Menuju konten utama

MK Perintahkan Pemerintah & DPR Tata Ulang Kelembagaan Bakamla

Mahkamah menilai kewenangan Bakamla tumpang tindih dalam UU Kelautan dan memerintahkan agar diperbaiki maksimal dua tahun setelah putusan.

MK Perintahkan Pemerintah & DPR Tata Ulang Kelembagaan Bakamla
Ketua Hakim Konstitusi, Suhartoyo, membacakan amar putusan di Ruang Sidang Pleno Gedung MK, Jakarta, Rabu (16/9/2026). (FOTO/Huda)
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan. Melalui putusan ini, MK memerintahkan pemerintah dan DPR menata ulang tugas, fungsi, dan kewenangan Badan Keamanan Laut (Bakamla) paling lama dalam waktu dua tahun karena kewenangan penegakan hukum yang melekat pada Bakamla berpotensi tumpang tindih dengan fungsi awalnya sebagai badan koordinasi keamanan laut.

“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” kata Ketua Hakim Konstitusi, Suhartoyo, membacakan amar putusan di Ruang Sidang Pleno Gedung MK, Jakarta, Rabu (16/9/2026).

Dalam amar putusan, MK menyatakan Pasal 59 Ayat (3), Pasal 61, Pasal 62, dan Pasal 63 Ayat (1) UU 32 Tahun 2014 tentang Kelautan (UU Kelautan) bertentangan dengan UUD 1945. MK pun memberi waktu paling lama dua tahun kepada pemerintah dan DPR untuk menata ulang tugas, fungsi, dan kewenangan Bakamla agar tidak lagi tumpang tindih.

“Apabila dalam tenggat waktu paling lama 2 tahun tersebut tidak dilakukan desain ulang, maka tugas, fungsi, dan kewenangan Badan Keamanan Laut yang berkaitan dengan penegakan hukum adalah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,” kata Suhartoyo dalam amar putusan.

MK menilai, persoalan bermula dari Pasal 59 Ayat (3) UU Kelautan. Menurut Mahkamah, memuat dua mandat sekaligus, yakni menjaga keamanan dan keselamatan laut serta melakukan penegakan hukum di wilayah perairan dan yurisdiksi Indonesia.

“Artinya, terdapat dua muatan substansi dalam norma Pasal 59 Ayat (3) Undang-Undang 32 Tahun 2014 dan jika diperhatikan mengandung dua mandat yang berfungsi saling bertentangan,” kata Hakim MK, Ridwan Mansyur, membacakan pertimbangan hukum.

Menurut Mahkamah, persoalan tersebut semakin terlihat dalam Pasal 62 huruf c dan Pasal 63 ayat (1) huruf b yang memberi Bakamla fungsi melakukan penjagaan, pengawasan, pencegahan, dan penindakan pelanggaran hukum serta kewenangan memberhentikan, memeriksa, menangkap, membawa, dan menyerahkan kapal kepada instansi terkait.

Kewenangan tersebut dinilai menggeser desain Bakamla dari badan koordinatif menjadi bagian dari unsur penegakan hukum.

“Dengan kata lain, terdapat ambiguitas dengan dilakukannya pergeseran konsep kelembagaan dari model koordinatif yang semula dimiliki oleh Bakorkamla,” kata Ridwan.

Bakamla merupakan kelanjutan dari Badan Koordinasi Keamanan Laut (Bakorkamla) yang dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2005.

Saat itu, Bakorkamla berfungsi mengoordinasikan kegiatan dan operasi keamanan laut yang dilakukan sejumlah instansi sesuai tugas dan kewenangan masing-masing, seperti TNI Angkatan Laut, Polairud, KPLP, dan Bea Cukai.

Setelah menjadi Bakamla melalui UU 32 Tahun 2014, kewenangan lembaga tersebut berubah. MK menilai ketidakjelasan fungsi dan kewenangannya berpotensi menimbulkan tumpang tindih dengan lembaga lain yang memiliki kewenangan penegakan hukum di laut.

“Adanya ketidakjelasan fungsi dan wewenang utama dari suatu lembaga berimplikasi pada tumpang tindihnya lembaga yang bersangkutan baik dalam menjalankan fungsi dan wewenangnya serta tumpang tindih dengan lembaga-lembaga lain yang memiliki kewenangan yang sama atau kewenangan yang saling bertindihan,” kata Hakim MK, Liliek P. Adi, melanjutkan membacakan pertimbangan.

MK juga menyoroti kewenangan Bakamla memberhentikan, memeriksa, menangkap, dan membawa kapal. Menurut Mahkamah, tindakan tersebut merupakan tindakan yang hanya dapat dilakukan lembaga penegak hukum melalui mekanisme due process of law.

“Berdasarkan pertimbangan hukum di atas, Mahkamah berkesimpulan, berkaitan dengan lembaga Bakamla harus dilakukan penataan ulang atau redesign, khususnya berkaitan dengan sifat, tugas, fungsi, dan kewenangan yang melekat di dalamnya,” ujar Liliek.

MK tidak menentukan bentuk redesain Bakamla. Pilihan untuk mengembalikan Bakamla sebagai badan koordinatif seperti Bakorkamla atau tetap memberinya kewenangan penegakan hukum diserahkan kepada pemerintah dan DPR, dengan syarat desain kelembagaannya tidak lagi ambigu.

“Harus dibuat desain yang pasti dan jelas terkait dengan lembaga Bakamla, baik dalam undang-undang tersendiri atau diletakkan dalam UU 32/2014,” kata Liliek.

Perkara Nomor 180/PUU-XXIII/2025 ini sebelumnya diajukan oleh PT Pelayaran Surya Bintang Timur, yang diwakili Lukman Lajoni dengan kuasa hukum Diana Pujiningsih dan kawan-kawan.

Pemohon awalnya menguji konstitusionalitas Pasal 59 ayat (3) UU 32 Tahun 2014, sebelum kemudian mengaitkannya dengan Pasal 61, Pasal 62 huruf c, dan Pasal 63 ayat (1) huruf b yang menurut Mahkamah memang tidak dapat dipisahkan dari norma yang pertama.

Baca juga artikel terkait KELAUTAN atau tulisan lainnya dari Khizbulloh Huda

tirto.id - Flash News
Reporter: Khizbulloh Huda
Penulis: Khizbulloh Huda
Editor: Andrian Pratama Taher