tirto.id - Rapat paripurna DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan untuk disahkan menjadi undang-undang. Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan maharani didampingi oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Sari Yuliati, Selasa (6/10/2026).
Mulanya, Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Komisi IX DPR RI, Putih Sari, menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU tersebut dalam rapat paripurna. Kemudian Puan meminta persetujuan anggota agar RUU tersebut disahkan menjadi undang-undang.
"Sekarang kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?" tanya Puan dalam rapat paripurna.
Hadirin kemudian menyatakan persetujuannya.
Setelah itu, Puan mempersilakan Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, untuk menyampaikan pendapat akhir pemerintah yang mewakili Presiden Prabowo Subianto terkait pengesahan RUU tersebut.
Rapat tersebut juga dihadiri langsung oleh perwakilan dari Koalisi Buruh termasuk Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea, yang duduk di balkon ruang rapat.
"Kami ucapkan selamat datang, untuk bisa mendengarkan secara langsung pembahasan terkait dengan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan," kata Puan.
Sebelumnya, Komisi IX DPR RI bersama pemerintah menyetujui RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan untuk dilanjutkan ke pembicaraan tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI.
Dalam laporan Panja, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan ini terdiri atas 23 bab dan 313 pasal. Ketua Panitia Kerja Komisi IX DPR RI, Putih Sari mengatakan pembentukan undang-undang ketenagakerjaan baru diperlukan karena regulasi ketenagakerjaan saat ini tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan.
Salah satu aturan yang menjadi bagian dari regulasi tersebut adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah beberapa kali mengalami perubahan.
RUU itu antara lain memuat pengaturan mengenai kesempatan dan perlakuan yang sama, perencanaan tenaga kerja, peningkatan produktivitas, pelatihan kerja dan pemagangan, penempatan tenaga kerja, serta perluasan kesempatan kerja.
Selain itu, terdapat bab khusus mengenai tenaga kerja sektor informal, penggunaan tenaga kerja asing, hubungan kerja, hubungan pekerjaan tertentu, pelindungan, pengupahan dan kesejahteraan, hingga hubungan industrial.
RUU tersebut juga mengatur pemutusan hubungan kerja (PHK), dana cadangan pesangon, pembinaan, pengawasan, penyidikan, serta ketentuan pidana.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id































