Menuju konten utama

Pertimbangan Lengkap MK Tak Terima Gugatan Ijazah Gibran

MK tidak menemukan dokumen yang membuktikan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma sebagai tanda telah menamatkan pendidikan di luar negeri.

Pertimbangan Lengkap MK Tak Terima Gugatan Ijazah Gibran
Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menyatakan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden terkait dugaan cacat syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak dapat diterima. Putusan tersebut dibacakan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026). (FOTO/Huda)
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menyatakan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden terkait dugaan cacat syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak dapat diterima.

Meskipun tidak diterima, Mahkamah menyatakan bahwa Gibran tidak memiliki ijazah atau sertifikat kelulusan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) dari luar negeri berdasarkan fakta persidangan. Namun, MK menegaskan tidak memiliki wewenang untuk mendiskualifikasi pejabat yang telah resmi dilantik.

Dalam putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, Majelis Hakim Konstitusi memisahkan secara tegas antara status seseorang sebagai calon dengan status sebagai pejabat negara terlantik. Putusan tersebut dibacakan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026).

Tidak Ditemukan Ijazah Setara SLTA Asli

Dalam pertimbangan putusannya, MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang membuktikan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma sebagai tanda telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) sederajat. Namun, MK menegaskan temuan tersebut tidak dapat menjadi dasar untuk mendiskualifikasi Gibran yang telah dilantik sebagai Wakil Presiden.

“Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu,” ujar Hakim Konstitusi Arsul Sani saat membacakan pertimbangan putusan di ruang sidang.

"Sekalipun dalam persidangan tidak ditemukan atau didapatkan bukti yang meyakinkan Mahkamah yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan atau sekolah lain yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 Huruf l UU Pemilu, Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana dimohonkan dalam petitum para Pemohon," kata Hakim Konstitusi Adies Kadir.

Ijazah Gibran Cacat

Dalam pemeriksaan perkara, MK menelusuri riwayat pendidikan Gibran di Orchid Park Secondary School, Singapura, pada 2002–2004, dan UTS Insearch, Sydney, Australia, pada 2004–2007.

Berdasarkan keterangan para pihak dan alat bukti yang diperiksa dalam persidangan, MK menyatakan kualifikasi GCE O-Level yang diperoleh Gibran di Singapura baru setara dengan kelas 10 SMA atau kelas 1 SMA di Indonesia. Adapun dokumen pendidikan dari UTS Insearch yang diserahkan kepada kementerian berupa Certificate of Attendance dan transkrip nilai Diploma of Business Studies, bukan sertifikat tanda kelulusan.

MK juga menilai Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan pada 6 Agustus 2019 bukan merupakan bukti bahwa Gibran telah menamatkan pendidikan sekolah menengah atas atau sederajat di luar negeri.

Mahkamah menjelaskan surat tersebut menyatakan Gibran memiliki pengetahuan yang setara dengan tamat SMK. Namun, status memiliki pengetahuan yang setara dinilai berbeda dengan bukti telah menamatkan pendidikan sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu.

“Dalam hal ini frasa berpendidikan paling rendah tamat sekolah seharusnya dibuktikan dengan kepemilikan ijazah atau sertifikat atau diploma,” kata Arsul.

Dengan demikian, meskipun proses penerbitan surat keterangan penyetaraan dinilai telah memenuhi prosedur yang berlaku pada saat itu, MK menyatakan surat tersebut tidak dapat diposisikan sebagai bukti ijazah atau tanda tamat belajar sekolah menengah atas atau sederajat.

MK Tak Berwenang Diskualifikasi Gibran

Kendati menemukan fakta mengenai tidak adanya ijazah atau sertifikat kelulusan pendidikan menengah yang dimaksud, MK menyatakan tidak dapat menjatuhkan sanksi diskualifikasi terhadap Gibran.

MK membedakan kedudukan seseorang sebagai calon dengan kedudukannya setelah dilantik sebagai pejabat negara. Menurut Mahkamah, rezim pemilu mengatur persyaratan dan konsekuensi hukum ketika seseorang masih berstatus sebagai calon. Status tersebut berakhir ketika calon terpilih dilantik.

“Status calon tersebut berakhir ketika calon terpilih dilantik dan diambil sumpahnya sebagai Wakil Presiden pada tanggal 20 Oktober 2024 yang sekaligus menjadi penanda berakhirnya tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024,” ujar Hakim Konstitusi Adies Kadir saat membacakan pertimbangan.

Akibat Gibran telah dilantik sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024, MK menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan atau mendiskualifikasinya dalam kedudukannya sebagai Wakil Presiden.

“Sekalipun dalam persidangan tidak ditemukan atau didapatkan bukti yang meyakinkan Mahkamah yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah atau sertifikat atau diploma di luar negeri, Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para pemohon,” kata Adies.

Menurut Mahkamah, persoalan mengenai keterpenuhan syarat calon setelah yang bersangkutan menjadi pejabat terlantik berkaitan dengan legitimasi jabatan konstitusional. Karena itu, penilaiannya tidak lagi berada dalam ranah PHPU.

Ganjalan Kedudukan Hukum Pemohon

Permohonan tersebut juga terbentur persoalan kedudukan hukum Para Pemohon. MK mengabulkan eksepsi Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menyatakan Para Pemohon tidak memiliki legal standing untuk mengajukan perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden.

Berdasarkan Pasal 74 Ayat (1) huruf b UU MK dan Pasal 3 Ayat (1) PMK Nomor 4 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 2 Tahun 2024, pihak yang dapat mengajukan PHPU Presiden dan Wakil Presiden adalah pasangan calon peserta pemilu.

Sementara itu, Para Pemohon dalam perkara ini terdiri atas organisasi masyarakat sipil, partai politik, serta sejumlah warga negara perorangan.

“Para Pemohon dalam perkara perselisihan hasil pemilu presiden dan wakil presiden berdasarkan norma Pasal 74 ayat (1) huruf b UU MK dan Pasal 3 ayat (1) PMK 4/2023 sebagaimana telah diubah dengan PMK 2/2024 adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden. Oleh karena itu, para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan perkara a quo,” ujar Hakim Konstitusi Liliek Prisbawono Adi.

Atas dasar persoalan kedudukan hukum tersebut dan batas kewenangan MK terhadap pejabat yang telah dilantik, Mahkamah menyatakan permohonan Para Pemohon tidak dapat diterima.

Sebelumnya, Sekjen Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Brahma Aryana, Plt. Ketua Umum Partai Ummat, Ansufri Idrus Sambo, pakar hukum tata negara, Denny Indrayana, serta sejumlah purnawirawan yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengajukan permohonan sengketa terkait pemenuhan syarat Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden.

Para Pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Mereka menilai syarat pendidikan paling rendah tamat SLTA atau sederajat merupakan syarat yang wajib dipenuhi sejak tahap pencalonan.

Dalam petitumnya, Para Pemohon meminta MK mendiskualifikasi Gibran, membatalkan penetapannya sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu 2024, membatalkan pelantikannya sebagai Wakil Presiden, serta memerintahkan MPR memilih wakil presiden baru sesuai mekanisme Pasal 8 ayat (2) UUD 1945.

Baca juga artikel terkait IJAZAH atau tulisan lainnya dari Khizbulloh Huda

tirto.id - Flash News
Reporter: Khizbulloh Huda
Penulis: Khizbulloh Huda
Editor: Andrian Pratama Taher