Menuju konten utama

Pemkab-BUMD Cilacap Diduga Abaikan Surat Keberatan Kodam IV

Surat keberatan tersebut juga melarang penggunaan nama institusi TNI AD dalam transaksi jual beli.

Pemkab-BUMD Cilacap Diduga Abaikan Surat Keberatan Kodam IV
Eks-Pangdam Widi memberikan tanggapan terhadap keterangan saksi Mantan Plt Direktur Perumda KIC, Iskandar Zulkarnain (kiri), dan Mantan Sekda Cilacap, Awaluddin Muuri sidang perkara dugaan korupsi pengadaan lahan BUMD Cilacap yang juga menyeret eks-Pangdam IV/Diponegoro, Letjen Widi Prasetijono, sebagai terdakwa, di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Kamis (17/9/2026). trito.id/Huda
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cilacap dan BUMD PT Cilacap Segara Artha (CSA) diduga nekat membayarkan termin terakhir pelunasan lahan di Caruy sebesar Rp21 miliar pada 4-5 Juni 2024, padahal Kodam IV/Diponegoro telah melayangkan surat peringatan resmi pada 27 Mei 2024.

Hal tersebut terungkap dalam sidang perkara dugaan korupsi pengadaan lahan BUMD Cilacap yang juga menyeret eks-Pangdam IV/Diponegoro, Letjen Widi Prasetijono, sebagai terdakwa di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Kamis (17/9/2026).

Surat keberatan Kodam IV/Diponegoro yang ditujukan kepada Pemkab Cilacap dan PT CSA tersebut terbit seiring penegasan institusi militer bahwa selama April 2022 hingga Desember 2023, Kodam tidak pernah mengeluarkan perintah kedinasan, surat tugas, maupun arahan resmi terkait transaksi pengadaan lahan PT Rumpun Sari Antan (RSA) di Desa Caruy, Kecamatan Cipari, Kabupaten Cilacap.

Surat tersebut juga melarang penggunaan nama institusi TNI AD dalam transaksi jual beli.

Meski demikian, pembayaran termin terakhir tetap dilakukan. Berdasarkan keterangan dalam persidangan, keputusan tersebut antara lain didasarkan pada jaminan lisan Direktur PT RSA, Andhi Nur Huda, yang menyebut keberatan Kodam IV/Diponegoro hanya persoalan internal.

Selain itu, Pemda juga khawatir uang muka yang telah dibayarkan sebelumnya akan hangus.

Oditur Militer sebagai Penuntut Umum Koneksitas kemudian membeberkan konteks jaminan tertulis yang dipegang BUMD melalui penayangan barang bukti (BB) nomor 42 di dalam ruang sidang.

“BB Pak Iskandar Zulkarnain nomor 42 ini berisi tentang surat pernyataan antara pihak kesatu Pak Iskandar dan pihak kedua Andhi Nur Huda terkait adanya pernyataan bertanggung jawab apabila di belakang hari atas pembelian lahan Caruy terjadi permasalahan hukum untuk mengembalikan dana dan seterusnya. Ditandatangani oleh Pak Iskandar Zulkarnain selaku Plt. Direktur Perusahan Umum Daerah Kawasan Industri Cilacap bersama Andhi Nur Huda selaku Direktur Rumpun Sari Antan ditandatangani pada tanggal 25 Mei 2023 tepat pada saat dilaksanakan PPJB,” ujar Oditur membacakan.

Hakim Ketua, Marsdya TNI Siti Mulyaningsih, lantas mencecar mantan Plt Direktur Perumda Kawasan Industri Cilacap (KIC), Iskandar Zulkarnain, mengenai efektivitas surat garansi tersebut saat masalah hukum akhirnya mencuat.

“Setelah ada masalah, uangnya kembali enggak? Ini kan Andhi Nur Huda sudah ada pernyataan ini. Kalau ada masalah uang kembali,” tanya Hakim Ketua Siti dalam persidangan.

“Karena yang pertama ini kan kami HPL-nya (Hak Pengelolaan Lahan) sudah atas nama kami, Yang Mulia. Sertifikatnya sudah atas nama kami sebenarnya sudah tidak ada permasalahan,” jawab Iskandar yang hadir di ruang sidang secara virtual dari Lapas Kelas I Semarang.

"Jadi, surat pernyataan ini hanya untuk pembelian yang pertama atau untuk selanjutnya?" tanya Hakim Siti mempertegas.

“Yang pertama, Yang Mulia. Yang pertama saja ini dan sudah ditepati sampai dengan terbitnya HPL,” kata Iskandar.

Pengakuan Iskandar menegaskan bahwa Surat Pernyataan (BB 42) tersebut hanya mengikat pembayaran termin pertama sehingga pencairan termin terakhir Rp21 miliar pada Juni 2024 sama sekali tidak memiliki payung jaminan perlindungan hukum.

Lahan seluas sekitar 700 hektare itu kemudian disita seluruhnya oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Akibatnya, PT CSA tidak dapat menguasai maupun memanfaatkan lahan tersebut, meski total pembayaran pengadaan sebesar Rp237 miliar telah dilunasi.

Dalam sidang yang sama, Oditur juga menayangkan BB Nomor 136 dan 171 berupa Akta Pendirian PT CSA. Dokumen tersebut menunjukkan PT CSA baru resmi berdiri pada 21 Juli 2023.

Temuan ini menunjukkan bahwa saat Iskandar menandatangani PPJB awal dan menyerahkan uang muka pada 25 Mei 2023, PT CSA secara hukum belum resmi berdiri sebagai badan hukum Perseroan Daerah (Perseroda).

Perkara ini bermula dari penyidikan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah atas dugaan korupsi pengadaan lahan sekitar 700 hektare di Desa Caruy. Penyidik menduga pengadaan tersebut diwarnai mark-up dan telah menyita seluruh lahan yang menjadi objek perkara.

Oditur Militer mendakwa para terdakwa: mantan Pangdam IV/Diponegoro Letjen Widi Prasetijono (terdakwa 1), Kolonel Inf. Wisnu Kurniawan (terdakwa 2), Kolonel Chk Sjaiful Nursaid (terdakwa 3), dan mantan Direktur PT RSA Suko Madyo Susilo (terdakwa 4), secara primair memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Dalam dakwaan subsidair, para terdakwa didakwa menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang dimiliki karena jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Khizbulloh Huda

tirto.id - Flash News
Kontributor: Khizbulloh Huda
Penulis: Khizbulloh Huda
Editor: Fadrik Aziz Firdausi