tirto.id - Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Listyo Sigit Prabowo, menegaskan pengesahan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan baru menjadi katalis utama dalam mendongkrak produktivitas buruh. Langkah ini, kata Sigit, dinilai memperkuat iklim investasi demi menopang target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 6 hingga 8 persen.
"Harapan kita dengan adanya Undang-Undang Perlindungan Buruh yang baru ini, ini juga akan meningkatkan produktivitas dari teman-teman buruh sekalian, sehingga ini juga akan membuat iklim investasi di Indonesia juga menjadi lebih baik," ujar Listyo di Kantor KSP, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Listyo menjelaskan, sasaran pertumbuhan ekonomi 6 sampai 8 persen yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto sangat bertumpu pada keberhasilan sektor hilirisasi dan industrialisasi. Dengan modal sumber daya alam yang melimpah dan jumlah populasi pekerja yang besar, kepastian hukum serta jaminan kesejahteraan buruh akan menjadi motor penggerak daya saing Indonesia dalam menarik investasi global.
"Bapak Presiden telah mencanangkan pertumbuhan ekonomi 6 sampai 8 persen, dan tentunya harapan kita dengan adanya undang-undang yang baru ini akan mendukung program tersebut," tutur Listyo.
Menurut Listyo, penyesuaian upah serta peningkatan perlindungan tenaga kerja tidak boleh dipandang sebagai hambatan dunia usaha, melainkan faktor pemicu etos kerja dan produktivitas nasional.
"Justru dengan adanya upah dan perlindungan buruh yang lebih baik, tentunya ini akan meningkatkan produksi, produktivitas, kerja keras dari teman-teman buruh sehingga kemudian Indonesia betul-betul memiliki daya saing pada saat harus berkompetisi dengan negara-negara lain," tegasnya.
Pernyataan tersebut disampaikan Listyo saat menerima audiensi pimpinan Koalisi Besar Serikat Buruh Seluruh Indonesia di Kantor KSP, menyusul pengesahan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan oleh DPR hari ini.
Dalam kesempatan yang sama, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) AGN, Andi Gani Nena Wea, menegaskan undang-undang baru ini membawa kemajuan besar bagi kaum pekerja, terutama penghapusan praktik alih daya (outsourcing) orang per orang.
"Tidak ada lagi outsourcing orang per orang, tidak ada lagi setelah Undang-Undang ini. Yang ada hanya boleh outsourcing pekerjaan. Jadi kalau ada pekerja, dia harus kerja tetap di perusahaan outsourcing, baru pekerjaannya di-outsourcing-kan ke perusahaan lainnya. Jadi dia harus menjadi pegawai tetap," tegas Andi Gani.
Andi Gani juga menyoroti pengesahan Desk Ketenagakerjaan Polri ke dalam batang tubuh undang-undang sebagai instrumen penegakan hukum ketenagakerjaan yang diakui secara global. Desk ini dibentuk di era Listyo menjabat sebagai Kapolri.
"Desk ini adalah pertama kali di dunia, bahkan Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat dua minggu lalu datang ke Mabes Polri hanya untuk belajar bagaimana Desk Ketenagakerjaan yang diinisiasi oleh Pak Sigit bisa menyelesaikan masalah hampir 100 persen kasusnya," ungkap Andi Gani.
Lebih lanjut, Andi Gani menilai bahwa pengesahan regulasi ini menjadi bukti nyata komitmen Prabowo kepada gerakan buruh.
"Ini kemajuan luar biasa Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan dan juga menjadi bukti konsistensi janji dari Presiden Prabowo Subianto pada saat May Day dibuktikan," katanya.
Ia memaparkan bahwa draf usulan serikat buruh hampir seluruhnya diakomodasi ke dalam undang-undang.
Mencakup jaminan pesangon, kenaikan indeks formula perhitungan upah, hingga larangan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak.
"Dari draf yang kami ajukan kepada DPR dan pemerintah, 90 persen diadopsi di dalam Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan," ujar Andi Gani.
Audiensi tersebut turut dihadiri oleh jajaran pimpinan serikat buruh nasional, antara lain Presiden Konfederasi Buruh Merdeka Indonesia (KBMI) Daeng Wahidin, Ketua Umum Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) Rudi HB Daman, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Petrus Karel Sahertapy, Presiden Konfederasi Serikat Nasional (KSN) Mukhtar Guntur Kilat, Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia M. Rusdi, serta Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Global Indonesia (FSPGI) Abdul Bais.
Hadir pula Wakil Presiden KSPSI Ahmad Supriadi, Sekjen KSPSI Hermanto Achmad, Sekjen DPP SPSI 1973 Suherman, Ketua Umum PP Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan SPSI R. Abdullah, Ketua Umum Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Sunarno, serta Ketua Umum Federasi Perjuangan Buruh Indonesia Herman Susanto.
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id
































