Menuju konten utama

Pemerintah Targetkan Akhir 2026 Sudah Sahkan RUU Perampasan Aset

Yusril menjamin baik pemerintah maupun DPR memiliki komitmen yang sama untuk menuntaskan pembahasan RUU Perampasan Aset sesuai target.

Pemerintah Targetkan Akhir 2026 Sudah Sahkan RUU Perampasan Aset
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra saat menyampaikan pandangannya, Rabu (26/8/2026). (Foto: Dok. Humas Kemenko Kumham Imipas)
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menegaskan kesiapan pemerintah untuk segera membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Bersama DPR RI, pemerintah menargetkan pembahasan RUU Perampasan Aset bisa rampung selambat-lambatnya pada akhir Desember 2026.

Pernyataan tersebut disampaikan Yusril merespons dinamika aspirasi masyarakat, termasuk adanya rencana unjuk rasa yang mendesak percepatan pengesahan RUU tersebut.

"Kalau ditanya apakah pemerintah sudah siap, ya sudah siap. Dari kemarin-kemarin pun pemerintah sudah siap dan sudah ada arahan Presiden kepada para menteri terkait untuk segera menyelesaikan RUU Perampasan Aset ini," kata Yusril dalam keterangan tertulisnya, Rabu (26/8/2026).

Yusril menjelaskan, saat ini RUU Perampasan Aset masih berada dalam tahap penyusunan sebagai usul inisiatif DPR. Begitu proses tersebut selesai dan diserahkan kepada pemerintah, presiden akan langsung menugaskan menteri terkait untuk membahasnya bersama parlemen.

Yusril menjamin bahwa baik pemerintah maupun DPR memiliki komitmen yang sama untuk menuntaskan pembahasan RUU ini sesuai target.

Kemudian, Yusril turut menanggapi tuntutan publik mengenai penerapan hukuman mati bagi koruptor. Ia menerangkan bahwa instrumen hukum terkait pidana mati sebenarnya sudah diatur, baik dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi maupun KUHP Nasional.

Yusril menekankan bahwa kewenangan vonis berada penuh di tangan majelis hakim. Jaksa berhak menuntut hukuman mati berdasarkan bobot kesalahan terdakwa, namun keputusan akhir tetap berada di wilayah yudikatif.

“Jaksa dapat mengajukan tuntutan hukuman mati berdasarkan berat ringannya kesalahan terdakwa, tetapi yang memutuskan adalah majelis hakim. Pemerintah menghormati sepenuhnya putusan pengadilan,” jelas Yusril.

Lebih lanjut, Yusril memberikan klarifikasi terkait polemik penundaan sementara transaksi rekening milik Supriyono alias Botok, pimpinan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB).

Menurut Yusril, berdasarkan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), kepolisian memang memiliki kewenangan untuk menunda sementara transaksi rekening yang diduga terkait tindak pidana. Namun, kewenangan itu dibatasi maksimal lima hari, sebelum diputuskan apakah dihentikan atau dilanjutkan sesuai ketentuan hukum.

Yusril membantah adanya keterlibatan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) maupun Satgas TPPU dalam pemblokiran tersebut.

"PPATK tidak melakukan apa-apa terhadap kasus ini dan saya sendiri selaku Ketua Satgas TPPU tidak pernah memerintahkan pembekuan ataupun penundaan sementara transaksi pada rekening tersebut," tegas Yusril.

Terkait kasus ini, Yusril mengaku telah menjalin koordinasi dengan Kabareskrim Polri dan Kapolda Metro Jaya guna memantau perkembangannya. Ia berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara proporsional.

"Pemerintah akan melakukan segala sesuatu sesuai dengan prosedur hukum dan tidak akan melakukan hal-hal yang berada di luar kewenangan yang diberikan oleh hukum itu sendiri," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait RUU PERAMPASAN ASET atau tulisan lainnya dari Hanang Septioyudho

tirto.id - Flash News
Reporter: Hanang Septioyudho
Penulis: Hanang Septioyudho
Editor: Bayu Septianto