahasan sejumlah regulasi lain, seperti Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Undang-Undang Polri, memiliki aturan yang sudah ada sebagai pijakan perubahan. Sementara itu, Indonesia belum memiliki undang-undang khusus yang mengatur mekanisme perampasan aset terkait tindak pidana.

Pimpinan DPR menerima audiensi AMPB

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (kanan) menunjukkan surat komitmen penyelesaian pembentukan RUU Perampasan Aset kepada perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026). Pimpinan DPR menerima audiensi dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di sela adanya aksi damai menuntut pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dan terkait pemberantasan korupsi. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/sgd/tom.

Massa Desak DPR Segera Sahkan

Desakan agar DPR segera mengesahkan RUU Perampasan Aset juga berlangsung di tengah penetapan target tersebut. Sejumlah massa dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) menggelar aksi unjuk rasa di depan kompleks DPR RI, Jakarta, Kamis (27/8/2026). Salah satu tuntutan mereka adalah percepatan pembahasan dan pengesahan RUU Perampasan Aset.

Pantauan reporter Tirto di lokasi, massa aksi tidak hanya berasal dari AMPB. Sejumlah ibu-ibu dan ratusan pengemudi ojek online turut bergabung dalam aksi tersebut.

“Mereka sudah merampas hak-hak hidup orang banyak. Karena mereka kita miskin. Karena kita mereka sekarat, dan karena mereka Indonesia rusak,” kata seorang peserta aksi dari atas mobil komando.

Di tengah aksi, ratusan pengemudi ojek online sempat tertahan polisi untuk bergabung dengan massa. Perwakilan AMPB kemudian membuka jalan agar para pengemudi tersebut dapat bergabung.

Aksi AMPB

Massa aksi dari solidaritas Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) saat berorasi di depan DPR RI, Jakarta, Kamis (27/8/2026). Muhamad Nizar/tirto.id.

Selain menggelar aksi, perwakilan AMPB juga diterima pimpinan DPR untuk menyampaikan aspirasi mereka terkait RUU Perampasan Aset. Sebelum audiensi, perwakilan AMPB diizinkan menyaksikan penyampaian laporan perkembangan RUU Perampasan Aset dalam Rapat Paripurna DPR RI dari balkon ruang rapat.

Perwakilan AMPB, Supriyono alias Botok, mengatakan izin tersebut diberikan oleh pimpinan DPR.

“Semoga aspirasi rakyat Indonesia ini direalisasikan,” kata Supriyono.

Dalam audiensi, perwakilan AMPB menyampaikan tuntutan terkait percepatan pembahasan dan pengesahan RUU Perampasan Aset. Mereka diterima Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Saan Mustopa.

Pimpinan DPR Siap Mundur Jika RUU Molor

Dasco memastikan DPR akan mengawal penyelesaian RUU Perampasan Aset hingga disahkan menjadi undang-undang paling lambat 15 Desember 2026. Dasco juga menyatakan pimpinan DPR berkomitmen menyelesaikan RUU Perampasan Aset sesuai tenggat yang telah ditetapkan.

Dia mempersilakan masyarakat menjadikan komitmen tersebut sebagai ukuran dalam mengawal proses pembahasan RUU Perampasan Aset di DPR.

“Kami pimpinan DPR berkomitmen untuk menyelesaikan undang-undang ini tepat waktu dan kami tidak ada masalah, tidak ada kekhawatiran untuk kemudian memenuhi tuntutan teman-teman sekalian. Kalau memang tidak selesai, ya kami mengundurkan diri, itu enggak ada masalah,” kata Dasco.

Baca juga artikel terkait RUU PERAMPASAN ASET atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - News Plus
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Alfitra Akbar