tirto.id - Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Safrizal ZA, mendatangi rumah duka tiga petugas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), Sulawesi Selatan, Kamis (1/10/2026). Ketiganya meninggal dunia dalam kecelakaan saat menjalankan tugas.
Safrizal datang bersama Bupati Pangkep dan jajaran terkait, termasuk Kasatpol PP Provinsi Sulawesi Selatan, Kepala Dinas Damkar Kota Makassar, Kepala Dinas Damkar Kabupaten Maros, dan Kasatpol PP Kabupaten Pangkep. Kunjungan tersebut menjadi bentuk penghormatan kepada petugas yang gugur sekaligus dukungan kepada keluarga yang ditinggalkan.
Tiga petugas yang meninggal dunia ialah Ince Irwan Nurdin selaku Danton, Rusman Hadi, dan Jamaluddin. Sementara empat petugas lainnya masih menjalani perawatan di rumah sakit, yakni Muh Insani Kamil yang menjabat Kepala Seksi Evakuasi, Muhammad Ardi, Agus, dan Haris.
Safrizal menyampaikan duka mendalam kepada keluarga para petugas yang gugur saat menjalankan tugas. Ia juga menyampaikan pesan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian agar keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan dan ketabahan.
“Saya diutus Bapak Menteri Dalam Negeri untuk menyampaikan belasungkawa atas nama pemerintah, kami menyampaikan penghormatan setinggi-tingginya kepada para petugas yang telah gugur,” ujar Safrizal dalam keterangan resmi.
Pemerintah kemudian menyerahkan santunan uang duka dari Menteri Dalam Negeri sebesar Rp20 juta kepada masing-masing ahli waris. BPJS Ketenagakerjaan juga menyerahkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja sebesar Rp70 juta kepada masing-masing ahli waris.
Sementara itu, empat petugas yang masih menjalani perawatan menerima santunan masing-masing sebesar Rp5 juta.
Kemendagri evaluasi SOP damkar
Safrizal mengatakan peristiwa tersebut tidak boleh berhenti sebagai kabar duka. Sebagai instansi pembina penyelenggaraan pemadam kebakaran di Indonesia, Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri akan melakukan evaluasi terhadap standar operasional prosedur (SOP) dalam pelaksanaan operasi pemadaman dan penyelamatan.Menurut Safrizal, evaluasi diperlukan untuk memastikan petugas yang berada di garis depan mendapatkan perlindungan dan dukungan sistem yang memadai ketika menjalankan tugas.
“Kita tentu tidak ingin kejadian seperti ini kembali terjadi. Karena itu, duka ini harus menjadi momentum untuk melakukan perbaikan. SOP operasi, kesiapan personel, kondisi kendaraan, sarana prasarana, sampai dengan sistem dukungan keselamatan petugas harus kita lihat kembali,” kata Safrizal.
Safrizal juga mengingatkan masyarakat mengenai kedudukan kendaraan pemadam kebakaran yang sedang menjalankan tugas di jalan raya. Berdasarkan Pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas merupakan pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan.
Karena itu, Safrizal mengimbau masyarakat segera memberikan ruang ketika mendengar sirene atau melihat mobil damkar sedang menuju lokasi kejadian.
“Ketika sirene damkar berbunyi, di dalam kendaraan itu ada petugas yang sedang berpacu dengan waktu untuk menyelamatkan orang lain. Berikan jalan. Ruang beberapa meter dan beberapa detik yang kita berikan bisa sangat berarti,” ujarnya.
Lima agenda pembenahan damkar
Usai mengunjungi rumah duka, Safrizal bersama Bupati Pangkep dan jajaran pemangku kepentingan damkar melakukan pertemuan untuk membahas langkah perbaikan penyelenggaraan pemadam kebakaran di daerah.Pembahasan tersebut tidak hanya menyentuh kecelakaan yang baru terjadi, tetapi juga persoalan penyelenggaraan damkar, mulai dari sistem, peralatan, anggaran, hingga perlindungan bagi petugas.
Setidaknya terdapat lima agenda yang menjadi perhatian.
Pertama, menempatkan layanan pemadam kebakaran sebagai prioritas dalam penganggaran daerah dengan mengacu pada pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Kedua, mempercepat pemenuhan sarana dan prasarana karena masih terdapat daerah dengan keterbatasan armada maupun peralatan pemadaman dan penyelamatan.
Ketiga, memperkuat kualitas dan kuantitas sumber daya manusia. Petugas damkar tidak hanya membutuhkan jumlah personel yang memadai, tetapi juga kompetensi, pelatihan, perlindungan keselamatan, dan kemampuan menghadapi berbagai jenis situasi darurat.
Keempat, membangun sistem layanan yang berbasis risiko dan waktu tanggap, termasuk mendorong interoperabilitas melalui layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat (NTPD) 112 yang terintegrasi.
Kelima, memastikan seluruh anggota damkar mendapatkan perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan. Program Jaminan Kecelakaan Kerja BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan berupa pelayanan kesehatan dan manfaat uang tunai bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja.
Bagi Safrizal, kelima agenda tersebut menjadi bagian dari upaya membangun sistem pemadam kebakaran yang lebih kuat. Keselamatan masyarakat, menurut dia, tidak dapat dipisahkan dari keselamatan petugas yang datang pertama kali ketika kebakaran dan keadaan darurat terjadi.
Duka atas meninggalnya tiga petugas damkar di Pangkep menjadi pengingat mengenai pentingnya layanan pemadam kebakaran dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat.
“Semoga pengorbanan mereka tidak sia-sia. Kita hormati mereka dengan terus memperbaiki sistem, sehingga ke depan semakin banyak petugas yang bisa pulang kembali kepada keluarganya setelah menunaikan tugas,” ujar Safrizal.
(INFO KINI)
Penulis: Tim Media Servis
Masuk tirto.id


































