tirto.id - Majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Palembang menjatuhkan vonis bersalah terhadap empat terdakwa kasus korupsi kegiatan belanja bahan bangunan dan konstruksi rutin waskim pada Dinas Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Palembang anggaran 2024. Perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,6 miliar.
Keempat terdakwa adalah mantan Kepala Dinas Perkimtan Palembang Agus Rizal dengan vonis 1 tahun 4 bulan penjara. Agus juga dikenakan denda Rp50 juta dan jika tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 50 hari.
Kemudian Yunita dan Muhammad Faizal Rahman yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di dinas itu divonis masing-masing 1 tahun 10 bulan penjara. Sementara Dedy Triwahyudi sebagai Direktur CV Mapan Makmur Bersama dijatuhi hukuman 2 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan serta membayar uang pengganti Rp542 juta dengan catatan dipenjara selama 1 tahun jika tidak dibayar.
Dalam amar putusan, keempat terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Tipikor.
"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair," ungkap ketua majelis hakim Kristanto dalam persidangan di PN Palembang, Kamis (17/9/2026).
Putusan hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Dalam tuntutannya, JPU menuntut Agus Rizal dipenjara 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan dan dibebani uang pengganti sebesar Rp440 juta dengan uang Rp60 juta yang sebelumnya telah dititipkan turut diperhitungkan dalam tuntutan JPU.
Kemudian, Yunita dipenjara selama 2 tahun dan denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan. Yunita juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp371 juta. Setelah dikurangi Rp51,5 juta yang telah dititipkan untuk pengembalian kerugian negara, kewajiban uang pengganti menjadi sekitar Rp319,5 juta.
Untuk Muhammad Faisal Rahman, JPU menuntut 2 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan. Faisal juga dibebani uang pengganti Rp133 juta dan setelah dikurangi Rp30 juta yang telah dititipkan, uang pengganti yang masih harus dibayarkan sebesar Rp103 juta.
Sementara terdakwa Dedy Triwahyudi dituntut paling tinggi, yakni 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan. Dedy juga dituntut membayar uang pengganti Rp642,5 juta setelah dikurangi Rp100 juta yang telah dititipkan kewajiban uang pengganti menjadi sekitar Rp542,5 juta.
Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar, JPU meminta agar diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan. Atas putusan ini, JPU menyatakan pikir-pikir, begitu juga dengan keempat terdakwa.
Perkara ini bermula dari kegiatan belanja bahan bangunan dan konstruksi rutin waskim pada Dinas Perkimtan Palembang tahun anggaran 2024. Berdasarkan dakwaan jaksa, Yunita diduga berperan dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK), Rencana Anggaran Biaya (RAB), dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dengan nilai mencapai Rp2,58 miliar. Selanjutnya, pada 28 Februari 2024, CV Mapan Makmur Bersama ditunjuk sebagai penyedia melalui mekanisme e-purchasing dengan nilai kontrak sekitar Rp2,55 miliar.
Jaksa menduga proses pengadaan tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya dan disertai pembagian persentase dana proyek kepada sejumlah pihak di lingkungan Dinas Perkimtan Palembang. Akibat perkara tersebut, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp1,6 miliar.
Penulis: Irwanto
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id
































