tirto.id - Tingginya angka kematian ibu dan bayi masih menjadi cermin buram pembangunan kesehatan di Indonesia. Secara kumulatif, data Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menunjukkan sekitar 30.000 kematian bayi dan 4.000 kematian ibu di tanah air, menempatkan Indonesia pada posisi tertinggi di kawasan ASEAN.
Secara epidemiologis, Jawa Barat menyumbang porsi terbesar nasional. Pada tahun 2024, Jabar mencatatkan 5.758 kematian bayi dan sekitar 800 kematian ibu (17% dari total nasional), dengan tiga kabupaten sebagai episentrum utama, yakni Bogor (105 ibu, 717 bayi), Garut (50 ibu, 332 bayi), dan Bandung (44 ibu, 407 bayi).
Meskipun rasio kematian ibu di Jabar mengalami penurunan dari 749 kasus pada 2024 menjadi 646 kasus (88,78 per 100.000 kelahiran hidup) pada 2025, angka tersebut masih jauh dari target Sustainable Development Goals (SDGs) 2030 yang menetapkan batas di bawah 70 per 100.000 kelahiran hidup.
Hal itu pun disampaikan Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin, dalam Rapat Kerja bersama Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/9/2026).
"Kematian bayi kan 30 ribu setahun. Ibu meninggal itu 4 ribu setahun. Kita di ASEAN itu termasuk yang jelek posisinya," ujar Budi.
Penyebab medis kematian ibu di Indonesia pun dinilai relatif konsisten dari waktu ke waktu. Epidemiolog Universitas Griffith, Australia, Dicky Budiman, menyebut bahwa pendarahan obstetrik masih menjadi salah satu penyebab dominan kematian ibu. Selain itu, terdapat hipertensi dalam kehamilan dan komplikasi non-obstetrik.
Infeksi juga menjadi persoalan yang perlu diperhatikan, terutama ketika muncul setelah pasien mendapatkan perawatan di rumah sakit. Hal ini juga diutarakan Menkes Budi di hadapan DPR RI sebagai penyebab kematian ibu dan bayi.
Pola pasien yang datang dengan perdarahan, beberapa hari kemudian meninggal karena infeksi, menurut Dicky, perlu dibaca bukan hanya sebagai komplikasi medis, tetapi juga sebagai kemungkinan adanya persoalan dalam pengendalian infeksi di rumah sakit. Sementara pada bayi, gangguan pernapasan dan kardiovaskular menjadi persoalan utama, terutama pada bayi dengan berat badan lahir rendah serta bayi yang lahir prematur.
Persoalan tersebut menunjukkan bahwa kematian ibu dan bayi memiliki penyebab yang berlapis. Ada penyebab medis langsung, tetapi ada pula faktor sistem pelayanan yang menentukan apakah komplikasi tersebut dapat ditangani sebelum berujung pada kematian.

Ketika Rumah Sakit Paripurna Tak Menjamin Keselamatan
Menkes Budi mengungkapkan salah satu ironi kasus kematian ibu dan anak yang ditemukan di Jawa Barat. Dia mengaku, kasus kematian ibu dan anak di tiga kabupaten/kota di Jawa Barat justru terjadi di fasilitas rumah sakit yang memegang status akreditasi 'Paripurna'.
Satu di antara pemicu utama kematian berulang, kata Budi, adalah tata kelola pencegahan infeksi yang buruk di dalam rumah sakit.
"Kalau ternyata meninggalnya karena pendarahan aku enggak apa-apa, tapi meninggalnya kemudian dia masuk, pendarahan, terus 3 hari 4 hari kemudian infeksi dan meninggal. Itu udah pasti manajemen infeksinya tidak bagus," tutur Budi.
Atas temuan ini, Kemenkes akan bertindak tegas dengan mengungkap rekam jejak rumah sakit bermasalah dan memberi tenggat waktu perbaikan selama satu tahun. Selain perbaikan klinis, Kemenkes juga mewajibkan tata kelola administrasi dan pembayaran remunerasi tenaga medis sebagai pilar penilaian evaluasi rumah sakit.
Sorotan tajam Menkes kemudian direspons legislatif. Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Edy Wuryanto, mempertanyakan efektivitas dan relevansi sistem akreditasi rumah sakit yang diterapkan saat ini.
Edy menyoroti ketidaksesuaian antara gelar formalitas rumah sakit dengan fakta lapangan. Apalagi, berdasarkan data Kemenkes, 93,75 persen dari 144 rumah sakit berstatus akreditasi paripurna justru tidak sesuai dengan kondisi mutu pelayanan yang diharapkan. Selain itu, secara nasional, sekitar 82 persen rumah sakit di Indonesia telah mengantongi predikat paripurna.
"Harusnya kan akreditasinya paripurna, mutunya bagus, kepuasannya meningkat, terjaga keselamatan pasien. Tapi yang tidak logika, ini akreditasinya paripurna, Pak Menteri meragukan tentang mutunya, kepuasannya kurang bagus, lalu keselamatan pasiennya terancam," tutur Edy dalam rapat kerja tersebut.
Edy menilai, terdapat variabel mutu vital yang luput dari penilaian lembaga akreditasi, sehingga proses tersebut berisiko terjebak pada formalitas administratif belaka.
"Berarti kan ada variabel mutu yang tidak terpotret di akreditasi. Ini, Pak, pertanyaan dasarnya itu. Jadi ini harus kita evaluasi bersama. Kalau sistem akreditasi hanya formalitas, ya enggak. Berarti ngapain kita lakukan akreditasi? Bilangnya mahal, hanya seremonial saja, ini Pak Menteri PR beratnya di situ," ucap Edy.
Di sisi lain, Dicky menilai kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai jarak antara standar administratif rumah sakit dengan kemampuan fungsionalnya dalam memberikan pelayanan secara nyata. Sebab, peristiwa kematian ibu dan bayi di Jabar saja bukan karena fasilitas pelayanan di daerah terpencil, tetapi soal kegagalan sistem di fasilitas yang secara administratif seharusnya paling mampu.
Dicky menyebut, kondisi tersebut perlu dilihat melalui konsep administrative-functional resilience gap. Status akreditasi, menurut dia, tidak otomatis menggambarkan kemampuan fungsional sebuah rumah sakit dalam menghadapi kondisi kegawatdaruratan.
Sebuah rumah sakit dapat memenuhi persyaratan dokumen, memiliki standar operasional prosedur (SOP), pelatihan Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Komprehensif (PONEK), serta sistem pencegahan dan pengendalian infeksi (PPI). Namun, implementasinya dalam pelayanan sehari-hari belum tentu berjalan sesuai standar.
Persoalannya dapat muncul dalam hal yang sangat mendasar sekaligus menentukan keselamatan pasien, seperti kepatuhan mencuci tangan, sterilitas kamar operasi, ketersediaan darah secara real-time, kecepatan merespons pasien dengan syok akibat perdarahan, hingga budaya keselamatan pasien.
“Bisa tertinggal dari standar tertulisnya,” kata Dicky.
Dia mencontohkan pola pasien yang datang dengan perdarahan, kemudian mampu bertahan selama tiga sampai empat hari sebelum akhirnya meninggal karena infeksi. Menurut Dicky, pola tersebut perlu menjadi perhatian karena pasien meninggal ketika masih berada dalam periode perawatan rumah sakit.
Kondisi itu dapat menjadi indikasi adanya persoalan dalam pengendalian infeksi atau pengawasan kondisi pasien selama masa pascapersalinan.

Dicky pun menjelaskan, masa 72 jam pertama setelah persalinan merupakan periode kritis yang seharusnya mendapatkan pengawasan ketat. Masalahnya, kesenjangan pelayanan bukan selalu terletak pada kemampuan rumah sakit melakukan tindakan akut, melainkan pada pemantauan pasien setelah tindakan.
“Masalahnya bukan ketiadaan pedoman, tapi jendela waktu kritis pascapersalinan, yaitu 72 jam pertama yang sering kurang termonitor secara ketat,” ujar Dicky.
Oleh karena itu, kasus pasien yang masuk rumah sakit dan kemudian meninggal tiga atau empat hari setelahnya akibat infeksi perlu ditelaah secara serius. Hal tersebut dapat menunjukkan adanya masalah pada frekuensi pemantauan tanda vital, deteksi tanda infeksi, penentuan ambang eskalasi klinis, hingga kecepatan pemberian intervensi ketika tanda-tanda sepsis mulai muncul.
Dengan kata lain, kata Dicky, akreditasi tidak boleh berhenti pada kepatuhan administratif. Ukuran keberhasilan rumah sakit semestinya bergeser pada hasil fungsional, termasuk seberapa banyak nyawa yang berhasil diselamatkan.
“Pelayanan rumah sakit itu titik simpul atau *node* paling menentukan dalam rantai keselamatan. Tapi, ini hanya krusial secara efektif jika delay 1 dan 2 sudah teratasi lebih dulu,” kata dia.
Ironi Akses BPJS dan Pintu Masuk Layanan Primer
Merespons polemik tersebut, Ketua Dewan Penasihat Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Daeng Mohammad Faqih, menilai bahwa tingginya angka kematian ibu dan bayi akibat infeksi merupakan sebuah ironi pelayanan kesehatan. Sebab, di tengah cakupan BPJS Kesehatan yang hampir mencapai 100%, akses masyarakat terhadap fasilitas kesehatan seharusnya mampu meminimalkan risiko tersebut.
"Dengan adanya BPJS ini, apalagi hampir 100%, berarti kan akses kepada pelayanan kesehatan kan besar nih. Nah, mestinya logikanya kasus ini itu menurun. Karena akses ke pelayanan kesehatan jauh lebih besar. Tapi kenapa justru kasus seperti ini tambah naik untuk infeksi? Nah, ini kan ironi pelayanan," ujar Daeng kepada Tirto.
Secara umum, Daeng mengemukakan, risiko terbesar kematian ibu dipicu oleh hipertensi saat kehamilan (preeklamsia) dan perdarahan persalinan, sedangkan pada bayi dipicu oleh Berat Badan Lahir Rendah (BBLR) serta infeksi. Namun, khusus kasus infeksi, ia menekankan bahwa hal itu murni bersumber dari faktor luar (non-bawaan) yang sangat bisa dicegah.
"Infeksi itu bukan bawaan, didapat dari luar. Yang sering terjadi: ketuban pecah dini tidak cepat ditolong karena antrean lama, persalinan yang lama hingga menyebabkan luka lecet di jalan lahir, atau penggunaan alat-alat persalinan yang tidak steril," ujar dia.
Daeng kemudian mengkritik rencana pemerintah yang ingin evaluasi hanya difokuskan pada rumah sakit. Menurut dia, rumah sakit hanyalah tempat penanganan kasus-kasus patologis (rujukan akhir) yang tidak menggambarkan keseluruhan gunung es masalah persalinan.
"Kalau hanya di rumah sakit saja enggak efektif. Evaluasi harus tuntas dari pintu masuk pertama pasien di pelayanan primer: bidan, Puskesmas, klinik, dan dokter umum. Dicek alat-alatnya lengkap tidak? Sterilisasinya bagaimana? Pemeriksaan kehamilannya (K6) jalan atau tidak?" kata Daeng.
Dia pun mendorong penguatan di sektor promotif-preventif di tingkat dasar agar potensi komplikasi maupun infeksi sudah dapat ditepis sejak awal sebelum pasien dirujuk.
"Cara berpikir kita kan kalau bisa kasus ini enggak terjadi, bukan terjadi kemudian diobati. Edukasi ke ibu supaya menjaga kebersihan dan kontrol teratur tempatnya bukan di rumah sakit, tapi di bidan, Posyandu, Puskesmas, dan klinik. Ini yang harus dikuatkan," tutur Daeng.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id

































